Akuntansi perpajakan merupakan pengetahuan penting yang harus wajib pajak pahami. Akuntansi perpajakan diperlukan untuk mendapatkan perhitungan pajak yang akurat.
Pada dasarnya, akuntansi memiliki banyak cabang yang mungkin hanya dipahami mereka yang berkutat di dunia keuangan. Salah satu cabang yang cukup sering terdengar dalam keuangan perusahaan adalah akuntansi perpajakan.
Apa Itu Akuntansi Perpajakan?
Akuntansi perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dalam dunia perpajakan, akuntansi sebenarnya bukan istilah yang resmi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah pembukuan atau pencatatan. Tetapi, dengan sistem pajak yang pemerintah terapkan saat ini, sebuah lembaga atau badan usaha harus menerapkan sistem akuntansi.
Pada dasarnya, baik akuntansi biasa maupun perpajakan memiliki cara kerja yang serupa. Bedanya, jika akuntansi biasa menghasilkan laporan keuangan, akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak.
Konsep Dasar
Setelah mengenal pengertian akuntansi perpajakan, sekarang mari kita bahas fungsi akuntansi perpajakan, prinsip serta klasifikasi pajak yang harus wajib pajak bayar.
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Secara teknis, selain berfungsi untuk mengetahui besaran pajak yang harus wajib pajak bayar, cabang akuntansi ini juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah penting seperti di bawah ini:
- Sebagai dokumentasi perpajakan tahunan yang dapat wajib pajak pakai untuk perbandingan dan mengetahui riwayat keuangan perusahaan.
- Sebagai laporan keuangan resmi yang bisa kita paparkan saat ingin mendapatkan investor atau kegiatan publikasi lainnya.
- Sebagai bahan analisis untuk mengetahui besar pajak yang harus perusahaan atau lembaga keuangan bayar di masa yang akan datang.
- Sebagai strategi menganalisa pajak dan perencanaannya di masa yang akan datang.
Mengingat pentingnya fungsi-fungsi tersebut, maka setiap pengolahan data dan pencatatan keuangan harus dilakukan secara detail dan rinci agar hasil yang diperoleh sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam akuntansi perpajakan ada juga yang istilah dengan pembukuan dan pencatatan.
Simak Lebih Lanjut : Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Agar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses penghitungan pajak, ada baiknya memahami prinsip-prinsip penting dalam akuntansi perpajakan, di antaranya:
1. Kesatuan
Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yaitu pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
2. Historis
Prinsip historis mengharuskan pencatatan keuangan secara real terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset. Misalnya, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp250.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya sepakat menjadi harga Rp200.000.000, pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp200.000.000 sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.
3. Pengungkapan Penuh
Untuk mendapatkan hasil yang akurat, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara informatif dan detail. Bahkan kalau perlu, tambahkan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.
Setelah memahami prinsip akuntansi perpajakan, diharapkan risiko kesalahan dan ketidakakuratan pencatatan data pajak bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan.
Klasifikasi Pajak
Sebelum memulai pencatatan, sebuah perusahaan atau lembaga wajib mengetahui jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban dibayarkan. Untuk memudahkan, berikut klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya:
1. Pajak langsung
Pajak ini dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki sebuah perusahaan atau lembaga. Adapun besarannya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pajak langsung biasanya harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan pada orang atau instansi lain.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak semacam ini bisa diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.
Contoh sederhana pajak tidak langsung adalah pembelian barang di mal atau pusat perbelanjaan. Harga yang kita bayar biasanya sudah termasuk pajak sehingga kita tidak perlu lagi membayar pajak ke pemerintah.
Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan
Setelah mengetahui konsep dasar akuntansi perpajakan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan untuk lebih menguasai topik ini adalah dengan mempelajari cara perhitungannya.
Banyak variabel yang harus dilengkapi sebelum menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, untuk menghitung pajak terutang, maka harus diketahui dulu berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh) karyawan, berapa penghasilan kena pajak (PKP), dan berapa jumlah wajib pajaknya.
Untuk menghitung pajak terutang, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
25% x PKP = PPh badan
PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = utang pajak
Agar lebih memudahkan memahami penerapan rumus tersebut, berikut ini contoh soal yang bisa Anda pelajari:
PT Berkah memiliki penghasilan kotor sekitar 70 miliar, dengan PPh sekitar 2 miliar, PPh Pasal 23 sebesar 1 miliar, dan pengeluaran sebanyak 42 miliar. Untuk mengetahui berapa PKP perusahaan, kurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.
Berdasarkan rumus tersebut berarti PKP PT Berkah: 70 miliar–42 miliar= 28 miliar.
Jadi pajak terutang PT Berkah adalah:
25% x 28 miliar = 7 miliar
7 miliar –2 miliar – 1 miliar = 4 miliar.
Contoh perhitungan di atas hanyalah gambaran umum sistem akuntansi untuk menghitung utang pajak. Menghitung pajak secara manual memang menyulitkan. Apalagi jika jumlah wajib pajak yang harus dihitung cukup banyak.
Penghitungan dalam jumlah besar memang berisiko terjadinya kesalahan yang dapat menyebabkan data keuangan tidak akurat. Lebih jauh lagi, data keuangan yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan hitung pada saat pelaporan dan pembayaran pajak, seperti kurang bayar pajak.
Namun, wajib pajak dapat mengurangi risiko kesalahan ini dengan memanfaatkan layanan pengelolaan pajak dari OnlinePajak. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak memiliki misi membantu wajib pajak perusahaan maupun individu untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya jadi lebih mudah.
Bermula dari fitur pelaporan dan pembayaran pajak, kini OnlinePajak juga memiliki layanan pengelolaan invoice hingga pembayaran dan penagihan invoice ke lawan transaksi. Dengan begitu, menjadikan OnlinePajak sebagai platform pengelolaan transaksi dan perpajakan usaha yang terintegrasi dalam 1 platform. Daftar di sini untuk dapat langsung menggunakan fitur dan layanan OnlinePajak.
OnlinePajak juga menghadirkan solusi yang membantu mencegah perusahaan kurang/lebih bayar yang dapat menyebabkan pemeriksaan perpajakan atau terbitnya surat SP2DK. Anda dapat menghubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.