Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ini Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

Hingga kini mungkin Anda masih menemukan faktur pajak tanpa NPWP. Padahal salah satu fungsi NPWP adalah sebagai identitas pembayaran yang harusnya tertera pada faktur pajak. Lalu, seperti apa perlakuan dan ketentuan hukumnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Ini Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

Melihat Perlakuan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang menjadi tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selain sarana dalam administrasi perpajakan, NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri/ identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.

Salah satu fungsi NPWP juga menjadi identitas pembayaran yang dicantumkan dalam faktur pajak. Lalu bagaimana jika pembeli tidak memiliki NPWP? seperti apa perlakuan atas faktur pajak tidak ada NPWP pembeli ini? Bagi yang masih sedikit bingung dengan ketentuan faktur pajak tanpa NPWP pembeli, Anda dapat membaca secara singkat artikel ini yang akan membahas mengenai faktur pajak tidak ada NPWP pembeli.

Dalam penerapan pemberlakuan faktur pajak tanpa NPWP pembeli, sering ada pertanyaan dari Pengusaha Kena Pajak khususnya dari perusahaan retail, apakah diperbolehkan untuk mencetak faktur pajak tanpa NPWP pembeli , karena pihak pengusaha menjual BKP/JKP ke konsumen akhir.

Untuk kasus ini ternyata diperbolehkan untuk mencetak faktur pajak tidak ada NPWP pembeli. Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak tentunya disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. DJP tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu dapat digunakan bon, cash register atau faktur invoice dan bukti transaksi sejenis yang dapat digunakan sebagai faktur pajak karena kedudukan sebenarnya telah dipersamakan dengan faktur pajak.

Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-56/PJ/2010 juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut kedudukannya dapat dipersamakan dengan faktur pajak apabila memenuhi syarat Pasal 13 yaat (5) UU PPN. Dokumen transaksi yang disetarakan itu dapat digunakan apabila didalamnya terdapat beberapa keterangan lain seperti :

  • Jenis barang/ jasa dan jumlah harga jual/penggantian dan potongan harga
  • Jumlah PPN yang dipungut
  • Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuaan faktur pajak serta nama atau tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Baca Juga: Seluk-Beluk Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Regulasi Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

Peraturan mengenai Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli diatur lebih lanjut dalam PER-26/PJ/2017 yang mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017. Dilansir dari website resmi pajak.go.id peraturan ini berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencatumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak/ penerima Jasa Kena Pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP/ penerima JKP.
  2. Jika pembeli BKP/penerima JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP/penerima JKP wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
  3. E-faktur yang telah diterbitkan sejak tanggal 1 Desember 2017 bagi pembeli BKP/penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP serta tidak mencantumkan NIK, harus melakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
  4. Khusus untuk PKP yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK/ nomor paspor pembeli BKP/ penerima JKP.

Itulah tadi pembahasan seputar perlakuan terhadap faktur pajak tanpa NPWP pembeli. Semoga menjawab rasa penasaran Anda. Jika Anda masih bingung dalam pengelolaan faktur pajak Anda, jangan ragu untuk menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak 

Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-56/PJ/2010

Reading: Ini Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli