Resources / Blog / PPN e-Faktur

e-Nofa: Aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

e-Nofa merupakan aplikasi yang memudahkan pengusaha untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak. Pelajari cara menggunakan e-Nofa di artikel berikut ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Aplikasi e-Nofa

Sudahkah Anda tahu fungsi dari aplikasi e-Nofa?

Pebisnis yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan pemotongan pajak secara resmi.

Agar dapat membuat faktur pajak, PKP terlebih dahulu harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Dulu, untuk mengajukan permohonan NSFP, PKP harus melalui serangkaian proses pengajuan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, saat ini prosesnya jadi jauh lebih mudah karena Dirten Pajak telah memiliki aplikasi e-Nofa yang dapat membantu penerbitan NSFP lebih mudah dan cepat.

Apa Itu e-Nofa?

Aplikasi e-Nofa diluncurkan Ditjen Pajak sejak tahun 2013. e-Nofa alias Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak dirancang untuk memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak ilegal.

Kasus faktur pajak fiktif menyebabkan negara mengalami kerugian triliunan rupiah tiap tahunnya. Sebab, dulu pengusaha nakal dapat dengan leluasa menomori faktur pajaknya secara tidak resmi.

Kini, dengan adanya sistem faktur pajak berbasis elektronik, Ditjen Pajak dapat memberikan NSFP bagi PKP dengan lebih sistematis dan terawasi. Saat ini, hanya PKP tertib pajak dan telah melakukan registrasi dan verifikasi ulang yang dapat menikmati layanan e-Nofa.

Proses permohonan NSFP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PH/2012. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa:

  • PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak yang berisi kode dan NSFP. NSFP terdiri dari 16 digit yang dibagi menjadi 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor faktur yang ditetapkan DJP.
  • NSFP dapat diperoleh sesuai tata cara yang sudah ditetapkan. Misalnya, untuk pembuatan faktur pajak tahun 2016, nomor faktur pajak akan diawali dari 000.16.00000001 dan seterusnya.

Bagaimana Cara Menggunakan Layanan e-Nofa?

Ditjen Pajak menetapkan sejumlah prosedur yang harus ditaati PKP untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan NSFP dengan aplikasi e-Nofa. Prosedur tersebut meliputi:

Mendaftarkan badan usaha sebagai PKP

Untuk dapat memperoleh NSFP, Wajib Pajak harus berstatus sebagai PKP. Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP?

PKP merupakan sebutan yang ditujukan bagi pengusaha atau badan usaha yang menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak. Singkatnya, barang-barang yang dijual adalah produk maupun jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Nah, agar dapat mendaftarkan badan usaha sebagai PKP, tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, omzet perusahaan setidaknya harus mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun. Kedua, perusahaan harus lulus survei atau verifikasi yang dilakukan petugas KPP. Terakhir, pengusaha wajib menyertakan dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.

Memiliki sertifikat elektronik pajak

Sertifikat elektronik pajak dapat disebut sebagai “modal” untuk mendapatkan NSFP. Sertifikat elektronik ini bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan baik secara online maupun langsung di KPP terdaftar. Setelah permohonan disetujui, PKP akan mendapatkan username dan password untuk melakukan aktivasi akun e-Nofa sekaligus mengakses sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik pajak berisi identitas wajib pajak dan tanda tangan digital. Anda harus menginstal sertifikat elektronik ini pada peramban (browser internet) agar dapat melanjutkan proses permintaan NSFP melalui aplikasi e-Nofa.

Mengajukan permohonan NSFP

Setelah sertifikat elektronik pajak terpasang di peramban, Anda dapat langsung login ke laman https: //efaktur.pajak.go.id/login menggunakan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan. Begitu halaman muka muncul, Anda dapat memilih menu Permintaan NSFP yang letaknya di bagian kiri paling bawah.

Selanjutnya, pilih sertifikat elektronik yang baru Anda pasang di peramban. Biasanya akan muncul peringatan Your Connection is Not Private. Anda dapat mengabaikan peringatan tersebut dan mengeklik opsi Proceed to efaktur. pajak.go.id. Barulah setelah itu, Anda dapat melakukan permintaan rentang NSFP.

Cara Instal Aplikasi e-NOFA

Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur milik DJP beroperasi dengan mekanisme client-server. Artinya, salah satu PC berfungsi sebagai server database dan PC lain yang terhubung dengan aplikasi e-Nofa disambungkan ke PC server database melalui jaringan internet yang tersedia.

Aplikasi e-Nofa dapat dijalankan di komputer dengan sistem operasi Windows 32 dan 64 bit, Linux 32 dan 64 bit, serta Machintos 64 bit. Untuk spesifikasi teknisnya, komputer harus memiliki processor dual core dengan RAM 3 GB dan kapasitas penyimpanan minimal 50 GB, monitor atau layar VGA dengan resolusi minimal 1024×768 serta dapat terhubung ke jaringan.

Langkah instalasi aplikasi e-Nofa dapat Anda simak di bawah ini:

1. Unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer.

2. Klik tombol Download. Setelah proses unduh selesai, extract file. Dalam folder extract tersebut Anda akan menemukan beberapa file. Pilih file EtaxInvoice.exe. Sebelumnya pastikan komputer Anda sudah terhubung ke internet sebab aplikasi akan melakukan pembaruan otomatis setelah instalasi.

3. Setelah proses instalasi dan pembaruan lengkap, Anda dapat langsung login di aplikasi, asalkan sertifikat elektronik sudah terpasang di peramban. Jika seluruh prosesnya sudah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan NSFP untuk badan usaha.

Reading: e-Nofa: Aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak