Transaksi / e-BuPot

Lebih praktis hitung dan kelola e-BuPot Unifikasi

eBuPot Unifikasi sekarang tersedia di OnlinePajak dengan berbagai fitur yang membuat transaksi dan validasi data Anda menjadi lebih mudah.

Pelajari lebih lanjut cara menggunakan e-BuPot di sini!

Klik tombol biru untuk memulai tutorial.

Telusuri rekonsiliasi dokumen

Layanan e-BuPot Unifikasi OnlinePajak memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri invoice dan e-Faktur dalam 1 platform terintegrasi. Hindari denda keterlambatan lapor dengan proses yang lebih akurat.

Validasi NPWP

Hindari kesalahan saat memasukkan data lawan transaksi ketika membuat eBuPot. Sistem kami memungkinkan Anda untuk melakukan populasi data secara otomatis. Anda akan segera tahu jika data yang dimasukkan salah.

Sinkronisasi e-BuPot

OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jangan khawatir, bukti potong elektronik yang Anda buat di OnlinePajak tersinkronisasi secara otomatis dengan sistem DJPonline.

Fitur-fitur e-BuPot

Pemetaan ID transaksi
Validasi NPWP
Sinkronisasi otomatis e-BuPot

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara membuat e-Bupot Unifikasi di OnlinePajak?

Silakan klik menu “Transaksi” untuk membuat bukti potong unifikasi, kemudian lengkapi informasi lawan transaksi, fasilitas dan objek pajak. Kemudian simpan dan klik “Approve” untuk approve bukti potong unifikasi.

Bagaimana cara lapor e-Bupot 23/26 di OnlinePajak?

Pastikan Anda telah melakukan pengaturan awal e-Bupot OnlinePajak. Kemudian, klik menu “Transaksi” untuk masuk ke menu SPT Masa. Pilih jenis pajak yang ingin dilaporkan, kemudian klik “Posting” untuk posting SPT dan lanjutkan dengan pembayaran. Lalu, klik “Setor” untuk input surat setoran pajak.

Bagaimana cara impor e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak?

Anda dapat klik menu “Impor” pada laman e-Bupot PPh 23/26 untuk mengimpor file csv yang berisikan daftar bukti potong elektronik Anda.

Bagaimana cara edit e-Bupot yang sudah di-approve?

Anda dapat melakukan perubahan pada transaksi e-Bupot yang sudah di-approve dengan klik tombol “Ubah” pada bukti potong yang ingin diedit.

Bagaimana cara membatalkan bukti potong PPh 23/26 yang sudah di-approve?

Jika ingin membatalkan bukti potong PPh 23/26 yang sudah di-approve, klik “Pilih Opsi” kemudian klik “Hapus Bukti Potong”. Maka, status bukti potong akan berubah menjadi draft.

Siap memulai?

Cari tahu bagaimana OnlinePajak mengubah bisnis Anda.