Integrasi API OnlinePajak: Kelola Bisnis Lebih Lancar

Integrasi API OnlinePajak: Kelola Bisnis Lebih Lancar

Mengelola transaksi bisnis dan pajak Anda secara otomatis dan terintegrasi dengan API adalah impian. OnlinePajak jadi salah satu solusi bagi Anda mendapatkan proses yang aman dan lancar. Simak ulasan selengkapnya di artikel berikut ini.

Ketentuan Perpajakan PPN Kelapa Sawit

ereg.pajak.go.id

Kelapa sawit merupakan salah satu jenis industri perkebunan yang ada di Indonesia. Atas penjualannya, pengusaha kena pajak wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual kelapa sawit.

Mekanisme Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas

ereg.pajak.go.id

Penjualan kendaraan bermotor bekas dikenakan pungutan PPN karena transaksi ini merupakan bagian dari “Kegiatan Usaha Tertentu”. Karena itu, besaran PPN yang dipungut atas transaksi ini adalah sebear 1,1% dari harga jual.

PPN Pemakaian Sendiri & PPN Pemberian Cuma-Cuma

ereg.pajak.go.id

PPN pemakaian sendiri dan PPN pemberian cuma-cuma merupakan dua istilah perlakuan PPN yang berbeda. PPN pemakaian sendiri adalah PPN yang dikenakan pada BKP/JKP untuk kepentingan PKP yang menjadi produsen BKP/JKP tersebut. Sedangkan PPN pemberian cuam-cuma adalah perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa pembayaran.

PPN Rokok: Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

PPN Rokok: Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

PPN rokok telah diatur dalam peraturan PPN yang membahas hasil olahan tembakau. Untuk penyerahan hasil tebakau, berlaku tarif efektir sebesar 9,1%, dan berlaku sejak 1 Januari 2017. Simak penejlasan selengkapnya di artikel ini.

Pengertian PPnBM, Tarif Terbaru, dan Cara Hitungnya

ereg.pajak.go.id

PPnBM apartemen merupakan pajak penjualan barang mewah yang dikenakan pada penjualan apartemen. Ada 2 tarif PPnBM untuk apartemen, yaitu 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar dan 35% untuk apartemen di atas Rp10 miliar.

PPnBM Mobil Mewah: Dasar Hukum dan Tarifnya

ereg.pajak.go.id

PPnBM mobil mewah adalah pajak penjualan barang mewah yanng dikenakan pada mobil tertentu. Besaran tarif PPnBM ini ditentukan dengan spesifikasi pada tiap-tiap mobil, mulai dari 10% hingga 125%.

Ragam Cara Membuat Faktur Penjualan

Ragam Cara Membuat Faktur Penjualan

Pembuatan faktur penjualan dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu secara manual, menggunakan Excel, dan menggunakan software akuntansi. Selain itu, PKP juga dapat membuat faktur penjualan dengan menggunakan aplikasi bisnis seperti OnlinePajak. Karena tidak hanya membuat faktur penjualan, PKP juga dapat mengelola dokumen hingga mengirimkannya langsung ke lawan transaksi.

Aplikasi e-Faktur 3.0: Ini Fitur dan Skema Baru yang Perlu Anda Ketahui

Pada tahun 2020, DJP merilis e-Faktur 3.0, versi terbaru yang hadir dengan fitur prepoulated, pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur ini berfokus pada prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem DJBC. Meski sudah mengalami pembaruan, mari mempelajari sekilas mengenai e-Faktur 3.0 di sini.

10 Kesalahan Bisnis Pemula yang Wajib Anda Hindari

Sebagai pemula dalam menjalankan bisnis, ada beberapa kesalahan yang dapat menghambat lajunya perkembangan bisnis. Lebih buruk lagi, kesalahan bisnis pemula ini dapat menyebabkan kerugian besar yang mengakibatkan bisnis gulung tikar. Kesalahan bisnis ini dapat berupa kurangnya perencanaan bisnis yang matang, manajemen keuangan yang kurang baik, hingga tidak menjalankan kepatuhan pajak.

Mengenal Reseller & Dropship serta Ketentuan Perpajakannya

Reseller dan dropship merupakan bagian dari sistem penjualan yang ada di Indonesia. Reseller merupakan orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier ke konsumen, sedangkan dropship adalah kegiayan menjual produk dari supplier kepada konsumen. Keduanya merupakan subjek pajak sehingga patut dikenakan pajak, seperti PPN atau PPh Final 0,5%.

Pengertian, Syarat, Jenis, dan Cara Pengajuan Restitusi PPN Terbaru

Prosedur Restitusi PPN, Simak Penjelasannya di Sini

Restitusi PPN merupakan pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh PKP ke Pemerintah melalui DJP. Pengembalian ini hanya dapat dilakukan jika jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Prosedur restitusi PPN dapat diajukan dengan menggunakan SPT Masa PPN atau dengan membuat surat permohonan sendiri lalu menyampaikannya ke DJP.