Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU? Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah identitas penting bagi wajib pajak cabang dalam sistem perpajakan Indonesia. Nomor ini menjadi bagian dari pembaruan sistem administrasi pajak (PSIAP) oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan dibutuhkan agar data wajib pajak lebih terintegrasi dan akurat. Lalu, bagaimana mendapatkannya? 

Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU? Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami

Sekilas tentang NITKU

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan kode atau nomor identifikasi untuk cabang usaha (selain kantor pusat) yang sudah memiliki NPWP Cabang. Nomor ini digunakan untuk mengelola aktivitas perpajakan di lokasi cabang yang merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah kode identifikasi untuk cabang usaha (selain kantor pusat) yang sudah memiliki NPWP Cabang. Nomor ini digunakan untuk mengelola aktivitas perpajakan di lokasi cabang dan merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi pajak melalui program PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 lokasi, misalnya kantor pusat dan cabang di tempat yang berbeda, maka wajib mendaftarkan cabangnya. Sehingga nantinya akan memperoleh NPWP Cabang serta NITKU. 

Cara Mendapatkan NITKU

Bagaimana cara mendapatkan NITKU? 

Hingga akhir 2023 lalu, NITKU tidak bisa diminta secara langsung lagi, melainkan diberikan secara otomatis oleh DJP (secara jabatan) kepada wajib pajak cabang yang: 

  • Sudah memiliki NPWP Cabang
  • Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu

Lalu, bagaimana cara mengetahui NITKU Anda? Sebenarnya, wajib pajak dapat melihat NITKU dari mencetak ulang NPWP cabang dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP tempat cabang terdaftar. 

Namun, untuk cabang usaha yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023, Anda bisa daftarkan terlebih dahulu NPWP Cabang Anda di DJP Online. Setelah NPWP cabang diperoleh, NITKU akan diterbitkan oleh DJP. 

Baca Juga: Apa Itu NITKU? Simak Regulasi dan Cara Mendapatkannya

Cara Mendapatkan NITKU Setelah 1 Januari 2024 (Masa Implementasi PSIAP)

Mulai tahun lalu, tepatnya 1 Januari 2024, seiring dengan berjalannya program PSIAP, proses mendapatkan NITKU menjadi lebih mudah, yakni saat: 

Otomatis Saat Ubah Data

NITKU akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak pusat:

  • Melakukan perubahan data, atau
  • Melaporkan tempat usaha baru (cabang)

Saluran yang bisa Anda gunakan untuk mengonfirmasi NITKU, bisa hubungi DJP melalui: 

  1. Website resmi DJP – www.pajak.go.id
  2. Email resmi DJP – tersedia di situs DJP
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat cabang terdaftar
  4. Kring Pajak 1500200 (layanan contact center DJP)
  5. Aplikasi atau saluran lain yang ditetapkan DJP

Langkah Sederhana Mendapatkan NITKU

Langkah sederhana yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan NITKU Anda adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah memiliki NPWP Cabang. 
  2. Cek NITKU Anda di SKT atau cetak ulang kartu NPWP Anda. 
  3. Apabila belum memiliki NPWP Cabang, daftar segera.
  4. Perubahan data pasca 1 Januari 2024 akan menghasilkan NITKU otomatis.
  5. Hubungi DJP bila Anda masih membutuhkan bantuan.

Dalam mengelola bisnis, selain berurusan dengan transaksi bisnis yang Anda jalankan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Urusan transaksi bisnis dan perpajakan saat ini akan lebih mudah dan akurat Anda lakukan di OnlinePajak. Sebagai PJAP yang telah berhasil membantu banyak bisnis kecil hingga besar, OnlinePajak menawarkan beragam fitur menarik dan bermanfaat yang bisa membantu Anda dalam mengelola transaksi bisnis, seperti pembayaran dan penagihan invoice. 

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi bisnis Anda sekarang bersama OnlinePajak. 

Reading: Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU? Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami