Deposito berjangka merupakan salah satu instrumen keuangan yang banyak dipilih masyarakat Indonesia karena menawarkan imbal hasil relatif stabil dengan tingkat risiko yang rendah. Namun, di balik keuntungan bunga yang diperoleh, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak, yaitu pajak bunga deposito.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap pajak bunga deposito sudah otomatis beres dan tidak perlu dipahami lebih lanjut. Padahal, pemahaman yang tepat mengenai tarif, mekanisme pemotongan, hingga pelaporannya sangat penting agar wajib pajak dapat patuh sekaligus terhindar dari risiko kesalahan administrasi pajak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak bunga deposito, mulai dari pengertian, dasar hukum, tarif pajak, contoh perhitungan, hingga cara pelaporan pajaknya secara benar.
Apa Itu Pajak Bunga Deposito?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai teknis perpajakan, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep dasarnya. Bunga deposito adalah imbal hasil yang diterima nasabah dari dana yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di bank. Besaran bunga biasanya telah ditentukan di awal dan akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau secara berkala sesuai perjanjian.
Pajak bunga deposito adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga yang diperoleh dari simpanan deposito. Pajak ini termasuk dalam kategori PPh Final, artinya pajak yang telah dipotong tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan.
Dasar Hukum
Setiap ketentuan perpajakan di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk pajak atas bunga deposito.
Pajaknya diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPh Final
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa bunga deposito merupakan objek pajak dan dikenakan PPh Final dengan tarif tertentu.
Siapa yang Dikenakan Pajak Ini?
Pajak ini berlaku bagi hampir semua pihak yang menerima penghasilan dari bunga deposito.
Subjek Pajak Bunga Deposito
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Wajib Pajak Luar Negeri (dengan ketentuan tertentu)
Selama pihak tersebut menerima bunga deposito dari bank atau lembaga keuangan di Indonesia, maka penghasilannya akan dikenakan pajak.
Tarif Pajak Bunga Deposito Terbaru
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah berapa tarif pajak bunga deposito yang berlaku saat ini.
Tarif Pajak yang Berlaku
Tarif yang berlaku di Indonesia adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga deposito. Tarif ini bersifat final, sehingga pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan atau digabungkan dengan pajak penghasilan lainnya.
Apakah Ada Pengecualian?
Ya, terdapat pengecualian pajak untuk:
- Deposito dengan nominal di bawah Rp7.500.000
- Bunga deposito yang tidak melebihi batas tertentu
Dalam kondisi tersebut, bunga deposito tidak dikenakan PPh Final.
Cara Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan cara menghitung pajak bunga deposito.
Rumus Perhitungan
Rumus perhitungannya adalah:
Pajak Bunga Deposito = 20% × Jumlah Bunga Bruto
Contoh Perhitungan
Misalkan Anda memiliki deposito sebesar Rp100.000.000 dengan bunga 5% per tahun.
- Bunga per tahun:
Rp100.000.000 × 5% = Rp5.000.000 - Perhitungan pajaknya:
20% × Rp5.000.000 = Rp1.000.000 - Bunga bersih yang diterima:
Rp5.000.000 − Rp1.000.000 = Rp4.000.000
Pajak tersebut akan langsung dipotong oleh bank, sehingga nasabah menerima bunga dalam jumlah bersih.
Mekanisme Pemotongan
Banyak wajib pajak bertanya apakah mereka harus menyetor sendiri pajak ini ke negara.
Pemotongan oleh Bank
Untuk pajak bunga deposito, mekanisme pemotongan dilakukan dengan sistem withholding tax, di mana:
- Bank bertindak sebagai pemotong pajak
- Pajak langsung dipotong saat bunga dibayarkan
- Nasabah menerima bunga bersih
Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara mandiri.
Apakah Pajak Bunga Deposito Perlu Dilaporkan di SPT?
Walaupun pajaknya bersifat final dan sudah dipotong oleh bank, bukan berarti bunga deposito bisa diabaikan dalam pelaporan pajak tahunan.
Kewajiban Pelaporan di SPT Tahunan
Bunga deposito tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, yaitu:
- Dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Tidak menambah pajak terutang
- Berfungsi sebagai laporan transparansi penghasilan
Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan tetap wajib mencantumkan bunga deposito di SPT.
Kurangnya pemahaman sering kali membuat wajib pajak melakukan kesalahan, seperti:
- Mengira bunga deposito tidak perlu dilaporkan
- Salah menghitung bunga bruto dan bersih
- Tidak menyimpan bukti pemotongan pajak
- Menggabungkan PPh Final dengan penghasilan lain
Kesalahan-kesalahan ini dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak atau bahkan sanksi administrasi.
Pentingnya Pengelolaan Pajak yang Tepat
Walaupun pajak bunga deposito terlihat sederhana, pengelolaan pajak secara keseluruhan tetap membutuhkan ketelitian. Terlebih bagi pelaku usaha atau individu dengan banyak sumber penghasilan, pengelolaan pajak manual berisiko menimbulkan kesalahan.
Di sinilah pentingnya menggunakan platform perpajakan digital yang terintegrasi dan terpercaya.
Kelola Pajak Lebih Mudah Bersama OnlinePajak
Mengelola pajak tidak harus rumit dan memakan waktu. Dengan platform digital yang tepat, seluruh proses perpajakan dapat dilakukan secara lebih efisien dan akurat.
OnlinePajak membantu Anda untuk:
- Menghitung pajak secara otomatis
- Mengelola berbagai jenis pajak dalam satu dashboard
- Menyusun dan melaporkan SPT dengan lebih rapi
- Menyimpan data dan dokumen pajak secara aman
- Meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi pajak
Baik Anda wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha, OnlinePajak memudahkan kepatuhan pajak tanpa proses yang berbelit. Kelola pajak Anda dengan lebih aman, cepat, dan praktis bersama OnlinePajak sekarang juga.
Untuk membantu bisnis menjaga kelancaran keuangan tanpa mengganggu kepatuhan pajak, invoice financing dapat menjadi solusi yang relevan. Melalui fasilitas invoice financing dari OnlinePajak, perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari invoice yang belum jatuh tempo, sehingga kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tepat waktu tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan.
Bagaimana cara mengajukannya? Apa saja syarat-syaratnya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Tidak hanya solusi pendanaan, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usaha sehingga arus kas berjalan lancar, proses bisnis menjadi lebih optimal, dan pertumbuhan usaha menjadi lebih baik. Daftar sekarang untuk mulai menggunakan OnlinePajak sebagai aplikasi bisnis Anda.
Kelola pajak bisnis Anda lebih mudah, aman, dan terencana bersama OnlinePajak. Mulai sekarang, jadikan strategi penghematan pajak sebagai bagian dari pertumbuhan bisnis Anda.