
Apa Itu Olahraga Padel?
Padel merupakan olahraga raket asal Meksiko yang cara bermainnya mirip seperti tenis dan squash. Namun perbedaannya, padel dimainkan oleh empat orang dalam 1 lapangan atau format ganda. Selain itu, jenis raketnya tidaklah terbuat dari senar, melainkan dari plastik atau busa.
Padel menjadi salah satu jenis olahraga yang tengah digandrungi warga Jakarta dan sekitarnya. Tingginya minat ini menyebabkan munculnya berbagai fasilitas penyewaan lapangan padel hingga penjualan/penyewaan raket padel. Tidak hanya itu, aktivitas ini juga kerap dijadikan sebagai salah satu ide acara atau kegiatan kumpul bersama komunitas-komunitas tertentu.
Lapangan Padel Dikenakan Pajak Hiburan
Mengutip berbagai sumber, olahraga padel resmi dikenakan pajak hiburan sebesar 10% oleh Pemprov DKI Jakarta. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan jenis dan tarif pajak hiburan. Atas berlakunya pengenaan pajak ini, setiap aktivitas bermain padel, baik di lapangan indoor maupun outdoor, akan dikenakan tarif pajak hiburan sesuai penghitungan pajak daerah yang berlaku di DKI Jakarta.
Kenapa Padel Dikenakan Pajak Hiburan?
Padel tergolong olahraga rekreasi yang dimainkan di arena komersial. Oleh karena itu, aktivitas ini dianggap sebagai hiburan bagi masyarakat yang mengakses fasilitas berbayar. Sesuai Pergub terbaru, Pemprov menambahkan padel dalam kelompok objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif 10%. Tarif pajak ini sama seperti yang dikenakan pada olahraga golf, bowling, dan lainnya.
Langkah ini juga bertujuan menambah pendapatan daerah melalui pajak hiburan, seiring dengan meningkatnya popularitas padel di Jakarta.
Dampak Pengenaan Pajak Lapangan Padel
Dengan penetapan ini, pengguna atau penyewa lapangan padel perlu membayar pajak tambahan sebesar 10% dari harga sewa.
Tiddak hanya tu, pengelola atau pemilik bisnis lapangan padel wajib:
- Memungut pajak hiburan sebesar 10% dari konsumen
- Melaporkan dan menyetorkan pajak hiburan ke kas daerah tepat waktu
Kesimpulan
Olahraga padel kini resmi menjadi salah satu objek pajak hiburan di Jakarta, dengan tarif pajak sebesar 10%. Kebijakan ini menambah daftar olahraga rekreasi komersial yang dikenakan pajak, dan akan berdampak pada harga yang dibayar pemain serta kewajiban pemilik usaha dalam pemungutan dan pelaporan pajak.
Meski menambah biaya bagi pemain, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung pengelolaan fasilitas olahraga yang lebih baik.
Ikuti terus perkembangan berita seputar pajak dan keuangan di OnlinePajak. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mulai mengelola invoice transaksi dan perpajakan usaha dengan menggunakan layanan terintegrasi OnlinePajak. Daftar di sini atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.