Resources / Blog /

Bisnis

Pengertian NITKU, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya di Coretax

By

Rabbani Haddawi

Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU? Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami

Sejak 1 Juli 2024, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) resmi menggantikan NPWP Cabang sebagai identitas perpajakan bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari kantor pusat. Perubahan ini adalah bagian dari reformasi besar sistem perpajakan Indonesia melalui implementasi Coretax DJP. Artikel ini menjelaskan apa itu NITKU, mengapa ia menggantikan NPWP Cabang, bagaimana cara mendapatkannya, dan implikasinya bagi perusahaan multi-cabang.

Apa Itu NITKU? Definisi dan Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022), NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Definisi NITKU kemudian diperluas dalam PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025 menjadi nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat kedudukan (kantor pusat) dan orang pribadi pengusaha.

Secara teknis, NITKU terdiri dari 22 digit: 16 digit NPWP Pusat ditambah 6 digit urutan cabang yang di-generate otomatis oleh sistem DJP. Kantor pusat memiliki akhiran 000000, sedangkan cabang pertama berakhiran 000001, dan seterusnya.

NITKU vs NPWP Cabang: Perbedaan Mendasar

Aspek NPWP Cabang (Lama) NITKU (Baru)
Fungsi utama Identitas + kewajiban perpajakan cabang Identitas lokasi usaha saja
Kewajiban perpajakan Terpisah per cabang (setoran, lapor SPT) Terpusat di NPWP Pusat
Format nomor 15 digit 22 digit (16 digit NPWP + 6 digit urutan)
Pembuat faktur pajak Menggunakan NPWP Cabang Menggunakan NPWP Pusat + NITKU cabang
Masa berlaku Berlaku s.d. 30 Juni 2024 Berlaku mulai 1 Juli 2024
Administrasi Terpisah per cabang (lebih kompleks) Terpusat (lebih efisien)

Mengapa NITKU Menggantikan NPWP Cabang?

Perubahan dari NPWP Cabang ke NITKU adalah konsekuensi dari kebijakan NIK sebagai NPWP yang diatur dalam UU HPP 2021 dan implementasi sistem Coretax DJP. Manfaat utama dari peralihan ini:

  • Satu NPWP untuk satu entitas: Perusahaan dengan puluhan atau ratusan cabang kini hanya menggunakan satu NPWP Pusat untuk seluruh administrasi perpajakan.
  • Penyederhanaan kewajiban: Penyetoran pajak, pembuatan bukti potong, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan SPT dilakukan terpusat — tidak lagi terpisah per cabang.
  • Pengurangan biaya kepatuhan: Beban administrasi multi-cabang berkurang signifikan dengan sentralisasi di Coretax.
  • Identifikasi lokasi tetap terjaga: NITKU memastikan DJP dapat mengidentifikasi cabang mana yang melakukan transaksi tertentu.

Cara Mendapatkan NITKU

Cara memperoleh NITKU bergantung pada status NPWP Cabang Anda sebelumnya:

  1. Sudah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku (8 Juli 2022): DJP memberikan NITKU secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. NITKU akan disampaikan melalui laman DJP, e-mail, atau contact center DJP.
  2. Mendaftar NPWP Cabang antara 8 Juli 2022 – 30 Juni 2024: DJP menerbitkan NPWP Cabang sekaligus NITKU secara bersamaan.
  3. Cabang baru didirikan setelah 1 Juli 2024 (era Coretax penuh): NITKU di-generate secara otomatis oleh sistem Coretax saat wajib pajak pusat melakukan perubahan data atau penambahan tempat kegiatan usaha.

Penggunaan NITKU dalam Administrasi Perpajakan Coretax

Meski kewajiban perpajakan terpusat di NPWP Pusat, NITKU tetap diperlukan dalam enam administrasi perpajakan berikut:

  • Identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
  • Pemberian akses kepada PIC Cabang untuk membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.
  • Identifikasi lokasi cabang wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dalam SPT Tahunan PPh.
  • Identifikasi alamat PKP penjual dalam pembuatan faktur pajak PPN.
  • Identifikasi lokasi pemberi kerja dalam pelaporan iuran BPJS dan program jaminan sosial.
  • Pengawasan kepatuhan multi-lokasi oleh DJP untuk memastikan konsistensi data transaksi.

Implikasi bagi Perusahaan Multi-Cabang (Pasca-Coretax Januari 2025)

Sejak 1 Januari 2025, berdasarkan PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025, seluruh kewajiban pajak (termasuk PPN) dari semua cabang dilaksanakan terpusat menggunakan NPWP Pusat. NPWP Cabang masih dapat digunakan secara terbatas hanya untuk masa pajak sampai dengan Desember 2024.

Yang perlu disiapkan perusahaan multi-cabang:

  • Pastikan semua tempat kegiatan usaha (TKU) telah terdaftar di Coretax dan memiliki NITKU.
  • Tunjuk PIC (Penanggung Jawab Kegiatan) untuk setiap cabang agar dapat membuat faktur pajak dan bukti potong via Coretax.
  • Rekonsiliasi data NPWP Cabang lama dengan NITKU untuk masa pajak sebelum Januari 2025.
Apakah NITKU sama dengan NPWP?

Tidak. NITKU adalah nomor identitas yang berfungsi mengidentifikasi lokasi usaha cabang, sedangkan NPWP adalah nomor identitas utama wajib pajak untuk semua kewajiban perpajakan. Sejak 1 Juli 2024, kewajiban perpajakan menggunakan NPWP Pusat, sementara NITKU hanya digunakan sebagai identitas cabang dalam dokumen perpajakan seperti faktur pajak dan bukti potong.

Bagaimana cara mendapatkan NITKU untuk cabang baru?

Untuk cabang baru yang didirikan setelah implementasi Coretax penuh, NITKU di-generate secara otomatis oleh sistem DJP saat kantor pusat melakukan perubahan data atau penambahan tempat kegiatan usaha melalui Coretax. Tidak perlu mengajukan permohonan terpisah.

Siapa yang wajib memiliki NITKU?

NITKU diberikan kepada setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan utama. Ini mencakup perusahaan dengan kantor cabang, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), dan kantor pusat itu sendiri.

Apakah NPWP Cabang lama masih bisa digunakan?

NPWP Cabang hanya berlaku terbatas untuk masa pajak sampai dengan Desember 2024 (dan tahun pajak sebelum 2025 untuk PBB). Mulai masa pajak Januari 2025, seluruh kewajiban perpajakan terpusat menggunakan NPWP Pusat. NITKU digunakan sebagai identitas cabang dalam dokumen perpajakan.

Kelola Multi-Cabang dengan OnlinePajak

Mengelola kewajiban perpajakan perusahaan multi-cabang menjadi lebih efisien dengan OnlinePajak. Platform ini terintegrasi dengan sistem Coretax DJP dan memungkinkan pengelolaan faktur pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT secara terpusat menggunakan NPWP Pusat — sesuai ketentuan NITKU terbaru. Pelajari solusi e-Faktur multi-cabang OnlinePajak.

Referensi Regulasi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 112/2022 — pengenalan NITKU
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax (SIAP)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Ketentuan Transisi NPWP Cabang
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Share

Related articles