Resources / Blog / Tentang Pajak

Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya. 

Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, misalnya pada kendaraan bermotor berdasarkan nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dua motor yang keduanya atas nama Anda, maka pajak atas motor kedua menggunakan tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka pajak atas motor kedua-keempat menggunakan tarif progresif motor dan mobil

Akan tetapi jika Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak menggunakan tarif progresif. Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut. 

Baca Juga: PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku

Dasar Hukum

Dasar hukum pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut berbunyi: 

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,”

Namun, undang-undang sudah tidak berlaku lagi. Kebijakan terakhir yang mengatur pajak progresif kendaraan adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada undang-undang ini, menetapkan bahwa pemerintah daerah dapat menghapus pungutan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan serta meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.

Maka, terdapat perubahan tarif pajak progresif yang berlaku, yaitu batas maksimal 8%.

Baca Juga: Berapa Tarif BPHTB yang Berlaku Saat Ini? Simak Pembahasannya di Sini

Apakah Tarif Pajak Progresif Masih Berlaku?

Berdasarkan ketetapan UU No. 1/2022, pemerintah daerah dapat menghapus kebijakan pungutan pajak ini. Berdasarkan data tahun 2024, tidak/belum semua daerah di Indonesia menghapus kebijakan pajak ini, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, hingga Papua. Namun, beberapa daerah sudah menghapus kebijakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ini, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, hingga Jawa Timur.

Contoh Tarif Pajak Progresif yang berlaku di DKI Jakarta

Mengutip dari situs resmi Bappenda Jakarta, berikut ini contoh tarif pajak kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang berlaku di DKI Jakarta: 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama= 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua= 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga= 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat= 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya= 6%

Baca Juga: Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021

Cara Menghitung

Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor mengikuti tarif yang berlaku di DKI Jakarta:

Anda memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Anda membeli 2 mobil tersebut di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis besar Rp3.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000. 

Maka: 

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp3.000.000 : 2) x 100 = Rp150.000.000

Sedangkan pajak atas mobil tersebut adalah sebagai berikut: 

Mobil pertama: 

  • PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000 
  • SWDKLLJ = Rp155.000
  • Pajak atas mobil pertama = Rp3.000.000 + Rp155.000 = Rp3.155.000

Mobil kedua: 

  • PKB = Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000
  • SWDKLLJ = Rp155.000
  • Pajak atas mobil kedua = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000

Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pemerintah daerah mengenakan pungutan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta pemerintah pusat yang mengenakan pungutan PPh, semata-mata untuk menciptakan keadilan. Seseorang yang berada atau kaya, memiliki penghasilan yang besar, akan dikenakan tarif progresif penghasilannya lebih tinggi. Sama halnya dengan kendaraan, orang yang memiliki beberapa mobil atau motor, akan dikenakan pajak berlapis. Kebijakan tarif progresif ini pun berlaku untuk mengurangi tingkat kemacetan di area perkotaan.

 

Reading: Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya