Masih banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP namun belum memahami dan menyadari bahwa setelah memiliki NPWP langsung otomatis melekat kewajiban melaporkan ” SPT Tahunan ” yaitu melaporkan setahun sekali atas Penghasilan – Harta – Hutang – Anggota yang menjadi tanggungan.
SPT Tahunan terbagi 2 yaitu :
- SPT Tahunan Badan ( Batas waktu penyampaian adalah 30 April tahun pajak berikutnya )
- SPT Tahunan Orang Pribadi ( Batas waktu penyampaian adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya )
Bagi Wajib Pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty juga memiliki kewajiban menyampaikan LPH yaitu Laporan Penempatan Harta sebanyak 3 kali selama 3 tahun berturut-turut.
Bagaimana cara pengisian yang baik dan benar, Bapak/Ibu dapat menghadiri Workshop yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan – Cabang Surabaya, sehingga SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan dengan BENAR & LENGKAP.
Pembicara : KKP Benny Gunawan & Rekan
HTM : – Rp. 500.000,- (Early Bird)
– Rp,. 550.000,- (Normal)
Hari / Tanggal : Jumat, 17 Januari 2020
Pukul : 08.00 s/d 17.00 WIB
Tempat : Santika Hotel – Surabaya Jl. Raya Jemusari & Hotel Grand Tjokro – Jakarta Jl. Daan Mogot Raya no. 63 Tanjung Duren, Grogol – Petamburan
Fasilitas :
– Souvenir
– Snack & Lunch
– Free Konsultasi
– Sertifikat
Lokasi lengkap : Hotel Santika Jemursari Surabaya – Jl. Raya Jemursari No.258, Prapen, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota SBY, Jawa Timur 60237
About Benny Gunawan & Partners
Benny Gunawan & Parners (BG) Tax Consulting is a partnership company with focus on taxation services with representative offices in Semarang, Jakarta and Surabaya. As tax consultant, BG Tax Consulting assist companies in Indonesia in Handling and minimizing tax problems, and also promoting good business development. BG Tax Consulting are supported by partners and professionals who have qualifications and experiences in their respected fields with high Integrity, independence and qualified professionals in planning and controlling all taxation aspects.