Resources / Blog / Tentang e-Filing

Belum Punya E-FIN? Ini Cara Mendapatkan E-FIN Online untuk Lapor SPT

Dapatkah wajib pajak melakukan permintaan E-FIN secara online? Bagaimana cara mengajukannya dan apa fungsi E-FIN bagi wajib pajak? Simak pembahasan selengkapnya di sini.

Sekilas Tentang E-FIN

E-FIN merupakan singkatan dari electronic filling identification number, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor pajak melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Maka tanpa E-FIN, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan pajak secara online karena nomor tersebut digunakan sebagai salah satu alat autentifikasi agar setiap transaksi elektronik dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Tidak hanya itu, berikut ini adalah beberapa fungsi dan manfaat dari E-FIN.

  • Wajib pajak dapat menikmati layanan lapor SPT online yang lebih hemat waktu serta aman. Dengan lapor SPT online, data bukti lapor juga dapat tersimpan dalam basis data web untuk jangka panjang dengan lebih aman.
  • Wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online, dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
  • Kerahasiaan data terjamin di dalam sistem pajak online.

Cara Mendapatkan E-FIN Online

Apakah wajib pajak perlu memiliki E-FIN? Berdasarkan dari pengertian di atas, wajib pajak perlu memilikinya. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Kini, wajib pajak bisa mendapatkan dan mengaktifkan E-FIN secara online. Namun, bagi wajib pajak tertentu, tetap perlu mendatangi KPP. 

Cara Daftar E-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta mengisi formulis pengajuan E-FIN. Formulir ini dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/formulir-permohonan-efin.

Selanjutnya, ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

  1. Unduh dan isi formulir pengajuan E-FIN tersebut.
  2. Setelah selesai, foto formulir pengajuan E-FIN dengan jelas.
  3. Lakukan swafoto (selfie) dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan KTP dan NPWP terlihat dengan jelas untuk mempermudah pemeriksaan.
  4. Kemudian, kirimkan emai permohonan EFIN online dengan subjek email: “Permintaan Nomor E-FIN”.
  5. Isi kolom pesan dengan mengetikkan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  6. Lalu, lampirkan foto formulir dan swafoto wajib pajak sembari memegang NPWP dan KTP.
  7. Kirimkan email tersebut ke alamat email masing-masing KPP. Alamat email KPP dapat diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Selesai, wajib pajak tinggal menunggu permohonan pengajuan E-FIN diproses oleh DJP. Untuk mengetahui status pengajuan, wajib pajak juga dapat menghubungi KPP tempat terdaftar.

Jika sudah mendapatkan E-FIN, wajib pajak dapat langsung melakukan aktivasi pada situs DJP Online.

Cara Daftar E-FIN bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak badan, saat ini perlu mendatangi KPP terdaftar untuk memperoleh E-FIN. Sebelum melakukan pendaftaran, persiapkan dokumen penting seperti KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, surat penunjukan pengurus untuk mewakili badan dalam memperoleh E-FIN. Tidak lupa kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

Jika pengurus merupakan orang asing, tunjukkan paspor, KITAS atau KITAP, NPWP atau SKT miliknya.

Selanjutnya, ini langkah-langkah mengajukan E-FIN bagi wajib pajak badan.

  1. Unduh dan isi formulir pengajuan aktivasi E-FIN oleh pengurus badan.
  2. Bawa formulir dan seluruh dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdaftar.
  3. Pengurus menunjukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada pengurus pajak.
  4. Pengurus badan menyampaikan alamat email aktif badan.

Setelah mendapatkan E-FIN, pengurus dapat langsung mengaktivasi E-FIN dan menggunakannya untuk registrasi di situs apalikasi DJP Online.

Cara Daftar E-FIN bagi Wajib Pajak Kantor Cabang

Jika wajib pajak merupakan kantor cabang, perlu mempersiapkan dokumen penting yang sama seperti wajib pajak badan. Namun, tidak lupa menyiapkan surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan, dan NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

  1. Pimpinan kantor cabang menjadi pihak yang melakukan pengajuan permohonan E-FIN. 
  2. Unduh dan isi formulir pengajuan permohonan E-FIN.
  3. Kemudian, pimpinan kantor cabang datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
  4. Pimpinan kantor cabang menyerahkan formulir dan semua dokumen penting yang dibutuhkan kepada petugas pajak.
  5. Tidak lupa menyampaikan alamat email kantor cabang.

Permohonan kemudian akan diproses dan wajib pajak kantor cabang akan memperoleh E-FIN untuk selanjutnya diaktivasi.

Referensi

Pajak.go.id, 2022, Siapkan EFIN sebelum lapor SPT Online

Kompas.com, 7 Maret 2022, Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Reading: Belum Punya E-FIN? Ini Cara Mendapatkan E-FIN Online untuk Lapor SPT