Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Pajak Emas di Indonesia: Aspek Pajak dan Pelaporannya

Emas masih selalu menjadi pilihan populer sebagai investasi maupun pelindung kekayaan. Namun, di luar kilau dan nilainya, ada aspek penting yang harus Anda pahami, yakni aspek pajaknya — terutama mengenai pajak pembelian, penjualan, serta pelaporan keuntungannya. Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut.

Pajak Emas di Indonesia: Aspek Pajak dan Pelaporannya

Aspek Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi pembelian emas, baik batangan maupun perhiasan, beberapa aspek pajak ini akan Anda temui:

PPh Pasal 22: Pembelian Emas Batangan & Perhiasan

  • Pembelian Emas Batangan:
    • Dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli.
    • Tarif 0,5% dikenakan pada pembelian emas oleh LJK Billion dengan nilai di atas Rp10 juta. 
  • Pengecualian bagi Konsumen Akhir:
    Sementara itu, konsumen akhir, UMKM, dan pihak tertentu lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

PPN atas Emas Perhiasan & Jasa Terkait

  • Tarif PPN untuk penjualan pabrikan emas perhiasan:
    • 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, Ini juga berlaku jika PKP memiliki faktur lengkap.
    • 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Ini pun berlaku apabila PKP tidak memiliki faktur lengkap. 
    • 0% dari harga jual khusus penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan. 
  • Emas Batangan:
    Tidak dikenai PPN jika memenuhi syarat tertentu, seperti kadar emas ≥ 99,99% dan ada sertifikat.
  • Jasa terkait emas perhiasan/batangan (seperti pembersihan, pelapisan) dikenai PPN sebesar 1,1% dari dasar pengenaan pajak (nilai penggantian).

Baca Juga: Apa Itu MDR? Simak Pengertian dan Fungsi Pentingnya

Kewajiban Pelaporan dan Pajak atas Keuntungan Penjualan Emas

Pelaporan Harta Emas

  • Emas yang dimiliki harus dilaporkan di SPT Tahunan sebagai “harta bergerak lainnya” dengan nilai perolehan.

Penjualan Emas dan Keuntungannya

  • Jika Anda jual emas dan memperoleh keuntungan (capital gain), selisih antara harga jual dan perolehan harus dilaporkan sebagai penghasilan tambahan di SPT Tahunan PPh.

Contoh:
Harga beli Rp5,5 juta → jual Rp32 juta → keuntungan Rp26,5 juta. Ini wajib dilaporkan dan dihitung pajaknya dalam SPT Tahunan.

  • Keuntungan dari penjualan emas dikenai tarif progresif sesuai PPh Pasal 17, setelah memperhitungkan PTKP dan pajak kredit.
  • Sebagai sistem self-assessment, Anda bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri. DJP akan melakukan pengawasan dan verifikasi.

Kepatuhan Pajak Emas: Pentingnya Memahami Aturan

Self-Assessment—Kunci Sistem Pajak Indonesia

Anda memiliki kewajiban untuk:

  • Mencatat transaksi (beli/jual emas).
  • Menyimpan bukti potong (jika ada PPh Pasal 22 dari pembelian).
  • Mempersiapkan laporan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan akurat.

Pengenaan Pajak yang Adil dan Transparan

  • Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk konsumen akhir menunjukkan pendekatan yang adil dari pemerintah.
  • Penurunan tarif PPh Pasal 22 dari sebelumnya 0,45% menjadi 0,25% turut memberi manfaat seperti dalam PMK 48/2023.
  • Regulasi terbaru (PMK 51/2025 dan 52/2025) menetapkan pengecualian jelas bagi konsumen akhir dan pelaku usaha tertentu, serta memperjelas peran Lembaga Jasa Keuangan Bulion (LJK) dalam pemungutan.

Kesimpulan

Pajak emas di Indonesia melibatkan berbagai aspek—dari pembelian, penjualan, hingga pelaporan keuntungan. Memahami tarif PPh Pasal 22, PPN, serta kewajiban pelaporan adalah hal penting agar Anda tetap patuh pajak dan mendapatkan hasil investasi dengan bijaksana.

Jika Anda adalah konsumen akhir yang membeli emas dengan jumlah wajar, Anda cenderung bebas dari pungutan PPh Pasal 22, namun tetap wajib melaporkan jika menjual emas dengan keuntungan.

Transaksi pembelian seperti ini juga bisa lakukan di OnlinePajak. OnlinePajak hadir sebagai one-stop-solution platform yang memungkinkan Anda membayar tagihan invoice dan melakukan penagihan pembayaran invoice ke customer. Selain itu, Anda bisa sekaligus melakukan kepatuhan perpajakan Anda di OnlinePajak. 

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.

Reading: Pajak Emas di Indonesia: Aspek Pajak dan Pelaporannya