
Artikel ini akan membahas tentang pajak penjualan emas di Indonesia, termasuk aspek pajak pada saat pembelian dan penjualan, dan kewajiban pelaporan SPT.
Apa Itu Pajak Penjualan Emas?
Pajak penjualan emas merupakan kewajiban perpajakan yang timbul ketika seseorang melakukan transaksi jual-beli emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun emas batangan (logam mulia). Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengatur ketentuan pajak emas untuk memastikan setiap transaksi tercatat dalam sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Aspek Pajak Saat Pembelian Emas
Saat ini, pemerintah tegaskan pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dipungut pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Per Juli-Agustus 2025, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 Tahun 2025. Peraturan ini sudah efektif sejak 1 Agustus 2025 yang mana regulasi ini menyederhanakan regulasi perpajakan terhadap emas batangan dan perhiasan.
- Konsumen akhir yang membeli emas tidak dipungut PPh Pasal 22.
- Pembelian oleh LJK Bulion (bank/bullion bank) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, kecuali jika nilai transaksi ≤ Rp10 juta.
- PPN atas emas batangan dengan kadar minimal 99,99% tidak dipungut, kecuali untuk cadangan devisa negara.
Baca Juga: Pajak Emas di Indonesia: Aspek Pajak dan Pelaporannya
Aspek Pajak Saat Penjualan Emas
Selain saat membeli, pajak juga berlaku ketika investor menjual kembali emas yang dimiliki. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Aspek | Ketentuan Pajak Penjualan Emas |
Tarif PPh Pasal 22 | Umumnya 0,25% dari harga jual (menurun dari sebelumnya 0,45%) |
Pengecualian (tak dipungut) | Konsumen akhir, WP PPh final (UMKM), WP dengan SKB, Bank Indonesia, dan transaksi lewat pasar fisik emas digital |
Pembeli konsumen akhir | Tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli perhiasan atau batangan |
Penjualan konsumen ke LJK Bulion | Bebas pajak jika ≤ Rp 10 juta; kena 0,25% jika > Rp 10 juta |
Pajak bersifat tidak final | PPh 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan |
PPN (untuk perhiasan) | 1,1% dengan faktur Pajak/PKP; 1,65% tanpa faktur |
Kesimpulan:
- Umum: Penjualan emas oleh pengusaha dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, kecuali pada transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang dikecualikan.
- Konsumen akhir tidak terkena pajak PPh 22 saat membeli emas.
- Penjualan kembali ke bank bulion bisa dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25% jika nilainya melebihi Rp 10 juta.
- PPh 22 bersifat tidak final, sehingga dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
- Penjualan perhiasan juga dikenai PPN dengan tarif khusus tergantung kondisi faktur/PKP.
Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan
Setiap pemilik emas yang melakukan transaksi jual beli wajib melaporkan:
- Jumlah emas yang dimiliki (sebagai harta dalam laporan SPT Tahunan Orang Pribadi).
- Transaksi pembelian dan penjualan emas berikut dengan bukti potong pajak (PPN atau PPh) yang sudah dipungut oleh penjual.
- Keuntungan dari penjualan emas sebagai tambahan penghasilan yang kena pajak.
Pelaporan ini penting untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana pajak. Dengan melaporkan secara transparan, wajib pajak juga dapat menjaga kepatuhan pajaknya.
Keuntungan Melaporkan Pajak Penjualan Emas
Melaporkan pajak penjualan emas dengan benar bukan hanya kewajiban, namun juga memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menghindari Sanksi Pajak: Jika lalai, wajib pajak bisa dikenakan denda administrasi hingga bunga pajak.
- Kepastian Hukum: Laporan pajak yang benar memberikan perlindungan hukum jika suatu saat ada pemeriksaan.
- Memudahkan Akses Keuangan: Data pajak yang rapi membantu ketika wajib pajak mengajukan pinjaman atau fasilitas keuangan lain.

Lapor Pajak Lebih Mudah
Di era digital, pelaporan pajak jadi makin mudah berkat adanya platform resmi seperti OnlinePajak. Lewat OnlinePajak, wajib pajak bisa:
- Membayar pajak dengan praktis, aman, dan langsung terhubung dengan sistem DJP.
- Mencatat transaksi sebagai bagian dari pengelolaan invoice bisnis.
- Menggunakan fitur pembayaran invoice untuk mengelola arus kas lebih efisien.
- Melakukan penagihan invoice secara otomatis sehingga catatan keuangan tetap rapi.
- Dan, masih banyak lagi yang bisa Anda lakukan di OnlinePajak, terutama dalam mengelola transaksi bisnis dan perpajakan Anda.
Dengan integrasi pembayaran pajak dan manajemen invoice dalam satu platform, OnlinePajak mampu membantu Anda sebagai pebisnis agar lebih taat pajak dan efisien dalam mengelola transaksi bisnis lainnya.
Investasi emas memang menguntungkan, namun jangan lupakan kewajiban pajaknya. Pajak penjualan emas berlaku baik saat membeli maupun menjual emas, dengan ketentuan tarif yang berbeda tergantung pada kepemilikan NPWP. Semua transaksi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk keuntungan dari penjualan emas.
Dengan adanya platform seperti OnlinePajak, pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien. Jadi, pastikan Anda tidak hanya fokus pada keuntungan investasi, tetapi juga patuh terhadap kewajiban perpajakan untuk menjaga keamanan finansial jangka panjang.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.