Bupot adalah singkatan dari bukti potong, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan yang diterima wajib pajak. Bupot menjadi dasar bagi penerima penghasilan untuk mengkreditkan PPh yang telah dipotong saat melaporkan SPT Tahunan.
Jawaban Singkat: Apa Itu Bupot?
Bupot adalah bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang wajib diterbitkan pemotong pajak (misalnya perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa) setiap kali melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pihak lain. Bupot digunakan sebagai bukti sah pengkreditan pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh terkait.
Jenis-Jenis Bukti Potong Pajak
Setiap jenis PPh memiliki bentuk bupot yang berbeda, tergantung objek pajak dan aplikasi pelaporannya.
| Jenis PPh | Objek Pemotongan | Aplikasi Pembuatan |
|---|---|---|
| PPh Pasal 21 | Penghasilan pegawai/karyawan (gaji, honorarium) | e-Bupot PPh 21/26 (Coretax) |
| PPh Pasal 23 | Sewa, jasa, royalti, dividen kepada WP dalam negeri | e-Bupot Unifikasi |
| PPh Pasal 26 | Penghasilan kepada WP luar negeri | e-Bupot Unifikasi (Formulir BPNR) |
| PPh Pasal 22 | Pemungutan atas kegiatan impor, pembelian barang tertentu | e-Bupot Unifikasi |
| PPh Pasal 4 ayat (2) | Penghasilan final (sewa tanah/bangunan, bunga deposito, dsb.) | e-Bupot Unifikasi |
| PPh Pasal 15 | Norma penghitungan khusus (pelayaran, penerbangan, dsb.) | e-Bupot Unifikasi |
Dasar Hukum Bupot dan eBupot Unifikasi
Kewajiban pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23/26 melalui satu aplikasi terpadu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Ketentuan ini berlaku efektif sejak masa pajak April 2022, menggantikan aplikasi e-Bupot yang sebelumnya terpisah per jenis PPh. Sejak 1 Januari 2025, seluruh proses pembuatan bupot unifikasi beralih sepenuhnya ke sistem Coretax DJP.
Cara Membuat eBupot via OnlinePajak
Membuat bukti potong unifikasi di OnlinePajak umumnya mengikuti alur berikut:
- Login ke akun OnlinePajak dan pilih menu e-Bupot sesuai jenis PPh yang akan dipotong.
- Masukkan data lawan transaksi (NPWP/NIK, nama, alamat) dan dokumen dasar pemotongan seperti invoice, faktur pajak, atau kontrak.
- Tentukan kode objek pajak sesuai jenis penghasilan; sistem akan otomatis menghitung PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku.
- Simpan dan terbitkan bukti potong, lalu kirimkan salinannya kepada pihak yang dipotong.
- Posting data bupot ke SPT Masa PPh Unifikasi untuk pelaporan ke DJP melalui Coretax.
Kapan Bukti Potong Harus Diserahkan?
Pemotong pajak wajib menyerahkan bupot kepada pihak yang dipotong paling lambat pada saat penghasilan dibayarkan atau paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, mengikuti jadwal pelaporan SPT Masa PPh terkait. Untuk bupot PPh Pasal 21 tahunan (formulir 1721-A1/A2), bukti potong wajib diberikan kepada karyawan paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir, atau saat karyawan berhenti bekerja dalam tahun berjalan.
Perbedaan Bupot Standar dan Dokumen yang Dipersamakan
Selain bupot berformat standar, terdapat dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi, seperti buku tabungan, rekening koran, atau rekening efek, khususnya untuk pemotongan PPh final atas bunga deposito, diskonto SBI, dan transaksi surat berharga. Dokumen tersebut tetap sah digunakan sebagai bukti kredit pajak sepanjang memuat informasi yang setara dengan bupot standar.
Pembetulan dan Pembatalan Bupot
Bupot unifikasi dapat dibetulkan jika terdapat kesalahan data, kecuali pada nomor bupot, masa pajak, dan identitas wajib pajak yang tidak dapat diubah. Pembetulan dilakukan dengan mengubah data yang salah, menyimpan ulang, lalu memposting kembali data tersebut ke SPT Masa PPh Unifikasi agar pelaporan ke DJP mencerminkan data terbaru.
Kewajiban Pemberi Kerja atas Bukti Potong
Pemberi kerja yang berstatus pemotong pajak wajib membuat bupot setiap kali melakukan pemotongan PPh, kecuali jika tidak ada pemotongan sama sekali (misalnya karena Surat Keterangan Bebas atau transaksi dengan mitra PP 23/2018). Kelalaian membuat atau menyerahkan bupot dapat mengakibatkan pihak yang dipotong tidak dapat mengkreditkan pajaknya saat pelaporan SPT Tahunan, sehingga berpotensi menimbulkan komplain dan risiko reputasi bagi pemberi kerja.
Verifikasi Bupot bagi Karyawan atau Penerima Penghasilan
Penerima penghasilan sebaiknya memverifikasi kesesuaian data pada bupot yang diterima, seperti nomor bupot, jumlah penghasilan bruto, dan jumlah PPh yang dipotong, sebelum menggunakannya untuk pengisian SPT Tahunan. Sejak berlakunya Coretax, data bupot yang sudah dilaporkan pemotong akan otomatis muncul sebagai data prepopulated pada SPT Tahunan penerima penghasilan yang terdaftar di sistem DJP.
Konsekuensi Sanksi Jika Bupot Tidak Diterbitkan
Pemotong pajak yang tidak membuat bukti potong padahal memiliki kewajiban pemotongan PPh dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang KUP, karena pembuatan bupot merupakan bagian dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh terkait. Selain sanksi administrasi, ketiadaan bupot juga merugikan pihak penerima penghasilan karena mereka kehilangan hak mengkreditkan pajak yang sebenarnya sudah dipotong dari penghasilan mereka.
Bupot dan Migrasi Data ke Coretax
Bagi perusahaan yang sebelumnya menggunakan aplikasi eBupot 23/26 versi lama, transisi ke Coretax memerlukan proses migrasi data agar riwayat bukti potong tetap dapat diakses dan digunakan sebagai referensi pengkreditan pajak. Fitur prepopulated bupot pada beberapa penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) membantu menarik data bupot yang sudah pernah dilaporkan sebelumnya, sehingga perusahaan tidak perlu menginput ulang data secara manual saat beralih ke sistem baru.
Buat dan Kelola Bukti Potong Lebih Efisien dengan OnlinePajak
Mengelola bukti potong untuk berbagai jenis PPh secara manual berisiko menimbulkan kesalahan data dan keterlambatan penyerahan kepada karyawan atau mitra bisnis. Fitur eBupot OnlinePajak memungkinkan pembuatan bukti potong PPh 21, 23, dan 26 secara otomatis dari data transaksi yang sudah ada, sekaligus terintegrasi dengan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi sehingga proses compliance perpajakan perusahaan menjadi lebih cepat dan akurat.