Resources / Blog / PPN e-Faktur

Klasifikasi dan Objek Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pajak ekspor, simak ulasannya dalam artikel berikut ini. 

Klasifikasi dan Objek Pajak Ekspor

Pengertian Pajak Ekspor

Umumnya pajak ekspor menyasar kepada JKP, namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Maksud dari daerah pabean adalah, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen.

Pajak ekspor ini dibebankan kepada wajib pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Objek Pajak Ekspor

Pajak ekspor untuk JKP dikenakan pada beberapa objek, antara lain:

1.  Jasa Maklon

Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah:

  • Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri.
  • Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan.
  • Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi BKP.
  • Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan JKP.
  • Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luiar daerah pabean.

Untuk jasa maklon, pemerintah memberikan pengecualian pada ekspor barang. Artinya, barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak dicatatkan sebagai ekspor BKP pada SPT Masa PPN.

2.  Pajak ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan, mencakup:

  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah paben.
  • Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.

3.  Pajak ekspor untuk jasa konstruksi

Jasa konstruksi yang dimaksud adalah jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa konstruksi ini meliputi:

  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar pabean.
  • Jasa untuk barang tidak bergerak yang digunakan di luar pabean.

Pengusaha yang menjalankan ekspor JKP harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan ini dibarengi dengan invoice dan Faktur Pajak.

Baca Juga: Gambaran Umum dan Mekanisme Pelaporan PPN Ekspor Jasa 

Pajak Ekspor untuk Barang

Untuk barang, pemerintah sejatinya membebaskan pengusaha yang berorientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang dieskpor.

Namun, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebankan pajak ekspor. Nah, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan.

Pajak ekspor untuk barang ini ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). HPE ini tidak ditetapkan sembarangan sebab penetapannya berdasarkan harga rata-rata internasional atau bisa juga menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).

Tarif pajak ekspor untuk barang ini perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungannya: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs.

2. Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

Barang yang Terkena Pajak Ekspor

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah memberikan insentif untuk pengusaha yang berorientasi ekspor. Namun, ada beberapa barang atau komoditas yang tetap dikenakan pajak ekspor.

Alasan pemerintah tetap membebankan pajak ekspor untuk beberapa komoditas adalah:

  • Menjaga persediaan bahan baku serta menjamin ketersediaan kebutuhan di dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian alam.
  • Menjaga stabilitas barang di dalam negeri.
  • Meningkatkan daya saing ekspor produk tertentu.

Selain itu, pemerintah juga ingin agar produk barang yang diekspor merupakan barang setengah jadi, dalam arti sudah diolah dan memiliki nilai tambah.

Barang atau komoditas yang dikenai pajak ekspor menurut DJPEN antara lain:

1. Rotan, dengan besaran pajak ekspor 15% yang terdiri dari:

  • Rotan asalan yang telah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi.
  • Rotan yang telah dipoles halus.
  • Hati rotan.
  • Kulit rotan.

2. Kayu, dengan besaran pajak ekspor 15% yang terdiri dari:

  • Veneer.
  • Kayu serpih.
  • Produk Kayu olahan.

3. Produk Pasir, dengan besaran pajak ekspor 15%

  • Pasir kwarsa dan silika.
  • Pasir alam.

4. Kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan, dengan besaran pajak 3%

  • Kelapa sawit, tandan buah segar, inti/biji kelapa sawit.
  • CPO, dengan besaran pajak 1%.

Demikianlah pajak ekspor yang diperuntukkan untuk ekspor barang. Keempat produk yang telah disebutkan ini memang diatur pemerintah agar kelangsungan bahan baku tetap terjaga dan barang yang diekspor memiliki nilai tambah.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Reading: Klasifikasi dan Objek Pajak Ekspor