
Apa Itu Pajak e‑Commerce?
Berdasarkan kesimpulan dari beberapa sumber, pajak e-Commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Artinya, peraturan ini menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 untuk pedagang di platform yang digunakan.
Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet bruto – nilai sebelum pajak lainnya dan bukan tambahan pajak baru. Misalnya, Anda menjual produk senilai Rp10.000.000, maka marketplace akan memotong Rp50.000 sebagai PPh Pasal 22 saat pembayaran diterima. Karena 0,5% dari Rp10juta adalah Rp50.000.
Baca Juga: Biaya Admin Shopee 2025: Skema Terbaru dan Perhitungannya per Kategori Produk
Lalu, siapa yang wajib dipungut pajak ini? Jadi, marketplace akan memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria berikut:
- Wajib Pajak Dalam Negeri (perorangan atau badan),
- Memiliki omzet bruto lebih dari Rp500.000.000/tahun,
- Transaksi dilakukan menggunakan rekening bank dan alamat IP atau nomor telepon berkode +62 di Indonesia.
Apabila belum memenuhi, pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta bersama NPWP atau NIK serta alamat korespondensi agar tidak dipungut pajak secara otomatis
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Pedagang tertentu bisa saja bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Omzet ≤ Rp500 juta/tahun
Pedagang orang pribadi dengan omzet rendah cukup dengan menyampaikan surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta agar tidak terpotong pajak oleh marketplace.
2. Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Apabila badan atau pribadi yang memiliki SKB pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 dari DJP, berhak bebas dipotong. Asalkan SKB disampaikan ke marketplace beserta data identitas.
3. Sektor Tertentu
Ini termasuk pedagang pulsa, kartu perdana, penjual emas, dan jasa ekspedisi individu yang menjadi mitra platform — dikecualikan dari pemungutan PPh 22.

Mekanisme Pajak dan Pelaporan
Mekanisme pajak dan pelaporannya, marketplace memotong PPh 0,5% saat pembayaran diterima, bukan saat pengiriman barang. Selain itu, marketplace juga wajib menyampaikan bukti pemotongan PPh Pasal 22, menyetor ke negara, dan melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Bagi pedagang dengan PPh final, seperti UMKM yang dikenakan PPh Final, potongan ini dianggap sebagai pelunasan pajak final. Jika terdapat selisih kurang, wajib dibayar sendiri oleh pedagang.
Mengapa pajak e-Commerce menjadi sangat penting? Berikut ini 3 alasan utamanya:
1. Sebagai Keadilan Pajak dan Efisiensi Administrasi
Hal ini sebagai langkah menyamakan kepatuhan fiskal antara pedagang online dan offline. Selain itu, marketplace yang memiliki data transaksi jadi partner ideal untuk mempermudah pemungutan pajak secara otomatis.
2. Bukan Pajak Baru
Pada dasarnya ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang sudah berlaku sebelumnya.
3. Transparansi
Dengan adanya mekanisme ini, transaksi e-Commerce menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat.
Aspek | Detail |
Tarif | 0,5% dari omzet bruto |
Objek Pemungutan | Marketplace besar yang ditunjuk DJP |
Wajib Dipungut | Omzet > Rp500.000.000/tahun |
Pengecualian | Omzet ≤ Rp500 juta, SKB, sektor tertentu (emas, pulsa, ekspedisi) |
Tujuan | Otomatisasi pajak, kemudahan administrasi, kesetaraan fiskal |
Batas Beraku | Mulai 14 Juli 2025 melalui PMK 37/2025 |
Kesimpulan
Aturan Pajak e‑Commerce di Indonesia via pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bukan beban baru bagi pedagang. Ini adalah mekanisme otomatis melalui marketplace yang bertujuan menyederhanakan administrasi pajak tanpa memperkenalkan jenis pajak baru.
Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, cukup menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan agar tidak dipungut pajak secara otomatis. Sebagai pelaku usaha, memahami tata cara ini sangat penting agar kamu tetap patuh pajak dan bisa fokus mengembangkan bisnis online dengan lebih transparan dan efisien.
Dalam rangka memudahkan Anda melakukan pengelolaan invoice dan kepatuhan perpajakan, OnlinePajak hadir sebagai one-stop-solution platform yang memungkinkan Anda membayar tagihan invoice bahkan melakukan penagihan pembayaran invoice ke customer. Selain itu, Anda bisa sekaligus melakukan kepatuhan perpajakan Anda di OnlinePajak. Ada banyak promo menarik dan menguntungkan dengan melakukan transaksi di OnlinePajak.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.