Resources / Blog / Tips e-Filing

Formulir EFIN Pajak Online

Formulir EFIN pajak online merupakan dokumen penting untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berikut ini panduan mengisi Formulir EFIN pajak online

Formulir EFIN Pajak Online

Apa Itu Formulir EFIN Pajak Online?

Formulir EFIN pajak online merupakan dokumen penting karena EFIN adalah syarat utama selain NPWP yang harus dimiliki wajib pajak untuk dapat melakukan transaksi online perpajakan seperti e-Filing dan e-Billing.

Mengingat arti penting EFIN, artikel kali ini akan membahas cara mendapatkan formulir EFIN pajak online sekaligus cara mengajukan permohonan EFIN.

Tiga Jenis Formulir EFIN Pajak Online

Saat ini, terdapat dua jenis EFIN yang peruntukkannya berbeda-beda, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Syarat mendapatkan EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan juga berbeda. Berikut ini perbedaannya:

Formulir EFIN Wajib Pajak Pribadi

  • Formulir EFIN yang sudah dilengkapi.
  • Alamat email aktif.
  • Asli dan foto kopi KTP atau KITAS untuk WNA.
  • Asli dan foto kopi NPWP.

Formulir EFIN Wajib Pajak Badan

Permohonan EFIN pajak badan juga dibedakan menjadi dua yakni untuk wajib pajak badan dan wajib pajak kantor cabang. Berikut ini merupakan syarat permohonan EFIN untuk wajib pajak badan.

  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
  • Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.

Baca Juga: e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya

Sementara, syarat permohonan EFIN untuk wajib pajak kantor cabang adalah:

  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP/ SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti sebagai yang mewakili wajib pajak badan.

Formulir EFIN Wajib Pajak Bendahara

  • Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara
  • KTP Bendahara
  • NPWP atau SKT

Tempat Mendapatkan Formulir EFIN Pajak Online

Untuk mendapatkan formulir EFIN pajak online, wajib pajak bisa mendatangi tiga tempat pendaftaran berikut ini:

  • Kantor Pelayanan Pajak.
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Selain dapat diperoleh secara offline melalui sekian tempat di atas, formulir EFIN juga dapat diperoleh secara online melalui aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) yakni OnlinePajak.

Dengan demikian, wajib pajak bisa lebih menghemat waktu karena sudah mengantongi persyaratan sebelum mendatangi KPP untuk melakukan pendaftaran.

Di bawah ini, cara mengisi formulir EFIN di OnlinePajak dan menggunakannya untuk memudahkan pelaporan pajak online Anda.

Petunjuk Pengisian Formulir EFIN Pajak Online di OnlinePajak

Seperti sudah disebutkan di atas, wajib pajak dapat memperoleh formulir EFIN di OnlinePajak. Berikut ini langkah yang harus Anda lakukan:

1. Mengakses aplikasi OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, daftar di tautan e-Filing pajak ini. Setelah berhasil membuat akun, silakan login dan pilih e-Filing CSV.

2. Selanjutnya, klik menu kemudian klik pengaturan (E-FIN).

3. Berikutnya Anda akan dihadapkan pada halaman pertanyaan seperti di bawah ini. Klik belum, saya ingin mendapatkan E-FIN.

4. Isi formulir secara online berupa informasi perusahaan, informasi penandatangan SPT dan kontak untuk E-FIN.

5. Setelah mengisi formulir EFIN dengan lengkap, periksa sekali lagi kebenaran datanya. Kemudian unduh formulir pengajuan EFIN dan bawa ke KPP untuk mendapatkan EFIN Anda. Tahap terakhir, daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak untuk memudahkan proses e-Filling Anda.

