Hadiah dalam bentuk uang tunai maupun barang yang diterima dari undian, perlombaan, kegiatan, atau penghargaan dikenakan pajak penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Besaran tarifnya berbeda-beda tergantung jenis hadiah, status penerima (orang pribadi atau badan), dan apakah penerima merupakan wajib pajak dalam negeri atau luar negeri.
Jawaban Singkat: Tarif pajak hadiah undian = 25% final (PPh Pasal 4 ayat 2). Pajak hadiah perlombaan dan kegiatan untuk orang pribadi = tarif progresif PPh 21 (5%–35%) × nilai hadiah. Pajak hadiah untuk penerima badan usaha = 15% PPh Pasal 23. Untuk penerima WNA (bukan subjek pajak dalam negeri) = 20% PPh Pasal 26.
Jenis Pajak Hadiah dan Tarifnya
| Jenis Hadiah | Dasar Hukum | Tarif | Sifat |
|---|---|---|---|
| Hadiah undian (lotere, kuis berhadiah, dll.) | PPh Pasal 4 ayat (2) | 25% × nilai bruto | Final |
| Hadiah perlombaan (kompetisi, kontes, lomba) | PPh Pasal 21 | Tarif progresif 5%–35% | Tidak Final |
| Hadiah kegiatan (pembukaan rekening, promosi) | PPh Pasal 21 | Tarif progresif 5%–35% | Tidak Final |
| Penghargaan (award, bonus atas prestasi) | PPh Pasal 21 | Tarif progresif 5%–35% | Tidak Final |
| Hadiah untuk badan usaha / BUT | PPh Pasal 23 | 15% × nilai bruto | Tidak Final |
| Hadiah untuk WNA (non-SPLN) | PPh Pasal 26 | 20% × nilai bruto (atau tarif P3B) | Final |
Tarif Progresif PPh 21 untuk Hadiah Perlombaan (2026)
Untuk hadiah perlombaan yang diterima orang pribadi, tarif PPh 21 bersifat progresif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021):
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Catatan: Penerima hadiah yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Contoh Perhitungan Pajak Hadiah
1. Hadiah Undian
Ahmad memenangkan undian berhadiah senilai Rp 50.000.000.
PPh 4 ayat 2 = 25% × Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000 (dipotong penyelenggara). Ahmad menerima bersih = Rp 37.500.000.
2. Hadiah Perlombaan (Orang Pribadi)
Siti memenangkan kompetisi desain dan menerima hadiah Rp 30.000.000.
PPh 21 = 5% × Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000. Siti menerima bersih Rp 28.500.000. (Jika tanpa NPWP, tarif menjadi 6%.)
3. Hadiah untuk Badan Usaha
PT ABC memenangkan tender award senilai Rp 100.000.000.
PPh 23 = 15% × Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000.
4. Hadiah Berupa Barang (Non-Tunai)
Jika hadiah berupa barang (smartphone, motor, apartemen), pajak dihitung berdasarkan nilai pasar wajar (fair market value) barang tersebut pada saat hadiah diberikan.
Hadiah yang Dikecualikan dari Pajak
Tidak semua hadiah kena pajak. Berdasarkan UU PPh, berikut hadiah yang dikecualikan:
- Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya orang tua ke anak langsung)
- Zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang diakui pemerintah
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu untuk kebutuhan pendidikan di dalam maupun luar negeri
- Hadiah langsung dalam kegiatan promosi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan DJP (nilai di bawah ambang batas tertentu)
Siapa yang Memotong Pajak Hadiah?
Pajak atas hadiah merupakan kewajiban pihak pemberi hadiah (penyelenggara undian, perusahaan penyelenggara lomba, dll.) untuk memotong pajak sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang:
- Penyelenggara undian/lotere → memotong PPh 4 ayat 2 (25% final)
- Penyelenggara perlombaan / kegiatan yang memberikan hadiah ke orang pribadi → memotong PPh 21
- Pihak pemberi hadiah kepada badan usaha → memotong PPh 23 (15%)
Pemotong wajib menyetorkan pajak ke kas negara dan memberikan Bukti Pemotongan kepada pemenang.
Sanksi Tidak Memotong Pajak Hadiah
Penyelenggara yang tidak memotong dan menyetor PPh atas hadiah tepat waktu dikenakan:
- Denda administrasi: 2% per bulan atas pajak yang tidak dipotong/disetor (maksimal 48 bulan)
- Koreksi DJP atas SPT Masa PPh penyelenggara
- Dalam kasus penggelapan pajak: sanksi pidana berdasarkan UU KUP
FAQ Pajak Hadiah
Pajak hadiah undian berapa persen?
Pajak hadiah undian adalah 25% final berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak ini dipotong langsung oleh penyelenggara undian sebelum hadiah diserahkan ke pemenang. Misalnya, hadiah undian Rp 50 juta → pajak Rp 12,5 juta → pemenang terima Rp 37,5 juta.
Apakah hadiah lomba kena pajak?
Ya. Hadiah perlombaan dan kompetisi yang diterima orang pribadi WNI dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif 5%–35% tergantung jumlah hadiah. Berbeda dengan undian (25% final), hadiah lomba dihitung dengan tarif progresif dan bersifat tidak final—perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bagaimana cara hitung pajak hadiah perlombaan?
Gunakan tarif progresif PPh 21: s.d. Rp 60 juta = 5%; Rp 60–250 juta = 15%; Rp 250–500 juta = 25%; Rp 500 juta–5 miliar = 30%; di atas Rp 5 miliar = 35%. Contoh: hadiah Rp 30 juta × 5% = Rp 1,5 juta PPh 21.
Siapa yang memotong pajak hadiah?
Penyelenggara undian, lomba, atau kegiatan yang memberikan hadiah wajib memotong PPh sebelum menyerahkan hadiah. Pemenang menerima hadiah yang sudah dikurangi pajak. Penyelenggara wajib menyetorkan pajak ke kas negara dan memberikan bukti pemotongan kepada pemenang.
Apakah hibah dari orang tua kena pajak?
Hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya) dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun, hibah antar pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung (misalnya dari saudara jauh atau bukan keluarga) dapat dikenakan pajak.
Apa beda pajak hadiah undian dan perlombaan?
Hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% final, sehingga pemenang tidak perlu melaporkannya lagi dalam SPT. Sementara itu, hadiah perlombaan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif (tidak final), sehingga tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan diperhitungkan bersama penghasilan lainnya.
Kesimpulan
Tarif pajak hadiah di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis dan sumber hadiah: 25% final untuk undian, tarif progresif PPh 21 (5%–35%) untuk perlombaan dan kegiatan, 15% PPh 23 untuk badan usaha, dan 20% PPh 26 untuk WNA. Pastikan penyelenggara selalu memotong dan menyetorkan pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Pemenang hadiah sebaiknya menyimpan bukti pemotongan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online 2026 via Coretax | Kode Faktur Pajak Terbaru: Panduan Lengkap