Pertanyaan “pajak penghasilan berapa persen?” termasuk salah satu hal paling sering dicari wajib pajak, terutama saat seseorang mulai bekerja, mulai menerima penghasilan tambahan (freelance/komisi), atau ketika perusahaan mulai menyusun kewajiban perpajakannya.
Jawabannya tidak bisa disamaratakan karena tarif pajak penghasilan (PPh) berbeda-beda tergantung:
- jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan),
- jenis penghasilan,
- besaran penghasilan,
- dan status pajak (punya NPWP atau tidak).
Supaya tidak salah hitung, mari pahami pajak penghasilan secara lengkap, termasuk tarif PPh terbaru, contoh perhitungan, dan cara mudah bayar serta lapor PPh.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Penghasilan yang dimaksud bisa berasal dari:
- gaji atau upah,
- honorarium,
- keuntungan usaha,
- penghasilan profesi (freelancer),
- sewa,
- bunga,
- dividen,
- dan jenis penghasilan lainnya.
Karena penghasilan bentuknya beragam, maka jenis PPh pun ada beberapa, seperti PPh 21, PPh 23, PPh 25/29, PPh Final, hingga PPh Badan.
Pajak Penghasilan Berapa Persen? Ini Jawaban Singkatnya
Secara umum, tarif pajak penghasilan di Indonesia berkisar mulai dari 0% hingga 35% tergantung jenis PPh dan besaran penghasilan.
Namun untuk kebutuhan paling umum (karyawan/orang pribadi), acuan utamanya adalah tarif progresif PPh Pasal 17.
Artinya: makin besar penghasilan kena pajak (PKP), makin tinggi persentasenya.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21) Terbaru
Untuk karyawan atau orang pribadi, pajak penghasilan biasanya dikenakan lewat PPh 21.
Berikut tarif progresif PPh 21 (Pasal 17) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
1) Tarif PPh Orang Pribadi (Progresif)
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000
Catatan penting: Tarif ini dikenakan pada PKP, bukan pada total gaji bruto.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Kenapa Ini Penting?
Sebelum pajak dihitung, penghasilan akan dikurangi dulu dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PTKP orang pribadi umumnya:
- Rp54.000.000 per tahun untuk WP orang pribadi (TK/0)
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk status kawin
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun tiap tanggungan (maksimal 3 orang)
Jadi, kalau penghasilan masih di bawah PTKP, maka PKP bisa nol dan pajaknya bisa tidak ada.
Contoh Perhitungan: Pajak Penghasilan Berapa Persen dari Gaji?
Agar makin jelas, ini contoh sederhana perhitungan pajak penghasilan karyawan.
Contoh:
Andi (TK/0) punya gaji netto setahun Rp100.000.000.
Langkah hitung:
- Penghasilan netto: Rp100.000.000
- Kurangi PTKP TK/0: Rp54.000.000
- PKP = Rp46.000.000
Karena PKP masih di bawah Rp60.000.000, maka tarifnya 5%.
PPh terutang = 5% x Rp46.000.000 = Rp2.300.000 per tahun
Atau sekitar Rp191.667 per bulan.
Jadi bukan berarti gaji 100 juta langsung dikali 5%. Pajak hanya dikenakan atas bagian PKP.
Pajak Penghasilan untuk Freelance atau Non-Karyawan Berapa Persen?
Kalau Anda bukan karyawan tetap, misalnya:
- freelancer content writer,
- desainer grafis,
- konsultan,
- pembicara,
- tenaga ahli,
maka pemotongan pajak bisa menggunakan skema berbeda.
Umumnya ada 2 kemungkinan:
- Dipotong PPh 21 Non Karyawan oleh pemberi kerja (klien/perusahaan)
- Anda setor sendiri via mekanisme angsuran/pelaporan SPT
Tarif finalnya tetap mengacu pada tarif progresif, namun dasar pengenaan pajak bisa berupa persentase tertentu dari penghasilan bruto (bergantung ketentuan biaya jabatan/biaya normatif).
Kalau Anda sering menerima banyak proyek dalam sebulan, akan lebih aman jika menggunakan pencatatan rapi dan menghitung kewajiban pajak sejak awal agar tidak menumpuk saat pelaporan tahunan.
Tarif Pajak Penghasilan Badan Berapa Persen?
Pertanyaan “pajak penghasilan berapa persen” juga sering muncul dari pemilik usaha atau perusahaan.
Untuk Wajib Pajak Badan, tarif umumnya:
1) Tarif PPh Badan
- 22% dari Penghasilan Kena Pajak
Namun ada fasilitas/insentif untuk perusahaan tertentu, misalnya:
- Peredaran bruto tertentu bisa mendapatkan tarif lebih rendah sesuai ketentuan perpajakan.
- UMKM juga bisa menggunakan skema pajak final tertentu (misalnya PPh Final UMKM 0,5% sesuai persyaratan).
Intinya: tarif PPh badan berbeda dengan PPh orang pribadi, dan perhitungannya juga lebih kompleks karena melibatkan pembukuan perusahaan.
Jenis Pajak Penghasilan Lain yang Perlu Anda Ketahui
Selain PPh 21 dan PPh Badan, berikut jenis pajak penghasilan yang sering ditemui dalam transaksi bisnis:
1. PPh 23
Dikenakan atas penghasilan dari:
- jasa (konsultan, manajemen, teknik, dll),
- sewa selain tanah/bangunan,
- dividen/bunga/royalti tertentu.
2. PPh 4 Ayat 2 (PPh Final)
Contohnya:
- sewa tanah/bangunan,
- jasa konstruksi,
- penghasilan tertentu yang bersifat final.
3. PPh 25/29
Biasanya terkait:
- angsuran pajak bulanan (PPh 25),
- kekurangan bayar setelah SPT Tahunan (PPh 29).
Kalau Anda pelaku usaha atau profesional dengan banyak transaksi, sangat disarankan untuk tidak hanya fokus pada satu jenis PPh saja.
Cara Bayar dan Lapor Pajak Penghasilan yang Praktis
Secara garis besar, proses PPh mencakup:
- menghitung pajak terutang,
- membuat kode billing,
- membayar pajak,
- melaporkan SPT.
Masalahnya, banyak wajib pajak yang:
- telat bayar karena lupa deadline,
- salah input kode akun pajak,
- bingung menggabungkan beberapa bukti potong,
- atau kerepotan urus administrasi berulang.
Untuk itu, Anda butuh platform yang bisa membantu semuanya berjalan lebih cepat dan aman.
Jadi, pajak penghasilan berapa persen? Jawabannya tergantung jenis penghasilan dan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Untuk orang pribadi (karyawan), pajak penghasilan menggunakan tarif progresif mulai dari 5% sampai 35%. Namun tarif ini tidak dikenakan pada total penghasilan bruto, melainkan pada PKP setelah dikurangi PTKP dan komponen pengurang lainnya.
Untuk freelancer atau non-karyawan, tarif akhirnya bisa tetap mengikuti progresif, tetapi mekanisme pemotongan dan perhitungannya dapat berbeda sesuai jenis pekerjaannya. Sementara untuk badan usaha (perusahaan), tarif umum PPh badan adalah 22%.
Agar tidak bingung dan tidak terjebak kesalahan administratif, cara terbaik adalah mengelola pajak secara terstruktur menggunakan platform yang tepat.
Dengan OnlinePajak, Anda bisa menghitung, bayar, dan lapor pajak penghasilan dengan lebih praktis dan minim risiko.
Untuk membantu bisnis menjaga kelancaran keuangan tanpa mengganggu kepatuhan pajak, invoice financing dapat menjadi solusi yang relevan. Melalui fasilitas invoice financing dari OnlinePajak, perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari invoice yang belum jatuh tempo, sehingga kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tepat waktu tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan.
Bagaimana cara mengajukannya? Apa saja syarat-syaratnya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Tidak hanya solusi pendanaan, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usaha sehingga arus kas berjalan lancar, proses bisnis menjadi lebih optimal, dan pertumbuhan usaha menjadi lebih baik. Daftar sekarang untuk mulai menggunakan OnlinePajak sebagai aplikasi bisnis Anda.
Kelola pajak bisnis Anda lebih mudah, aman, dan terencana bersama OnlinePajak. Mulai sekarang, jadikan strategi penghematan pajak sebagai bagian dari pertumbuhan bisnis Anda.