Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya diukur dari pelaporan SPT, tetapi juga dari ketepatan pembayaran pajak. Keterlambatan, kekurangan bayar, atau kesalahan administrasi dapat berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, masih banyak Wajib Pajak yang bertanya-tanya, STP pajak adalah apa sebenarnya? Apakah sama dengan surat pemeriksaan pajak? Dan bagaimana cara menghindarinya?
Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian STP pajak, fungsi, jenis-jenisnya, dasar hukum, hingga langkah praktis agar Wajib Pajak terhindar dari STP di masa mendatang.
STP Pajak Adalah Apa?
STP pajak adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk menagih pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
STP biasanya diterbitkan karena adanya:
- Kekurangan pembayaran pajak
- Keterlambatan pembayaran pajak
- Keterlambatan penyampaian SPT
- Kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak
Perlu dipahami bahwa STP bukan hasil pemeriksaan pajak, melainkan instrumen penagihan administratif yang bersifat lebih sederhana.
Fungsi STP dalam Sistem Perpajakan
STP memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Berikut beberapa fungsi utama STP pajak:
1. Sarana Penagihan Pajak
STP digunakan untuk menagih pajak yang seharusnya telah dibayar tetapi belum atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak.
2. Pengenaan Sanksi Administrasi
STP memuat sanksi berupa bunga atau denda akibat pelanggaran administratif, seperti keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
3. Pengingat Kepatuhan
Dengan adanya STP, Wajib Pajak diingatkan agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan ke depannya.
Dasar Hukum Penerbitan STP Pajak
Penerbitan STP pajak memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sanksi administrasi
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak terkait tata cara penagihan pajak
Dengan dasar hukum ini, STP bersifat sah dan wajib ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak.
Jenis-Jenis STP Pajak
STP pajak dapat diterbitkan untuk berbagai jenis pelanggaran. Berikut beberapa jenis STP yang umum ditemui:
1. STP atas Kekurangan Pembayaran Pajak
Diterbitkan ketika jumlah pajak yang dibayar lebih kecil dibandingkan pajak yang seharusnya terutang.
2. STP atas Sanksi Bunga
Sanksi bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak sesuai tarif yang berlaku.
3. STP atas Keterlambatan Penyampaian SPT
Jika Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan, DJP dapat menerbitkan STP berupa denda administratif.
4. STP Akibat Kesalahan Administrasi
Misalnya kesalahan pengisian kode akun pajak, masa pajak, atau jenis pajak.
Perbedaan STP dengan SKP
Banyak Wajib Pajak yang masih keliru membedakan STP dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Berikut perbedaannya:
| Aspek | STP Pajak | SKP |
| Dasar | Administratif | Pemeriksaan atau penelitian |
| Tujuan | Penagihan & sanksi | Menetapkan pajak terutang |
| Proses | Lebih sederhana | Lebih kompleks |
| Sengketa | Umumnya tidak melalui keberatan | Dapat diajukan keberatan |
Dengan memahami perbedaan ini, Wajib Pajak dapat mengetahui langkah yang tepat saat menerima STP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima STP Pajak?
Menerima STP pajak bukan akhir segalanya. Berikut langkah yang sebaiknya dilakukan:
1. Cek Detail STP
Periksa jenis pajak, masa pajak, jumlah pokok, serta sanksi yang dikenakan.
2. Lakukan Pembayaran Sesuai STP
Pembayaran harus dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi tambahan.
3. Simpan Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran penting untuk arsip dan jika terjadi klarifikasi di kemudian hari.
4. Konsultasi Jika Diperlukan
Jika terdapat ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan platform pajak digital.
Cara Menghindari STP Pajak di Masa Depan
Menghindari STP pajak sebenarnya bisa dilakukan dengan langkah-langkah sederhana namun konsisten.
1. Bayar Pajak Tepat Waktu
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo setiap masa pajak.
2. Laporkan SPT Secara Akurat
Kesalahan input data sering menjadi penyebab utama munculnya STP.
3. Gunakan Sistem Pajak Digital Terintegrasi
Mengelola pajak secara manual berisiko tinggi terjadi kesalahan dan keterlambatan.
4. Lakukan Tax Planning Sejak Awal
Perencanaan pajak membantu memastikan kewajiban pajak dihitung dan dibayar secara optimal.
STP pajak adalah surat tagihan resmi dari DJP yang diterbitkan akibat keterlambatan, kekurangan pembayaran, atau kesalahan administrasi pajak. Meski bersifat administratif, STP tetap wajib ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan sanksi lanjutan.
Dengan memahami jenis, fungsi, dan cara menghindari STP, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan pajak dengan lebih baik. Pengelolaan pajak yang rapi, tepat waktu, dan terencana menjadi kunci utama agar terhindar dari STP di masa depan.
Untuk membantu bisnis menjaga kelancaran keuangan tanpa mengganggu kepatuhan pajak, invoice financing dapat menjadi solusi yang relevan. Melalui fasilitas invoice financing dari OnlinePajak, perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari invoice yang belum jatuh tempo, sehingga kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tepat waktu tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan.
Bagaimana cara mengajukannya? Apa saja syarat-syaratnya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Tidak hanya solusi pendanaan, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usaha sehingga arus kas berjalan lancar, proses bisnis menjadi lebih optimal, dan pertumbuhan usaha menjadi lebih baik. Daftar sekarang untuk mulai menggunakan OnlinePajak sebagai aplikasi bisnis Anda.
Kelola pajak bisnis Anda lebih mudah, aman, dan terencana bersama OnlinePajak. Mulai sekarang, jadikan strategi penghematan pajak sebagai bagian dari pertumbuhan bisnis Anda.