Resources / Blog / Seputar e-Filing

SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!

Urusan perpajakan tentu tidak terlepas dari berbagai surat-surat atau dokumen penting yang mendukung jalannya administrasi pajak. Dari semua dokumen yang dibutuhkan, kali ini OnlinePajak akan membahas salah satu dokumen yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan, yaitu Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Pajak. 

Apa Itu SKT Pajak?

Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau yang dikenal juga dengan istilah SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya 

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya

Berdasarkan lampiran dalam laman pajak.go.id, berikut ini penjelasan atas keterangan yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak:

  • Nama 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Klasifikasi Lapangan Usaha
  •  Alamat
  • Kategori Wajib Pajak seperti Badan, JO, KPDA, Bend, dan lainnya
  • Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Direktorat Jenderal Pajak 
  • Kewajiban pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak. Pemungutan PPN hanya diisi untuk Bendahara dan Pemungut PPN. PPN Kegiatan Membangun Sendiri hanya diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS
  • Diisi tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP bersangkutan. Dalam hal penerbitan NPWP secara jabatan, tanggal diisi sesuai dengan tanggal penerbitan SKT 
  • Tempat, tanggal bulan dan tahun SKT diterbitkan 
  • Nama, TTD dan NIP Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal SKT diterbitkan oleh KP2KP, bagian ini diisi dengan nama, tanda tangan dan NIP Kepala KP2KP

Baca Juga: Wajib Pajak Badan, Ini 7 Hal yang Sebaiknya Kalian Ketahui

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak 

Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar saat mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. 

Apabila KPP menyetujui permohonan pendaftaran NPWP maka dalam jangka waktu 1 hari WP akan menerima: 

  • NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar 
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) 

Baca Juga: Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat dan Cara Mudahnya

Mencetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali Surat Keterangan Terdaftar karena hilang, rusak atau alasan lainnya dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha. 

Permintaan SKT pajak dapat diajukan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah melakukan prosedur diatas, KPP atau KP2KP memberikan kembali SKT kepada Wajib Pajak. Jika diperlukan SKT juga dapat diberikan kepada WP dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Lapor Pajak Tepat Waktu dengan OnlinePajak 

Sebagai wajib pajak yang baik pembayaran dan pelaporan pajak harus dilakukan secara tepat waktu. Selain untuk memenuhi syarat kepatuhan pajak, kewajiban ini harus dilakukan untuk menghindari denda yang akan dikenakan jika Anda terlambat lapor pajak. 

Berperan sebagai mitra resmi DJP,  OnlinePajak memberikan Anda fasilitas untuk melaporkan pajak secara tepat waktu dengan e-Filing OnlinePajak.

Lapor berbagai jenis pajak hanya dengan satu klik, baik itu SPT Masa PPN ataupun SPT masa PPh. Pelaporan pajak jadi lebih mudah dan nyaman. OnlinePajak juga menjamin tanggal & waktu bukti pelaporan (BPE) Anda sesuai dengan tanggal & waktu Anda klik “Lapor”. Nikmati notifikasi sebelum tenggat lapor agar Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu. Lihat paket bundle yang tepat sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Reading: SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!