Resources / Blog / PPN e-Faktur

e-Faktur 2.1: Aplikasi Faktur Pajak Terbaru Milik Pemerintah

e-Faktur 2.1 merupakan upgrade atau perbaikan dari e-Faktur versi sebelumnya. Berikut ini keunggulan sekaligus cara memasang aplikasi e-Faktur 2.1

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Penjelasan Mengenai e-Faktur 2.1

Kini, Pengusaha Kena Pajak semakin mudah dalam menerbitkan faktur pajak berkat hadirnya versi e-faktur terbaru yaitu e-Faktur 2.1.

Bagi Anda yang belum mengetahui fungsi faktur pajak, dokumen ini merupakan bukti pungutan pajak yang harus diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual barang atau jasa kena pajak, termasuk ekspor jasa kena pajak dan barang kena pajak yang tidak berwujud.

Jadi, setiap penjualan atau penyerahan barang atau jasa kepada pembeli wajib disertai faktur pajak, sebagai bukti bahwa pengusaha telah memungut pajak dari pembeli. Besarnya nilai pajak ini di luar harga pokok yang dibebankan pada pembeli.

Saat ini, faktur pajak tidak perlu lagi dibuat secara manual karena PKP bisa menerbitkan faktur pajak secara online melalui aplikasi e-faktur. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan PKP dalam membuat/menerbitkan faktur pajak.

Berbagai Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1

Aplikasi e-faktur 2.1 merupakan pembaruan dari aplikasi e-faktur sebelumnya, yaitu versi 2.0. Versi terbaru ini diluncurkan dengan membawa segala perbaikan dari versi sebelumnya, seperti:

  • Gagal mengirim data faktur pajak menuju aplikasi pusat dari aplikasi cabang.
  • Rekaman ganda faktur pajak ketika melakukan perubahan atau penggantian data, tetapi berhasil ketika dilakukan pengunggahan, sehingga data yang tertampil di SPT menjadi ganda.
  • Gagal retur atau mengembalikan faktur pajak sebelum e-Faktur diberlakukan.
  • Tidak bisa mencetak faktur lewat client aplication.
  • Ukuran data yang terbilang besar menyebabkan terjadinya heap memory space ketika membuat berkas SPT.

Selain memperbaiki segala permasalahan di atas, aplikasi e-faktur 2.1 juga hadir dengan keunggulan baru, yaitu:

1. Kolom Baru Nomor Identitas

Kelebihan pertama adalah ditambahkannya kolom baru untuk memasukkan nomor identitas seperti nomor KTP atau paspor jika pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, ketika SPT dicetak, nomor identitas ini sudah ter-input di kolomnya sendiri. Sementara itu, kolom NPWP akan terisi dengan angka 0 (nol), tidak dikosongi.

2. Validasi Wajib Pilih

Keunggulan atau fitur tambahan lain yang ada pada aplikasi e-Faktur 2.1 ini mencakup validasi wajib pilih, yaitu Kompensasi atau Restitusi. Penambahan validasi wajib pilih ini digunakan apabila muncul status lebih bayar ketika membuat SPT PPN.

Sederhananya, saat SPT Masa PPN berstatus lebih bayar dan belum ditentukan pilihan apakah akan di-Kompensasi atau Restitusi, maka SPT tersebut tidak bisa dibuat berkasnya.

3. Penambahan Fungsi Ekspor Data

Pada aplikasi pembuatan faktur pajak elektronik terbaru ini ditambahkan pula beberapa fungsi baru dari bagian ekspor data yang belum ada pada versi sebelumnya, yaitu retur dokumen lain pajak masukan dan retur dokumen lain pajak keluaran.

4. Watermark

Terakhir adalah fitur watermark “BATAL” dan “DIGANTI” yang akan muncul ketika mengunduh berkas faktur yang sebelumnya telah dibatalkan atau diganti. Berkas yang diunduh akan muncul dalam format PDF.

Cara Memasang Aplikasi e-Faktur Bersi Terbaru

Aplikasi e-faktur 2.1 sudah mulai bisa digunakan terhitung sejak bulan Mei lalu. Jika Anda ingin melakukan perubahan atau update, sebaiknya lakukan back-up segala data pada folder DB sebagai antisipasi apabila terjadi corrupt pada database.

Selain itu, salin pula semua data yang ada pada folder DB aplikasi versi lama untuk dipindahkan pada folder di aplikasi terbaru. Khusus untuk komputer dengan spesifikasi Windows 32 dan 64 bit, cara memasang aplikasi e-faktur adalah sebagai berikut:

  • Unduh semua berkas pada folder update e-faktur sesuai dengan spesifikasi Windows pada komputer dan letakkan dalam satu folder.
  • Pilih file .exe dan pilih folder tujuan yang sama dengan folder Anda meletakkan semua berkas unduhan tadi, lalu klik pilihan extract.
  • Selanjutnya, akan muncul file application. Pilih file ini berikut folder tujuannya, kemudian klik extract.
  • Jika berhasil, akan ada sebuah folder yang berisikan berkas-berkas penunjang aplikasi e-Faktur 2.1 atau versi terbaru.
  • Salin folder DB pada aplikasi versi terdahulu ke folder aplikasi terbaru. Selanjutnya, pilih file “ETaxInvoiceUpd.exe” untuk melakukan proses pembaharuan aplikasi. Tunggulah hingga proses sepenuhnya selesai.
  • Ganti nama file “ETaxInvoiceUpd.exe” menjadi “EtaxInvoiceUpd_old.exe”. Kemudian, pilih file “EtaxInvoice.exe” untuk mulai menjalankan aplikasi e-Faktur 2.1.

Sementara itu, bagi Anda yang menggunakan perangkat komputer berbasis MacOS, cara pemasangan aplikasi e-faktur terbaru adalah sebagai berikut:

1. Unduh semua berkas yang terdapat pada folder pembaharuan e-faktur sesuai dengan spesifikasi komputer Anda dan letakkan seluruhnya dalam satu folder.

2. Supaya semua berkas bisa menyatu, manfaatkan aplikasi Terminal dan ketikkan perintah  zip –F folder lokasi file/Efaktur_Mac21.zip — out folder tujuan/nama_file_tujuan.zip. Tunggu hingga prosesnya selesai.

3. Setelah berhasil membentuk file dengan format .zip, extract hingga Anda mendapatkan satu folder baru yang berisi berkas pembaharuan aplikasi e-faktur.

4. Salin floder DB dari aplikasi sebelumnya menuju folder e-faktur baru, lalu pilih “ETaxInvoiceUpd.jar” untuk melakukan update dan tunggu hingga proses berakhir.

Ganti nama “ETaxInvoiceUpd.jar” menjadi “ETaxInvoiceUpd_old.jar” dan klik file “ ETaxInvoice.jar” untuk memulai menjalan program e-faktur 2.1.

Reading: e-Faktur 2.1: Aplikasi Faktur Pajak Terbaru Milik Pemerintah