Apa Itu Invoice DP (Down Payment)?
Dalam dunia bisnis, istilah DP (down payment) atau uang muka sering digunakan untuk menandakan pembayaran pertama sebelum transaksi selesai sepenuhnya. DP adalah uang yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual saat akan membeli barang atau jasa, terutama jika transaksi dilakukan secara kredit.
DP berfungsi sebagai tanda jadi sekaligus bagian dari total nilai transaksi. Untuk setiap pembayaran uang muka, penjual wajib menerbitkan invoice DP sebagai bukti penerimaan pembayaran tersebut.
Dengan kata lain, invoice DP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran uang muka atas suatu transaksi penjualan barang atau jasa.
Baca Juga: Cara Membuat Invoice serta Fungsi dan Jenisnya
Perbedaan Invoice DP dan Invoice Penjualan
Apakah invoice DP dan invoice penjualan merupakan 2 dokumen yang sama?
Keduanya merupakan dokumen yang berbeda. Sesuai namanya, invoice DP diterbitkan atau dibuat oleh penjual ketika menerima pembayaran DP ata suatu transaksi.
Sedangkan invoice penjualan merupakan dokumen yang diterbitkan penjual ketika terjadinya transaksi penyerahan barang/jasa, yang harus dibayarkan oleh pembeli.
Kedua dokumen ini dapat mengacu pada 1 transaksi yang sama. Sebagai contoh:
PT ABC membeli 10 unit mobil box untuk keperluan operasional kantor kepada PT Maju Terus. Total biaya pembelian 10 unit mobil box ini adalah sebesar 3 miliar sudah termasuk pajak.
PT ABC sepakat untuk melakukan pembayaran dengan sistem cicilan dan harus menyetorkan DP sebesar 20% dari total nilai invoice. Atas penerimaan pembayaran DP tersebut, PT Maju Terus menerbitkan invoice DP kepada PT ABC.
Selanjutnya, PT Maju Terus menerbitkan invoice penjualan kepada PT ABC sebagai bukti terjadinya transaksi tersebut dan mengirimkannya pada saat mendekati tanggal jatuh tempo untuk menagih pembayaran transaksi.
Invoice DP dan Pelunasan
Transaksi dengan pembayaran DP ini menandakan bahwa pembelian barang/jasa dilakukan secara tempo atau kredit. Artinya, pembeli dapat melunasi pembayaran pada saat barang sudah diserahkan/jasa telah dikerjakan, atau mencicil pembayaran dengan termin sesuai kesepakatan bersama.
Maka ketika pembeli melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan, penjual perlu menerbitkan invoice pembayaran sebagai bukti bahwa pembayaran transaksi tersebut telah diterima.
Berikut ini adalah contoh invoice DP dan pelunasan.
Baca Juga: Cara Cek Bukti Transaksi Invoice Payment di OnlinePajak
Pengelolaan dan Pembayaran Invoice
Invoice DP dan pelunasan adalah sebagian contoh dari sekian banyak jenis invoice yang digunakan dalam transaksi bisnis. Pada perusahaan besar yang melakukan ribuan transaksi setiap bulannya, akan menjadi tantangan tersendiri untuk dapat mengelola seluruh jenis invoice untuk semua transaksi yang terjadi.
Untuk mempermudah pengelolaannya, perusahaan dapat menggunakan aplikasi bisnis yang memiliki fitur serta layanan yang dapat meningkatkan pengelolaani invoice, salah satunya OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan solusi bagi perusahaan yang memiliki tantangan dalam mengelola ribuan invoice, yaitu dengan otomatisasi dan pembayaran invoice dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Perusahaan dapat membuat dan mengirimkan invoice langsung ke lawan transaksi dalam 1 klik, dan menerima invoice pembelian dari lawan transaksi.
Solusi Pengelolaan Invoice Otomatis dengan OnlinePajak
Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak menyediakan solusi bisnis lengkap bagi perusahaan yang ingin mengelola invoice secara otomatis dan efisien.
Dengan aplikasi OnlinePajak, Anda dapat:
- Membuat dan mengirim invoice ke lawan transaksi hanya dengan satu klik.
- Menerima invoice pembelian langsung dari rekan bisnis tanpa proses manual.
- Melakukan pembayaran invoice menggunakan kartu kredit tanpa mengganggu arus kas utama perusahaan.
Selain menerima dan mengelola invoice tersebut, perusahaan juga dapat langsung bayar invoice dengan kartu kredit sehingga transaksi dapat berjalan dengan lancar.
Bayar invoice dengan kartu kredit ini juga dapat membantu perusahaan dalam menjaga dan meningkatkan arus kas usaha. Sebab, pengusaha dapat menggunakan kartu kredit untuk membayar invoice sehingga tidak mengganggu arus kas. Pengusaha dapat memaksimalkan kas usaha untuk kebutuhan operasional lainnya.
Keuntungan lainnya, pengusaha mendapatkan tambahan tempo pembayaran tagihan hingga 55 hari sehingga pengusaha bisa mengelola keuangan usaha secara optimal.
Tertarik dengan solusi ini? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi solusi pembayaran invoice.
Invoice DP dan pelunasan merupakan dokumen penting yang mencerminkan tahapan pembayaran dalam transaksi bisnis. Dengan sistem manual, pengelolaannya bisa memakan waktu dan rawan kesalahan.
Melalui solusi otomatis dari OnlinePajak, perusahaan dapat menghemat waktu, menekan risiko kesalahan, dan menjaga stabilitas keuangan bisnis dengan lebih baik.
