Contoh invoice tagihan jasa proyek yang benar mencantumkan rincian pekerjaan, termin pembayaran, dan potongan PPh 23 sebesar 2% yang menjadi kewajiban pemberi kerja. Berbeda dari invoice produk biasa, invoice jasa proyek memiliki karakteristik khusus karena umumnya melibatkan pembayaran bertahap (termin) dan berpotensi dikenakan pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang membayar jasa.
Artikel ini memberikan contoh format invoice tagihan jasa proyek, komponen yang wajib ada, ketentuan PPh 23 yang menyertainya, hingga kapan e-Meterai diperlukan.
Jawaban Singkat: Apa yang Harus Ada di Invoice Tagihan Jasa Proyek?
- Nomor invoice dan tanggal penerbitan
- Identitas penyedia jasa dan klien (nama, alamat, NPWP)
- Uraian pekerjaan/jasa proyek yang dikerjakan, termasuk periode atau termin pengerjaan
- Nilai kontrak, subtotal, dan potongan PPh 23 sebesar 2% yang dipotong pemberi kerja
- Total tagihan bersih setelah potongan pajak
- e-Meterai jika invoice berfungsi sebagai bukti penerimaan uang dengan nilai lebih dari Rp5 juta
Format Invoice Tagihan Jasa Proyek
| Bagian | Isi |
|---|---|
| Header | Nama penyedia jasa, alamat, NPWP, nomor invoice, tanggal terbit |
| Informasi Klien | Nama perusahaan klien, alamat, NPWP, kontak penanggung jawab proyek |
| Rincian Pekerjaan | Deskripsi jasa (misal: jasa konsultasi desain, jasa konstruksi termin 2), volume/progres pekerjaan |
| Ringkasan Nilai | Nilai kontrak/termin, potongan PPh 23 2%, total tagihan bersih |
| Footer | Metode pembayaran, tanggal jatuh tempo, catatan bukti potong, e-Meterai bila diperlukan |
Contoh Perhitungan Invoice dengan Potongan PPh 23
Misalnya, sebuah perusahaan jasa konsultan proyek menagih klien sebesar Rp50.000.000 untuk termin pertama pekerjaan. Karena jasa konsultan termasuk objek PPh Pasal 23, klien selaku pemberi kerja wajib memotong pajak sebesar 2% dari nilai bruto tagihan sebelum membayarkan sisanya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai tagihan bruto (termin 1) | Rp50.000.000 |
| Potongan PPh 23 (2%) | Rp1.000.000 |
| Total diterima penyedia jasa | Rp49.000.000 |
Klien selaku pemotong wajib membuat bukti potong PPh 23 melalui aplikasi e-Bupot di Coretax, menyetorkan pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh 23 atas Jasa Proyek: Siapa yang Wajib Memotong?
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa proyek seperti jasa teknik, jasa manajemen proyek, jasa konsultan, dan jasa konstruksi termasuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Yang wajib memotong adalah pihak pemberi kerja yang berstatus badan pemerintah, badan usaha dalam negeri, penyelenggara kegiatan, atau bentuk usaha tetap; bukan penyedia jasa itu sendiri. Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarif potongan menjadi 2 kali lipat atau 4%.
e-Meterai untuk Invoice Jasa Proyek
Sama seperti invoice pada umumnya, invoice jasa proyek memerlukan e-Meterai apabila berfungsi sebagai bukti penerimaan uang dengan nilai transaksi lebih dari Rp5 juta, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Untuk proyek dengan pembayaran termin, setiap invoice termin yang berfungsi ganda sebagai kwitansi penerimaan pembayaran dan bernilai di atas Rp5 juta tetap wajib dibubuhi e-Meterai secara terpisah per termin.
Menyusun Termin Pembayaran dalam Invoice Proyek
Untuk proyek jangka panjang, invoice biasanya diterbitkan bertahap sesuai termin yang disepakati dalam kontrak, misalnya termin uang muka (down payment), termin progres pekerjaan, dan termin pelunasan setelah serah terima. Setiap invoice termin sebaiknya mencantumkan persentase progres pekerjaan yang telah diselesaikan agar klien dapat memverifikasi kesesuaian tagihan dengan capaian di lapangan, serta referensi nomor kontrak induk untuk memudahkan rekonsiliasi di akhir proyek.
Kesalahan Umum dalam Invoice Jasa Proyek
- Tidak mencantumkan potongan PPh 23 sehingga terjadi selisih saat rekonsiliasi dengan bukti potong dari klien
- Menagih nilai bruto tanpa memperhitungkan bahwa klien akan memotong pajak sebelum pembayaran diterima
- Tidak memisahkan termin proyek dengan jelas, menyulitkan pelacakan progres dan pembayaran
- Mengabaikan e-Meterai pada invoice termin yang berfungsi sebagai bukti pembayaran
Kelola Invoice dan PPh 23 Proyek Anda dengan OnlinePajak
OnlinePajak membantu bisnis jasa maupun klien pemberi kerja mengelola invoice proyek sekaligus kewajiban PPh 23, mulai dari pembuatan invoice, perhitungan potongan pajak, hingga pembuatan bukti potong elektronik melalui e-Bupot, sehingga proses penagihan dan kepatuhan pajak berjalan dalam satu alur kerja.