Resources / Blog / Tentang Pajak

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

e-FIN merupakan serangkaian nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar dapat bertransaksi pajak secara online. Berikut ini cara pengajuan dan aktivasi e-FIN.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pastikan Anda telah memiliki e-Fin agar dapat melakukan e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan mengulas cara mendapatkan e-FIN dengan mudah.

Apa Itu e-FIN?

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Unduh Formulir e-FIN di Sini!

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut.

OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak. 

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Pandemi Covid-19 membatasi interaksi tatap muka maka dari itu, DJP luncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id. Melalui PENG-4/PJ.09/2021, DJP memberikan layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh EFIN secara online. 

Apa saja hal yang harus Anda siapkan dan bagaimana langkah yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan EFIN secara online?

Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mendapatkan EFIN Secara Online

1) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3) Pastikan kembali foto wajib pajak telah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Alur Mendapatkan EFIN secara Online

Berikut tata cara mendapatkan EFIN secara online:

  1. Sebagai wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN secara online silakan akses laman efin.pajak.go.id.
  2. Siapkan NPWP, lalu klik “Lanjutkan”.
  3. Beri akses untuk menggunakan kamera pada perangkat telepon genggam atau komputer lalu klik “Lanjutkan”.
  4. Muncul Disclaimer, lalu klik “Mulai Sekarang”.
  5. Anda akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto.
  6. EFIN akan dikirimkan dalam format .pdf ke e-mail yang telah terdaftar.
  7. Buka akses dokumen .pdf dengan memasukan digit ke-4 sampai digit ke-9 NPWP Anda.

Kesimpulan

Wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu agar dapat melakukan e-Filing atau lapor SPT. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar dapat bertransaksi online. Pengajukan aktivasi e-FIN  harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Jika sudah memiliki e-Fin, wajib pajak dapat melakukan lapor SPT pajak melalui e-Filing DJP atau melalui aplikasi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Di OnlinePajak, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan lapor pajak pribadi, tetapi juga dapat melaksanakan kepatuhan perpajakan untuk bisnis dan mengelola transaksi bisnis. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui layanan dan fitur lengkap kami yang dapat menjawab kebutuhan bisnis Anda.

Reading: Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)