Sebelum SPT Masa PPh 21 bisa dilaporkan, perusahaan wajib lebih dulu membuat dan menerbitkan bukti potong elektronik atau eBupot PPh 21 untuk setiap penerima penghasilan. Sejak Coretax berjalan penuh, seluruh proses ini berpindah dari portal e-Bupot lama (ebupot2126.pajak.go.id) ke satu sistem terintegrasi. Artikel ini membahas pengertian eBupot PPh 21, dasar hukumnya, jenis-jenis bukti potong, cara membuatnya di Coretax, hingga cara mendistribusikannya ke karyawan.
Jawaban Singkat: Apa Itu eBupot PPh 21?
eBupot PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik resmi DJP, yang dibuat dan diterbitkan pemberi kerja melalui sistem Coretax. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan SPT Masa PPh 21 bagi perusahaan sekaligus bukti kredit pajak bagi karyawan saat melapor SPT Tahunan pribadi. Sejak berlakunya Coretax, karyawan tidak lagi menerima bukti potong secara manual dari HR — dokumen tersebut otomatis tercatat dan dapat diunduh langsung di menu “Dokumen Saya” pada akun Coretax masing-masing.
Dasar Hukum eBupot PPh 21
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (beserta pembaruan teknisnya di era Coretax) — mengatur tata cara pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan PPh secara elektronik melalui saluran resmi DJP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 — mengklasifikasikan penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 ke dalam beberapa kelompok dan menetapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang memengaruhi nominal pada eBupot.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 — mengatur ketentuan lanjutan terkait bukti potong PPh Pasal 21 di sistem Coretax, termasuk mekanisme unduh dokumen oleh karyawan.
Dengan berlakunya Coretax sejak 1 Januari 2025, seluruh kewajiban pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa pemotongan pajak karyawan wajib dilakukan melalui platform ini, menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26 dan e-Bupot 21/26 DJP yang terpisah sebelumnya.
Perbedaan eBupot di Coretax dengan Sistem e-Bupot Lama
Peralihan dari DJP Online ke Coretax mengubah lebih dari sekadar tampilan. Pada sistem lama, wajib pajak harus mengakses portal e-Bupot terpisah dan mengaktifkan layanannya lebih dulu di profil akun DJP Online, sehingga alurnya bertahap dan tidak terhubung langsung dengan layanan pajak lain. Coretax hadir sebagai portal tunggal dengan konsep single sign-on, sehingga HR atau tim payroll tidak perlu berpindah-pindah sistem untuk membuat bukti potong, melaporkan SPT Masa, maupun mengecek status pembayaran dalam satu alur kerja.
| Aspek | e-Bupot Lama (DJP Online) | eBupot di Coretax |
|---|---|---|
| Akses portal | Portal terpisah (ebupot2126.pajak.go.id), harus diaktifkan dulu di DJP Online | Satu portal terintegrasi dengan single sign-on |
| Keterhubungan dengan SPT Masa | Perlu ekspor-impor data secara manual | Otomatis tertarik lewat fitur “Posting SPT” |
| Unduh oleh karyawan | Diserahkan manual oleh HR | Karyawan unduh sendiri di menu Dokumen Saya |
Jenis Bukti Potong PPh 21 di Coretax
| Kode/Jenis | Penerima Penghasilan | Frekuensi Terbit |
|---|---|---|
| BPMP / BPA1 | Pegawai tetap swasta dan pensiunan bulanan | Bulanan, plus tahunan pada masa Desember |
| BPA2 | ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya | Bulanan, plus tahunan pada masa Desember |
| BP21 | Pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, komisaris non-pegawai tetap, mantan pegawai | Setiap masa pemotongan/pembayaran |
Khusus pekerja harian yang dibayar setiap hari, bukti potong harus dibuat sejumlah hari kerja — bukan digabung dalam satu dokumen bulanan seperti pegawai tetap.
Syarat Sebelum Membuat eBupot PPh 21
- Akun Coretax aktif dengan akses sebagai wajib pajak badan atau kuasa/PIC pajak yang sah dan telah diberi otorisasi.
- Data payroll bulan berjalan sudah final dan terkunci, mencakup komponen penghasilan, potongan BPJS, dan status PTKP karyawan.
- NPWP/NIK setiap penerima penghasilan sudah dipadankan dan valid di sistem DJP.
Cara Membuat eBupot PPh 21 di Coretax
Berikut alur pembuatan bukti potong untuk pegawai tetap, langkah yang paling sering dilakukan tim payroll setiap bulan:
- Login ke Coretax menggunakan akun PIC, lalu impersonate akun wajib pajak badan agar data yang diproses sesuai perusahaan.
- Buka menu e-Bupot, lalu pilih submenu “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap” untuk karyawan tetap, atau “BP 21” untuk penerima selain pegawai tetap.
- Klik “Create eBupot” dan isi seluruh data: masa pajak, tanggal pemotongan, identitas penerima, komponen penghasilan bruto, pengurang, dan PPh terutang sesuai payroll final.
- Validasi silang nominal pajak dengan laporan payroll sebelum submit, untuk menghindari pembetulan setelah bukti potong diterbitkan.
- Klik “Submit”. Bukti potong akan muncul lebih dulu di daftar “Belum Terbit”.
- Centang bukti potong yang sudah benar, lalu klik “Terbitkan” agar berstatus resmi dan siap ditarik ke SPT Masa PPh 21.
Cara Membuat eBupot untuk Banyak Karyawan Sekaligus
Untuk perusahaan dengan puluhan hingga ribuan karyawan, input satu per satu jelas tidak efisien. Coretax menyediakan fitur impor data massal: unduh template Excel/XML resmi dari Coretax, isi sesuai format (masa pajak, NPWP/NIK, kode objek pajak, dan nominal), lalu unggah melalui menu Impor Data. Sistem akan memvalidasi setiap baris — jika muncul notifikasi “Ebupot is valid”, data siap diproses; jika gagal, sistem menampilkan detail kesalahan perekaman yang perlu diperbaiki sebelum diunggah ulang. Beberapa penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, termasuk OnlinePajak, juga menyediakan konversi otomatis dari data payroll final menjadi format eBupot siap unggah, sehingga tim HR tidak perlu menyusun file impor secara manual.
Distribusi eBupot ke Karyawan
Setelah bukti potong berstatus terbit di Coretax, karyawan dapat mengunduhnya sendiri melalui portal pribadi mereka: login ke akun Coretax masing-masing, pilih “Portal Saya”, klik “Dokumen Saya”, lalu unduh BPA1 atau BPA2 dalam format PDF resmi DJP. Jika bukti potong belum muncul di akun karyawan, penyebab paling umum adalah perusahaan belum menerbitkan atau melaporkan bukti potong tersebut melalui Coretax — karyawan perlu mengonfirmasi hal ini kepada pemberi kerja, karena selama bukti potong belum terinput, karyawan tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
eBupot PPh 21 dan Perhitungan TER
Nominal PPh 21 yang tercantum pada eBupot bulanan (Januari–November) dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023, yang mengelompokkan karyawan ke kategori TER A, B, atau C berdasarkan status PTKP. Khusus untuk bukti potong masa Desember atau masa terakhir karyawan bekerja dalam tahun berjalan, perhitungan berubah menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas akumulasi penghasilan setahun, sehingga nominal pada eBupot Desember biasanya berbeda dari bukti potong bulan-bulan sebelumnya.
Hubungan eBupot dengan Pelaporan SPT Masa PPh 21
eBupot bukan dokumen berdiri sendiri — ia menjadi input wajib bagi SPT Masa PPh 21. Saat membuat konsep SPT Masa di Coretax, tim payroll cukup melakukan “Posting SPT” agar seluruh data dari bukti potong yang sudah terbit otomatis terisi ke formulir induk dan lampiran, tanpa perlu input ulang. Karena itu, urutan yang benar selalu: selesaikan dan terbitkan seluruh eBupot bulan berjalan terlebih dahulu, baru kemudian buat dan laporkan SPT Masa PPh 21. Pembahasan lengkap mengenai alur pelaporan SPT Masa dapat dibaca pada panduan SPT Masa PPh 21 di Coretax.
Kesalahan Umum Saat Membuat eBupot PPh 21
- Format NPWP/NIK penerima penghasilan tidak sesuai standar, atau belum dipadankan.
- Masa pajak salah input pada saat perekaman data.
- Nominal pajak pada eBupot tidak sama dengan total potongan di laporan payroll akibat data belum final saat dibuat.
- Bukti potong hanya sampai status “Belum Terbit” karena lupa klik “Terbitkan”, sehingga tidak muncul saat posting SPT Masa.
- Menggunakan kode objek pajak yang salah untuk kategori penerima penghasilan, misalnya menyamakan tenaga ahli dengan pegawai tidak tetap.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara membuat eBupot PPh 21?
Login ke Coretax, buka menu e-Bupot, pilih jenis bukti potong sesuai kategori penerima penghasilan, lengkapi data payroll final, submit, lalu terbitkan agar bukti potong berstatus resmi dan siap dipakai untuk SPT Masa.
Apakah semua karyawan dapat eBupot?
Ya, setiap karyawan yang menerima penghasilan yang dipotong PPh 21 — baik pegawai tetap, tidak tetap, maupun tenaga ahli — berhak mendapatkan bukti potong, dengan jenis dokumen yang berbeda tergantung status kepegawaiannya.
Kapan eBupot PPh 21 harus diserahkan?
eBupot bulanan diterbitkan setiap masa pajak sebelum SPT Masa dilaporkan, umumnya menjelang tanggal 20 bulan berikutnya. Bukti potong tahunan (untuk masa Desember atau saat karyawan berhenti bekerja) diterbitkan pada masa pajak terakhir tersebut.
Bisakah eBupot dibuat untuk banyak karyawan sekaligus?
Bisa, melalui fitur impor data massal di Coretax menggunakan template Excel/XML resmi, atau melalui integrasi payroll pihak ketiga yang mengonversi data gaji final langsung ke format eBupot.
Bagaimana karyawan mengunduh eBupot miliknya sendiri?
Karyawan login ke akun Coretax pribadi, buka “Portal Saya”, klik “Dokumen Saya”, lalu unduh bukti potong BPA1 atau BPA2 dalam format PDF resmi DJP.
Apa yang terjadi jika eBupot tidak diterbitkan sebelum lapor SPT Masa?
Data bukti potong yang belum diterbitkan tidak akan ikut terposting ke SPT Masa, sehingga laporan bulanan menjadi tidak lengkap dan berpotensi memicu pembetulan.
Percepat Pembuatan dan Distribusi eBupot dengan OnlinePajak
Membuat eBupot satu per satu untuk seluruh karyawan setiap bulan menyita waktu tim payroll, apalagi jika harus bolak-balik memvalidasi data secara manual sebelum diunggah ke Coretax. Dengan e-Bupot PPh 21 dari OnlinePajak, perusahaan dapat mengonversi data payroll final menjadi bukti potong secara otomatis, mengecek kesesuaian nominal sebelum diterbitkan, dan memastikan seluruh dokumen siap dipakai saat pelaporan SPT Masa PPh 21 — sehingga alur dari payroll hingga kepatuhan pajak berjalan dalam satu sistem yang lebih ringkas.