Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku

PPnBM merupakan pajak atas penjualan barang mewah. Seringkali dianggap sama dengan PPN, namun keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Artikel ini akan membahas dasar hukum, objek pajak, serta tarif baru yang berlaku untuk PPnBM. Oleh karena itu, simak selengkapnya!

PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku

Apa Itu PPnBM?

Mengutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, PPnBM merupakan singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ini adalah pajak yang dikenakan pada barang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 

Sedangkan jika mengutip dari Wikipedia, PPnBM adalah pajak yanng dikenakan atas transaksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikategorikan sebagai:

  • Pajak pusat
  • Pajak objektif
  • Pajak atas konsumsi umum dalam negeri
  • Pajak tidak langsung

Adanya pajak penjualan barang mewah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat kepada barang mewah dan melindungi perusahaan atau produsen barang mewah dalam negeri dari masuknya barang impor mewah. Tidak hanya itu, PPnBM berfungsi menjamin penerimaan negara serta sebagai pajak penyeimbang antara konsumen dengan penghasilan rendah dan konsumen dengan penghasilan tinggi.

Perbedaan antara PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBm diatur dalam undang-undang yang sama karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN.

Meski begitu, keduanya tetap memiliki perbedaan, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan 1 kali pada saat impor barang mewah atau pada saat penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyan.

Selain itu, PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah lainnya.

Selengkapnya mengenai perbedaan PPN dan PPnBM dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Perbedaan PPN dan PPnBM

Dasar Hukum PPnBM

PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak.

Selain itu, terdapat PMK No. 05/PMK.010/2022 yang mengatur PPnBM ditanggung oleh pemerintah di tahun 2022 ini.  

Pihak Pemungut PPnBM

Siapa yang berhak atau wajib memungut pajak penjualan atas barang mewah ini? Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pihak yang wajib memungut PPnBM adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lantas, kapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dipungut? Berbeda dengan PPN, pajak ini hanya disetorkan 1 kali, yaitu pada saat impor BKP tergolong mewah atau pada saat penyerahan BKP merwah dari produsennya. Jadi, pajak penjualan barang mewah ini tidak perlu dikenakan lagi pada saat proses penyerahan tingkat/tahap selanjutnya.

Barang yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Mengacu pada namanya, pajak ini dikenakan pada barang-barang mewah. Apa saja yang termasuk ke dalam barang mewah yang dikenakan PPnBM? Juga, apa saja barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah? Mari merinci kedua hal ini.

1. Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM:

  • Objek pajak yang dikenakan PPnBM setidaknya memiliki karakteristik berikut:
  • Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
  • Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
  • Objek pajak hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
  • Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.

Maka, barang-barang yang memiliki kriteria atau karakteristik seperti daftar di atas, dapat digolongkan sebagai barang mewah sehingga penjualannya harus dikenakan PPnBM.

Lebih lanjut lagi pada kendaraan bermotor, ada beberapa barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah, di antaranya:

  • Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

2. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPnBM

Berdasarkan karakteristik BKPyang dikenakan PPnBM, objek pajak yang tidak memiliki kriteria di atas tidak dikenakan pajak penjualan barang mewah.

Lebih rinci lagi, pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:

  • Kendaraan CKD.
  • Kendaraan Sasis.
  • Kendaraan Pengangkutan Barang.
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi. 

Tidak hanya itu, PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:

  • Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum.
  • Kendaraan protokoler kenegaraan.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya mengenai barang yang dikenakan dan barang yang tidak dikenakan PPnBM dapat dilihat pada PMK No. 64/PMK.011/2014 yang sudah diubah beberapa kali menjadi PMK No. 42/PMK.010/2022.

Mekanisme Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Proses pemungutan pajaknya terbagi menjadi beberapa mekanisme, di antaranya pemungutan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pihak pemungut.

1. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh PKP

Pemungutan pajak barang mewah oleh PKP mirip seperti PPN, yang mana PKP produsen yang menyerahkan bkp tergolong mewah, menerbitkan faktur pajak kepada pihak pembeli dan melaporkan pungutan pajak atas transaksi tersebut di dalam SPT Masa pajak.

Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi penyerahan bkp tergolong mewah ini adalah faktur pajak dengan kode 01.

2. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh Pihak Pemungut

Dalam mekanisme pemungutan ini, terdapat tiga pihak yang dikategorikan sebagai pemungut PPnBM, yaitu:

  • Bendaharawan pemerintah dan kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
  • Pemegang kuasa/izin atau kontraktor
  • Badan usaha milik negara (BUMN) 

Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP), kemudian dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Penjelasan lebih lengkap dan tata caranya dapat dibaca di artikel ini.

Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh PKP dan Pemungut PPnBM

Proses Pengenaan Tarif dan Penghitungan PPnBM

Tiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori ini:

  • Tarif pajak 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.
  • Tarif pajak 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, permadani, dan peralatan olahraga impor.
  • Tarif pajak 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar.
  • Tarif pajak 35% untuk minuman bebas alkohol, barang berbahan kulit impor, batu kristal, bis, dan barang pecah belah.

Pada saat ini, pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk mobil baru 2022. Diskon PPnBM tertuang dalam PMK No. 05/PMK.010/2022.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya? Untuk menghitung besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terlebih dahulu menghitung dasar pengenaan pajaknya (DPP) yang meliputi: 

  • Harga jual barang 
  • Biaya penggantian, dalam hal ini termasuk biaya pennyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
  • Nilai impor, yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
  • Nilai ekspor, termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eksportir.
  • Nilai lainnya sesuai keputusan menteri keuangan.

Kemudian, harus mengetahui tarif PPN yang berlaku, saat ini sebesar 11%.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Rumus dan Cara Menghitung PPnBM

    Sederhananya, rumus menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah

    PPnBM= DPP x Tarif PPnBM

    Karena PPnBM tidak bisa terpisahkan oleh PPN, berikut ini rumus penghitungan PPN untuk barang mewah:

    PPN= Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

    Contoh Soal

    PT ABC yang merupakan PKP, akan membuat tempat fitness atau gym di salah satu area di Jakarta Barat. Karena itu, PT ABC berencana membeli peralatan olahraga impor dari luar negeri dengan total invoice sebesar Rp2,5 miliar. Berapa PPnBM dan PPN yang harus dibayar atas transaksi ini?

    Pertama-tama, PT ABC harus mencari tahu besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dibayar. Karena mengimpor peralatan olahraga, tarif yang dikenakan adalah sebesar 20%.

    PPnBM= Harga barang x tarif PPnBM

    PPnBM= Rp2,500,000,000 x 20%

    PPnBM= Rp500,000,000

    Selanjutnya, PT ABC harus menghitung PPN yang dikenakan pada transaksi ini. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.

    PPN= Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

    PPN= 11% x (Rp2,500,000,000 – Rp500,000,000)

    PPN= 11% x (Rp2,000,000,000)

    PPN= Rp220,000,000

    Jadi, total harga dan pajak yang harus PT ABC bayar atas transaksi ini adalah:

    = Harga Barang + PPnBM + PPN

    = Rp2,500,000,000 + Rp500,000,000 + Rp220,000,000

    = Rp3,200,000,000

    Itulah pembahasan lengkap mengenai PPnBM. Mulai dari pengertian, dasar hukum, mekanisme pemungutan, tarif dan contoh penghitungannya. Temukan artikel lainnya mengenai PPnBM maupun informasi seputar pajak dan keuangan di OnlinePajak. 

    Ingin mengelola faktur pajak dan transaksi bisnis dengan lebih praktis? Di OnlinePajak, wajib pajak dapat mengelola faktur pajak, bayar dan lapor pajaknya sekaligus. Semuanya bisa dilakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Baik PPN Masukan atau Keluaran, platform berbasis cloud kami memungkinkan Anda untuk membuat e-Faktur secara individual atau massal. Ketahui informasi selengkapnya dengan menghubungi sales kami.

    Referensi:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 PMK-5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
    Reading: PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku