Resources / Blog / Financing

Memahami Termin dalam Kontrak dan Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Dalam berbagai proyek bisnis berskala besar, termin dalam kontrak merupakan salah satu mekanisme pembayaran yang paling umum digunakan, mulai dari sektor konstruksi, teknologi informasi, hingga jasa profesional. Sistem pembayaran bertahap ini tidak hanya mempengaruhi arus kas bisnis, tetapi juga memiliki implikasi perpajakan yang perlu dipahami dengan cermat oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).

faktur pajak termin

Artikel ini membahas secara lengkap pengertian termin, perbedaannya dengan uang muka, dasar hukum yang berlaku, tata cara penerbitan faktur pajak termin, hingga risiko yang perlu diwaspadai.

Apa Itu Termin dalam Kontrak?

Termin adalah skema pembayaran bertahap yang didasarkan pada pencapaian tahapan pekerjaan atau milestone tertentu yang telah disepakati dalam kontrak. Dengan kata lain, pembayaran hanya akan dilakukan setelah penyedia jasa atau barang dapat membuktikan bahwa pekerjaan telah mencapai progres yang dipersyaratkan, bukan sebelumnya.

Sistem termin memberikan jaminan bagi pemberi kerja bahwa pembayaran selaras dengan realisasi pekerjaan, sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi penyedia jasa selama proyek berlangsung. Mekanisme ini sangat lazim ditemukan pada:

  • Proyek konstruksi dan infrastruktur (gedung, jalan, jembatan)
  • Jasa konsultansi (manajemen, hukum, keuangan)
  • Pengembangan perangkat lunak dan teknologi informasi
  • Pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Proyek penelitian dan pengembangan
  • Industri kreatif (periklanan, produksi konten, desain)

Dalam kontrak termin, jumlah termin, persentase nilai setiap termin, dan kondisi yang harus dipenuhi untuk mencairkan setiap termin biasanya dirinci secara eksplisit dalam dokumen perjanjian.

Ciri-Ciri Sistem Pembayaran Termin

Beberapa karakteristik utama sistem termin yang membedakannya dari pola pembayaran lain:

  1. Berdasarkan progres pekerjaan. Pencairan termin hanya terjadi setelah milestone tertentu terpenuhi dan diverifikasi.
  2. Nilai termin dapat proporsional atau berjenjang, tergantung kesepakatan para pihak.
  3. Disertai berita acara serah terima (progress report) sebagai bukti pencapaian.
  4. Penagihan dilakukan bertahap, sehingga setiap termin menghasilkan dokumen tagihan tersendiri.
  5. Faktur pajak diterbitkan terpisah untuk setiap pembayaran termin.

Perbedaan Termin dan Uang Muka

Meskipun keduanya merupakan bagian dari skema pembayaran proyek, termin dan uang muka memiliki perbedaan mendasar yang juga berimplikasi pada perlakuan perpajakan masing-masing.

AspekTerminUang Muka
Waktu PembayaranSetelah progres pekerjaan tercapaiSebelum pekerjaan dimulai
Kaitan dengan PekerjaanLangsung terikat pada milestone atau deliverableTidak bergantung pada capaian kerja
TujuanPembayaran atas realisasi pekerjaan tertentuDana awal untuk memulai pelaksanaan proyek
Dasar PenagihanBerita acara progres atau serah terima tahapPerjanjian kontrak atau permintaan pemberi kerja
Faktur PajakDiterbitkan per termin setelah penyerahan sebagian BKP/JKPFaktur uang muka diterbitkan sebelum penyerahan BKP/JKP
Pengelolaan Cash FlowPembayaran terkontrol, sesuai nilai pekerjaan yang diselesaikanPenyedia menerima dana lebih awal, berisiko bagi pemberi kerja

Dasar Hukum Faktur Pajak Termin

Penerbitan faktur pajak dalam transaksi bertahap diatur oleh sejumlah regulasi perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap PKP:

  • Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 jo. UU HPP Nomor 7 Tahun 2021: Menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dalam kontrak termin berarti saat setiap tahapan diserahterimakan.
  • PER-03/PJ/2022: Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tata cara pembuatan faktur pajak, termasuk ketentuan waktu penerbitan untuk penyerahan BKP/JKP secara bertahap.
  • SE-3/PJ/2024: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini memperkuat dan memperjelas kewajiban penerbitan faktur pajak pada setiap tahapan pembayaran termin.
  • PMK-168/PMK.03/2023: Mengatur ketentuan terbaru terkait Coretax dan sistem administrasi perpajakan digital yang berdampak pada tata cara pelaporan faktur pajak.

Kapan Faktur Pajak Termin Harus Diterbitkan?

Sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 dan SE-3/PJ/2024, PKP wajib menerbitkan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan penyerahan, atau pada saat diterimanya pembayaran, mana yang lebih dahulu. Khusus untuk kontrak termin, faktur pajak wajib diterbitkan dalam situasi-situasi berikut:

  • Saat penyerahan BKP/JKP secara bertahap terjadi, yaitu ketika suatu tahap pekerjaan secara fisik telah diserahterimakan kepada pemberi kerja.
  • Saat pembayaran termin diterima, apabila pembayaran diterima lebih dahulu daripada serah terima pekerjaan tahap tersebut.
  • Saat penagihan termin diterbitkan, sebagai dokumen yang mengiringi tagihan atas progres pekerjaan.

Jumlah faktur pajak termin harus sesuai dengan jumlah termin yang disepakati. Jika kontrak mengatur lima termin pembayaran, maka wajib diterbitkan lima faktur pajak termin yang terpisah.

Ketentuan Teknis Pengisian Faktur Pajak Termin

Dalam mengisi faktur pajak untuk transaksi termin, PKP perlu memperhatikan beberapa elemen teknis berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP dihitung dari nilai termin yang ditagihkan, dikurangi potongan harga (jika ada) dan dikurangi nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya. 

Rumus: DPP = Nilai Termin – Potongan Harga – Proporsi Uang Muka yang Dialokasikan

2. Tarif PPN

PPN dihitung sebesar 12% dari DPP sesuai tarif PPN yang berlaku per 1 Januari 2025. Untuk transaksi sebelum tanggal tersebut, tarif yang berlaku adalah 11%.

3. Konversi Kurs

Apabila nilai kontrak dalam mata uang asing, nilai DPP dan PPN wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang berlaku pada saat faktur pajak diterbitkan.

4. Kelengkapan Data Transaksi

Faktur pajak termin wajib memuat informasi yang lengkap dan akurat, antara lain:

  • Nomor seri faktur pajak (sesuai sistem Coretax DJP).
  • Identitas PKP penjual dan pembeli (nama, NPWP/NIK).
  • Nama dan deskripsi BKP atau JKP yang diserahkan.
  • Nilai termin yang menjadi dasar penagihan.
  • Besaran DPP, tarif PPN, dan jumlah PPN terutang.
  • Tanggal penerbitan faktur pajak.
  • Referensi nomor kontrak atau berita acara progres.

Contoh Penerapan Termin dan Faktur Pajak dalam Berbagai Sektor

Berikut beberapa contoh penerapan termin dan faktur pajak dalam berbagai sektor industri.

Contoh 1: Proyek Konstruksi Gedung Komersial

Nilai kontrak: Rp5 miliar, dibayar dalam 4 termin.

NoMilestonePersentaseNilai TerminFaktur Pajak
1Pekerjaan pondasi selesai25%Rp1,25 miliarTermin I
2Struktur bangunan utama selesai35%Rp1,75 miliarTermin II
3Pekerjaan MEP dan finishing30%Rp1,5 miliarTermin III
4Serah terima gedung final10%Rp500 jutaTermin IV

Contoh 2: Jasa Pengembangan Sistem Teknologi Informasi

Nilai kontrak: Rp600 juta, dibayar dalam 3 termin.

  • Termin I (30%): Rp180 juta, setelah penyerahan dokumen Business Requirement Specification (BRS) dan desain sistem.
  • Termin II (50%): Rp300 juta, setelah User Acceptance Testing (UAT) berhasil dan sistem masuk fase staging.
  • Termin III (20%): Rp120 juta, setelah go-live dan masa pemeliharaan 30 hari berjalan.

Setiap tahap menghasilkan satu faktur pajak terpisah dengan DPP masing-masing termin dikurangi proporsi uang muka yang telah dibayarkan.

Contoh 3: Jasa Konsultan Manajemen

Nilai kontrak: Rp240 juta, dibayar dalam 2 termin.

  • Termin I: Rp120 juta setelah penyerahan laporan studi pendahuluan dan analisis kondisi eksisting.
  • Termin II: Rp120 juta setelah penyerahan laporan akhir dan presentasi rekomendasi kepada manajemen.

Risiko dan Konsekuensi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak Termin

Keterlambatan atau kelalaian dalam menerbitkan faktur pajak termin dapat membawa berbagai konsekuensi hukum dan finansial bagi PKP:

  1.  Sanksi administrasi perpajakan: PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan denda sebesar 1% dari DPP sesuai Pasal 14 UU KUP.
  2. Faktur pajak tidak lengkap: Faktur pajak yang tidak memuat informasi yang wajib (seperti NPWP atau nomor seri yang benar) tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa bisnis.
  3. Risiko temuan pemeriksaan pajak: Ketidaksesuaian antara jumlah termin dalam kontrak dan jumlah faktur pajak yang diterbitkan sering menjadi fokus pemeriksaan DJP.
  4. Kerugian lawan transaksi: Pemberi kerja yang tidak menerima faktur pajak tepat waktu tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, yang mengganggu administrasi PPN mereka.

Tips Mengelola Faktur Pajak Termin Secara Efektif

Agar pengelolaan faktur pajak termin berjalan tertib dan meminimalkan risiko, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:

  • Buat jadwal penerbitan faktur sejak awal. Sinkronkan jadwal faktur pajak dengan jadwal pembayaran termin dalam kontrak, sehingga tidak ada tahap yang terlewat.
  • Dokumentasikan berita acara progres dengan baik. Setiap serah terima pekerjaan harus didukung progress report atau berita acara yang ditandatangani kedua pihak, sebagai dasar penerbitan faktur.
  •  Gunakan sistem e-Faktur terintegrasi. Manfaatkan platform perpajakan yang terhubung langsung dengan sistem Coretax DJP untuk memastikan nomor seri faktur valid dan pelaporan tepat waktu.
  •  Pantau kurs KMK secara rutin. Untuk kontrak dalam valuta asing, selalu gunakan kurs KMK pada tanggal penerbitan faktur agar tidak terjadi selisih kurs yang mempengaruhi nilai DPP.
  •  Pisahkan pencatatan termin dan uang muka. Pastikan nilai uang muka yang telah diterima dialokasikan dengan benar ke setiap termin sehingga DPP yang tercantum dalam faktur akurat.
  •  Konsultasikan dengan konsultan pajak jika kontrak melibatkan struktur pembayaran yang kompleks, melibatkan pihak asing, atau menggunakan valuta asing.

Termin dalam kontrak adalah mekanisme pembayaran bertahap yang mencerminkan progres nyata suatu pekerjaan. Dalam konteks perpajakan Indonesia, setiap pembayaran termin yang diterima mewajibkan PKP untuk menerbitkan faktur pajak termin yang sesuai, berdasarkan PER-03/PJ/2022 dan SE-3/PJ/2024. 

Memahami perbedaan antara termin dan uang muka, mengetahui dasar hukum yang berlaku, serta mengelola penerbitan faktur secara disiplin adalah langkah krusial untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus kelancaran operasional bisnis.

Di sisi lain, sistem termin juga dapat menciptakan celah cash flow yang perlu diantisipasi, terutama ketika pembayaran termin dari pemberi kerja tertunda sementara biaya operasional terus berjalan. Jika bisnis Anda membutuhkan dukungan likuiditas di sela-sela siklus termin proyek, manfaatkan solusi pendanaan modal dari OnlinePajak untuk menjaga arus kas tetap sehat tanpa mengorbankan kepatuhan perpajakan.

Reading: Memahami Termin dalam Kontrak dan Waktu Penerbitan Faktur Pajak