Pajak di Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya

Pentingnya Penerapan Pajak Digital Teknologi pasti telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan Anda. Coba Anda ingat lagi, sebagian aktivitas yang tadinya hanya berjalan secara offline, saat ini sudah merambah ke dunia digital, mulai dari hiburan hingga kegiatan bisnis dan ekonomi digital. Perubahan ini kemudian memunculkan apa yang disebut dengan pajak di era digital.  Topik pajak di […]

Akuntansi UMKM: 5 Manfaat Pentingnya Penerapan Siklus Ini

Manfaat Akuntansi UMKM Siklus akuntansi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) membantu para pemilik usaha dalam menjalankan usahanya. Penerapan siklus ini tidak hanya memperlancar proses pencatatan arus keuangan dalam suatu usaha, tetapi juga bermanfaat dalam perencanaan masa depan bisnis tersebut. Selain itu, adanya penerapan siklus akuntansi dalam sebuah UMKM mempermudah pengelolaan penghasilan sehingga pelaku bisnis […]

Prosedur Pengajuan Status PKP Perusahaan

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PKP perusahaan merupakan status yang didapatkan oleh WP badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Apa saja persyaratan menjadi PKP perusahaan? Simak ulasan berikut.

Form PKP: Cara Mengisi Dokumen Syarat Pengajuan PKP

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Form PKP adalah formulir yang harus diisi oleh PKP saat hendak dikukuhkan menjadi PKP. Terdapat 8 bagian dalam form PKP yang harus diisi oleh wajib pajak. Baca rincian form PKP selengkapnya di artikel ini

Memahami Perbedaan PKP dan Non PKP

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Perbedaan PKP dan non PKP dapat dilihat dari perbedaan hak dan kewajibannya. Jika PKP wajib memungut PPN terutang, membuat faktur pajak dan melaporkannya, maka non PKP tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak.

Perbedaan PPN dan PPh 4 Ayat 2

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki perbedaan yang tajam. Jika PPN pemungutan pajaknya dibebankan kepada konsumen, beban pajak PPh 4 ayat 2 ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan