
Batas Waktu Upload eFaktur Terbaru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada akhir Mei 2025 lalu. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait batas waktu upload eFaktur, status faktur, serta kemudahan (relaksasi) dalam pelaporan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada artikel ini, secara singkat akan membahas perubahan peraturan terkait dengan e-Faktur. Apa saja?
1. Batas Waktu Upload eFaktur Diundur ke Tanggal 20
Salah satu perubahan paling menonjol dalam PER-11/PJ/2025 adalah perpanjangan batas waktu upload eFaktur. Jika sebelumnya faktur pajak harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, kini waktu unggahnya diundur menjadi tanggal 20.
Jadi, sebagai contoh, faktur pajak bulan Juni 2025 dapat diunggah hingga 20 Juli 2025. Perubahan ini memberi waktu tambahan bagi PKP untuk menyelesaikan administrasi, terutama bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi.

2. Relaksasi atas Keterlambatan Upload eFaktur
PKP yang terlambat mengunggah e-Faktur tapi masih dalam rentang waktu hingga tanggal 20 tidak lagi dikenai sanksi administratif. Faktur juga tetap dianggap sah dan bisa dikreditkan oleh pihak lawan transaksi. Hal ini tentu memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan pajak masukan.
3. Penegasan Status Faktur Pajak
PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa faktur pajak baru sah apabila telah diunggah ke sistem DJP dan mendapat persetujuan. Ini penting untuk mendukung validitas transaksi dan akurasi dalam pelaporan pajak masukan maupun keluaran.
4. Penyesuaian Format dan Elemen Data eFaktur
Peraturan ini juga menyelaraskan format dan elemen data dalam e-Faktur untuk mendukung sistem DJP berbasis Coretax. Hal ini mencakup pengaturan teknis yang perlu diperhatikan oleh PKP, terutama yang menggunakan API atau integrasi dengan aplikasi eFaktur pihak ketiga.
5. Pemberlakuan dan Masa Transisi
PER-11/PJ/2025 berlaku mulai tanggal 28 Mei 2025, tetapi DJP memberikan waktu penyesuaian agar wajib pajak tidak langsung terkena sanksi selama masa transisi ini berlangsung. Penting bagi pelaku usaha untuk segera menyesuaikan SOP internal dan sistem e-Faktur yang digunakan.
Kesimpulan
PER-11/PJ/2025 memberikan angin segar bagi dunia usaha dengan memberikan relaksasi administratif dan memperpanjang batas waktu upload eFaktur. Ini merupakan bentuk adaptasi DJP dalam menyambut era digitalisasi dan sistem perpajakan yang lebih modern.
PKP dapat meningkatkan efisiensi dalam pemrosesan pembuatan invoice dan e-Faktur dengan menggunakan platform pengelolaan transaksi berbasis web OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan solusi pembuatan hingga pembayaran invoice serta faktur pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Tidak hanya membuat dan membayar invoice, perusahaan juga dapat menagih pembayaran invoice serta melakukan rekonsiliasi untuk membuat laporan keuangan dengan lebih mudah. Dengan begitu, operasional perusahaan menjadi lebih lancar. Daftar sekarang untuk dapat membuat invoice dan faktur pajak dalam 1-klik, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lengkap seputar solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.