Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Apa Itu NITKU? Simak Regulasi dan Cara Mendapatkannya

Dalam upaya menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU diciptakan untuk menggantikan peran NPWP Cabang yang sebelumnya digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu tempat usaha.

Apa Itu NITKU? Simak Regulasi dan Cara Mendapatkannya

Apa Itu NITKU?

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha WP yang terpisah dari tempat tinggal kedudukan utama WP. Nomor ini terdiri dari 22 digit yang merupakan gabungan dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut cabang.

Pengenalan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dengan menghilangkan kebutuhan akan NPWP cabang yang terpisah. Dengan adanya NITKU, semua kewajiban perpajakan, seperti penyetiran, pembuatan bukti potong, pembuatan faktur pajak, dan pelaporannya dilakukan menggunakan NPWP pusat. 

Jadi, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tidak memiliki kewajiban perpajakan. Sehingga, jika wajib pajak cabang atau usaha melakukan kewajiban perpajakan apapun bentuknya, harus menggunakan NPWP pusat. 

Perbedaan NITKU dan NIK

Baik NITKU maupun NIK merupakan nomor identitas yang digunakan pada sistem perpajakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan para Wajib Pajak. Namun, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan NIK memiliki perbedaan mendasar: 

  • NITKU: Digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha WP yang terpisah dari tempat kedudukan utama.
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan): Digunakan sebagai NPWP bagi WP orang pribadi penduduk Indonesia, sesuai dengan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. 

Dengan demikian, NITKU berfungsi untuk identifikasi lokasi usaha tambahan, sedangkan NIK berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi individu.

Baca Juga: Apa Itu NPWP 16 Digit dan NITKU? Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya di Sini

Kapan NITKU Diberlakukan?

Pengguna Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha mulai diperkenalkan pada 14 Juli 2022, sering dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP orang pribadi penduduk. Namun, pemberlakuan penuh NITKU sebagai pengganti NPWP Cabang telah efektif pada 1 Juli 2024. Setelah itu, NPWP Cabang tidak lagi berlaku dan seluruh administrasi perpajakan untuk cabang usaha akan menggunakan NITKU. 

Penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diatur dalam beberapa regulasi, yakni:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022: Mengatur tentang NPWP bagi WP orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
  • PMK Nomor 136 Tahun 2023: Merupakan perubahan atas PMK 112/2022, yang menyesuaikan ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggantian NPWP Cabang dengan NITKU.

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak lewat sistem identifikasi yang lebih efektif. 

Cara Mendapatkan NITKU

Pada praktiknya, WP bisa memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dengan 2 skenario, tergantung pada status kepemilikan NPWP Cabang sebelumnya, yakni: 

1. WP yang Sudah Memiliki NPWP Cabang

Bagi WP yang telah memiliki NPWP Cabang sebelum 31 Desember 2023, NITKU akan diberikan secara otomatis oleh DJP. Informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dapat diperoleh melalui cetak ulang kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP cabang terdaftar.

2. WP yang Belum Memiliki NPWP Cabang

Bagi WP yang belum memiliki NPWP Cabang, pengajuan NITKU dapat dilakukan melalui:

  • Portal DJP Online
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Mengajukan permohonan langsung ke KPP tempat WP pusat terdaftar dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Kesimpulan

NITKU merupakan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang menggantikan peran NPWP Cabang. Dengan pemberlakuan penuh mulai 1 Juli 2024 hingga saat ini, WP yang memiliki lebih dari satu tempat usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha guna mempermudah identifikasi dan pelaporan perpajakan. Penerapan NITKU diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Setelah mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, Anda bisa dengan lega menjalankan operasional perusahaan cabang Anda. Tidak lupa menggunakan OnlinePajak dalam mengelola transaksi bisnis dan kepatuhan perpajakan Anda dengan lebih efisien bersama OnlinePajak. 

Di OnlinePajak, Anda tidak hanya bisa menuntaskan kewajiban perpajakan Anda, namun juga bisa memproses transaksi bisnis Anda dengan menerima pembayaran invoice dan melakukan pembayaran invoice dengan lebih mudah dan terintegrasi. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Reading: Apa Itu NITKU? Simak Regulasi dan Cara Mendapatkannya