Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Atas Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Apa saja yang masuk kategori barang kena pajak tidak berwujud dan berapa tarif ppn yang ditetapkan untuk ekspor barang kena pajak tidak berwujud? Ketahui dalam artikel berikut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Barang kena pajak adalah benda yang menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dikenai pajak. Barang kena pajak terdiri atas barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud.

Dari dua jenis barang kena pajak, artikel kali ini akan mengupas lebih jauh mengenai barang kena pajak tidak berwujud, serta tarif PPN atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud.

Beberapa barang yang termasuk dalam klasifikasi barang kena pajak tidak berwujud di antaranya :

  • Hak cipta di bidang kesusastraan, karya ilmiah serta kesenian. Segala sesuatu yang berhubungan dengan desain atau rancangan, formula, merek dagang dan hak kekayaan intelektual.
  • Peralatan komersial, ilmiah dan industrial.
  • Bantuan tambahan dan pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial, ilmiah dan industrial.
  • Hak menggunakan gambar bergerak dan pita video untuk siaran televisi serta pita suara untuk siaran radio.
  • Pelepasan sebagian/seluruhnya hak yang berhubungan dengan pemberian hak kekayaan intelektual.

Semua penyerahan barang kena pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dibuatkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, meskipun pembeli bukan termasuk dalam kategori PKP.

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Ekspor barang kena pajak tidak berwujud adalah semua kegiatan penggunaan barang kena pajak tidak berwujud di luar daerah pabeannya. Contohnya. ketika PT. A dari Indonesia menyerahkan hak cipta merek dagangnya kepada pemakai merek di Hong Kong. Kegiatan penyerahan hak cipta kepada pemakai merek di Hong Kong merupakan contoh ekspor barang kena pajak tidak berwujud.

Ekspor barang kena pajak tidak berwujud dari dalam daerah pabean diatur dalam pasal 1 angka 28 UU nomor 42 tahun 2009.

Pengusaha yang dapat melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, pengusaha bersangkutan harus memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN. Kewajiban ini tidak berlaku untuk kategori pengusaha kecil yang telah ditetapkan menteri keuangan.

Tarif PPN Atas Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Pada dasarnya, semua barang dan jasa dikenai PPN, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam pasal 4A UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN sendiri merupakan pajak yang dibebankan kepada transaksi jual-beli barang dan jasa, yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau waib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, wajib pajak disebut sebagai PKP jika transaksi penjualannya melampaui Rp 4.8 miliar per tahun.

Barang kena pajak, termasuk barang kena pajak tidak berwujud, menjadi salah satu objek pajak yang dikenakan tarif PPN. Namun, khusus bagi pengusaha yang mengekspor barang dan jasa kena pajak tidak berwujud tarifnya adalah sebesar 0% seperti yang tertulis dalam UU PPN pasal 7 ayat 2.

Tujuan penerapan tarif PPN 0% atas barang kena pajak tidak berwujud:

  • Meningkatkan ekspor sehingga akan menggenjot Produk Domestik Bruto (PDB).
  • Menjaga jika sewaktu-waktu terjadi kenaikan tarif paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Reading: PPN Atas Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud