Resources / Blog /

e-bupot

Cara Buat e-Bupot Impor PPh 23/26 untuk Penghasilan Luar Negeri

Langkah Mudah Impor e-Bupot di OnlinePajak, Simak di Sini!

e-Bupot impor adalah bukti potong elektronik yang dibuat oleh pemotong pajak (perusahaan Indonesia) atas pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), seperti royalti, bunga, dividen, atau imbalan jasa teknis. Jenis penghasilan ini umumnya dikenakan PPh Pasal 26 atau PPh Pasal 23 untuk subjek pajak dalam negeri.

Penting di 2026: Seluruh pembuatan e-bupot PPh 23/26 kini dilakukan melalui Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id). Aplikasi e-Bupot 23/26 sebelumnya di DJP Online telah digantikan oleh Coretax.

Apa Itu e-Bupot Impor dan Kapan Wajib Dibuat?

e-Bupot impor merujuk pada bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang dibuat secara elektronik atas penghasilan yang “diimpor” oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia. Kewajiban ini muncul saat perusahaan Indonesia membayarkan:

  • Dividen kepada pemegang saham asing
  • Bunga pinjaman kepada kreditur luar negeri
  • Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual milik pihak asing
  • Imbalan jasa teknis, manajemen, atau konsultan dari luar negeri
  • Sewa dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada WPLN

Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto, namun dapat dikurangi berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili penerima penghasilan.

Dasar Hukum e-Bupot PPh 23/26

  • UU PPh No. 36 Tahun 2008 (sebagaimana diubah UU HPP No. 7 Tahun 2021) — Pasal 23 dan 26
  • PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran, pembuatan, dan pelaporan e-bupot
  • PER-04/PJ/2017 dan perubahannya tentang bukti pemotongan
  • Ketentuan Coretax DJP yang berlaku sejak Januari 2026

Tarif PPh Pasal 26 dan Ketentuan Tax Treaty

Jenis Penghasilan Tarif Normal (tanpa Treaty) Catatan
Dividen 20% Dapat dikurangi via P3B
Bunga 20% Dapat dikurangi via P3B
Royalti 20% Dapat dikurangi via P3B
Imbalan jasa teknis/manajemen 20% Biasanya tidak ada bentuk BUT
Sewa harta 20% Bergantung jenis harta
Keuntungan pengalihan saham 20% Ketentuan khusus

Untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah, WPLN wajib menyerahkan Certificate of Domicile (CoD) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pemotong pajak sebelum pembayaran dilakukan.

Cara Membuat e-Bupot Impor PPh 26 di Coretax DJP

  1. Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan passphrase perusahaan
  2. Pilih menu Withholding Taxe-Bupot Unifikasi
  3. Klik “Buat Bukti Pemotongan Baru”
  4. Pilih jenis pajak: PPh Pasal 26
  5. Isi data penerima penghasilan: nama WPLN, negara domisili, TIN negara asal
  6. Isi data penghasilan: jenis penghasilan (kode objek), jumlah bruto, kurs KMK
  7. Tentukan tarif: normal 20% atau tarif P3B (dengan melampirkan SKD/CoD)
  8. Sistem menghitung otomatis PPh 26 yang dipotong
  9. Submit dan unduh bukti potong PDF untuk diserahkan kepada WPLN

Kode Objek Pajak PPh 26 yang Umum Digunakan

Kode Objek Jenis Penghasilan
27-100-01 Dividen WPLN
27-100-02 Bunga WPLN
27-100-03 Royalti WPLN
27-100-04 Imbalan jasa teknis WPLN
27-100-05 Imbalan jasa manajemen WPLN
27-100-06 Sewa harta WPLN

Kewajiban Pelaporan SPT Masa dan Penyetoran

  • Penyetoran PPh 26: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemotongan
  • Pelaporan SPT Masa PPh 26: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya via Coretax

Sanksi keterlambatan penyetoran: bunga berdasarkan tarif acuan (BI rate + 5%, dibagi 12) per bulan.

Persyaratan SKD untuk Manfaatkan Tax Treaty

  • Form DGT-1 (penerima individual, bukan bank) atau Form DGT-2 (lembaga keuangan)
  • Ditandatangani dan distempel oleh otoritas pajak negara asal WPLN
  • Berlaku untuk tahun pajak tertentu (umumnya satu tahun kalender)
  • Harus diserahkan sebelum pemotongan/pembayaran dilakukan

FAQ: e-Bupot Impor PPh 23/26

Apa perbedaan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26?

PPh Pasal 23 umumnya dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Keduanya memiliki ketentuan tarif, objek pajak, dan mekanisme pelaporan yang berbeda.

Apakah PPh Pasal 26 dapat memperoleh tarif khusus atau pembebasan?

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak Luar Negeri dapat memperoleh tarif yang lebih rendah atau perlakuan khusus berdasarkan ketentuan perpajakan internasional yang berlaku. Pemanfaatannya umumnya memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi tertentu.

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh Pasal 26 secara elektronik?

Pembuatan bukti potong elektronik dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemotong pajak perlu mengisi data transaksi, identitas penerima penghasilan, serta informasi perpajakan yang relevan sebelum menerbitkan bukti potong.

Bagaimana perlakuan pajak jika pembayaran dilakukan dalam mata uang asing?

Apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, nilai transaksi biasanya perlu dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi atau pembayaran dilakukan.

Kapan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 harus dipotong?

Pemotongan pajak dilakukan pada saat yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan, seperti ketika pembayaran dilakukan, penghasilan tersedia untuk dibayarkan, atau pada saat lain yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

e-Bupot impor PPh 26 wajib dibuat oleh perusahaan Indonesia yang membayar penghasilan kepada WPLN. Sejak 2026, proses dilakukan via Coretax DJP. Tarif umum 20% dari penghasilan bruto, dapat dikurangi melalui P3B dengan SKD/CoD yang valid. Pastikan penyetoran (tanggal 10) dan pelaporan (tanggal 20) tepat waktu untuk menghindari sanksi bunga.

OnlinePajak membantu pengelolaan e-bupot PPh 23/26 secara otomatis — dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa via Coretax.

Share

Related articles

e-bupot