Contoh Formulir EFIN pajak online dari OnlinePajak
Contoh formulir EFIN pajak online dari OnlinePajak

Baca Juga: e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Tapi, bila Anda kurang yakin saat mengisi formulir EFIN, berikut ini petunjuk pengisian formulir yang perlu Anda ketahui:

Identitas Wajib Pajak

  1. NPWP diisi dengan NPWP wajib pajak
  2. Nama diisi nama wajib pajak
  3. Tempat lahir dan tanggal lahir diisi tempat lahir wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tidak perlu mengisi kolom ini.
  4. Warga negara berikan kolom x pada WNI atau pada WNA.
  5. NIK diisi jika Anda adalah warga negara Indonesia.
  6. Negara diisi asal negara untuk wajib pajak WNA.
  7. Nomor paspor, KITAS diisi oleh wajib pajak WNA.

Identitas Wakil Wajib Pajak

  1. NPWP diisi dengan NPWP wajib pajak
  2. Nama diisi nama wajib pajak
  3. Tempat lahir dan tanggal lahir diisi tempat lahir wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tidak perlu mengisi kolom ini.
  4. Warga negara berikan kolom x pada WNI atau pada WNA.
  5. NIK diisi jika Anda adalah warga negara Indonesia.
  6. Negara diisi asal negara untuk wajib pajak WNA.
  7. Nomor paspor, KITAS diisi oleh wajib pajak WNA.

Telepon dan Alamat email

  1. Telepon seluler diisi dengan nomor ponsel yang akan digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pengiriman token dan keperluan lain yang berkaitan dengan layanan pajak online.
  2. Alamat email diisi dengan alamat email yang akan digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pengiriman token dan keperluan lain yang berkaitan dengan layanan pajak online.

Aktivasi EFIN di DJP Online

Setelah mengunduh formulir EFIN, Anda harus mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan pendaftaran EFIN. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan. Kemudian, EFIN harus segera diaktifkan di situs DJP Online dengan langkah berikut:

1. Klik tautan “Daftar di Sini” pada situs DJP Online.

daftar efin di djp online e-filing

2. Pilih menu “e-Filing”.

pilih menu efiling djp online pajak

3. Lengkapi laman pengguna.

pendaftaran efin di djp online

4. Periksa email Anda dan klik tautan pada email tersebut. Aktivasi selesai.

email aktivasi efin djp online

5. Selanjutnya, daftarkan EFIN pajak Anda di aplikasi OnlinePajak dengan masuk ke aplikasi OnlinePajak dan klik menu “Pengaturan Wajib Pajak”

6. Masuk menu ke Pengaturan EFIN dan klik tombol “Atur Efin”.

7. Selanjutnya Klik opsi sudah memiliki EFIN.

8. Masukkan 10 digit EFIN Anda beserta email terdaftar. Lalu klik tombol “Daftar EFIN Badan Sekarang”.

9. Selanjutnya, Setelah EFIN Anda berhasil terdaftar Anda bisa melanjutkan melakukan pelaporan di OnlinePajak

Baca Juga: DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan pada EFIN dan Formulir EFIN Pajak Online Anda

Wajib pajak yang baru saja memperoleh EFIN juga tidak boleh melakukan hal-hal ini pada nomor identitas yang mereka miliki:

  1. Dilarang mengisikan data yang tidak benar pada formulir EFIN pajak online milik Anda.
  2. EFIN adalah dokumen rahasia sehinga tidak boleh dibagikan pada pihak lain.
  3. EFIN yang sudah diperoleh tidak boleh tidak segera diaktifkan. Alasannya, EFIN memiliki masa kedaluwarsa selama 30 hari. Jika lewat dari tenggat tersebut, EFIN tidak dapat digunakan lagi.

Kesimpulan

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP agar wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak secara online. Untuk mengajukan aktivasi EFIN wajib pajak harus mengisi Formulir EFIN pajak online. Formulir EFIN pajak online dapat diperoleh secara online melalui OnlinePajak. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan menggunakannya melalui aplikasi perpajakan resmi seperti OnlinePajak. Lapor pajak lebih mudah dan sederhana di OnlinePajak kapan saja dan di mana saja.

Reading: Formulir EFIN Pajak Online