Resources / Blog / PPN e-Faktur

Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pelaksanaannya

Fasilitas KITE merupakn hal yang berkaitan dengan barang impor maupun rakitan yang akan diekspor dengan keringanan bea masuknya. Di artikel ini, kami akan mengajak Anda untuk mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan fasilitas KITE, syarat untuk mendapatkannya, serta bagaimana implementasinya di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

Sekilas Mengenai Fasilitas KITE 

Pandemi Covid-19 yang merebak di berbagai belahan dunia memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk di Indonesia. Salah satu yang terkena imbas adalah sektor ekonomi. Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia seperti adanya fasilitas insentif pajak, realisasi kredit bagi UMKM, serta berbagai kebijakan lainnya. Kebijakan ekonomi di bidang ekspor impor turut mempengaruhi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau yang biasa disebut fasilitas KITE.

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga: Klasifikasi dan Objek Pajak Ekspor

Syarat Menjadi Wajib Pajak KITE

Fasilitas KITE ini diberikan kepada perusahaan yang disebut wajib pajak KITE. Untuk menjadi wajib pajak KITE dan mendapatkan kemudahan di bidang ekspor impor ini, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:

  1. Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri. 
  2. Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
  3. Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi. 
  4. Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
  5. Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Setelah memenuhi semua syarat, perusahaan Anda juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi kegiatan usaha. 

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.

Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor. 

Jenis Fasilitas KITE

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:

1) Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.

2) Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan. 

Penerapan KITE Sehubungan Covid-19

Sehubungan dengan Covid-19, pemerintah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020 yang telah diundangkan per 13 April lalu. 

Dalam kebijakan terbaru ini pemasukan barang dari dalam negeri untuk diolah menjadi komoditas ekspor tidak lagi dikenakan PPN, PPnBM dan bea masuk. 

Baca Juga: Perbedaan PPN dan PPnBM

Perusahaan yang telah menjadi wajib pajak KITE juga diizinkan untuk melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dengan hasil produksi dari kawasan berikat.

Tidak hanya wajib pajak KITE, namun kebijakan ini juga dikenakan pada wajib pajak yang mendapat fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah).

Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah.

Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.

Melalui  fasilitas ini para pengusaha diharapkan akan mendapat berbagai manfaat seperti: 

  • Kemudahan pengembalian bea masuk.
  • Menekan arus kas perusahaan.
  • Meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional dan investasi.

Jika Anda masih bingung dalam pengelolaan faktur pajak Anda, jangan ragu untuk menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi:

Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020

Reading: Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pelaksanaannya