Resources / Blog / Tentang e-Filing

e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya

e-Filing online semakin mempermudah Anda dalam pelaporan pajak. Apalagi kini SPT Masa PPN dan SPT PPh 21 wajib disampaikan melalui e-filing online.

e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya

e-Filing Online

e-Filing online dan tata cara penyampaian SPT melalui saluran tersebut pertama kali diatur dengan keputusan Dirjen Pajak melalui KEP- 05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-Filing) melalui jaringan internet. Bahkan, terhitung efektif sejak 1 April 2018, wajib pajak diharuskan menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki transaksi melalui saluran e-filing online resmi.

Tak hanya para pengusaha, karyawan, pekerja atau pegawai dari berbagai sektor swasta, pemerintah juga mewajibkan seluruh anggota Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing pajak.

Dilansir dari situs DJP, sistem e-filing menekankan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, para wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Oleh karena itu, para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi e-filing online dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Manfaat e-Filing Online

Dengan e-filing online, Anda sebagai pihak wajib pajak dapat melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja selama memiliki koneksi internet. Anda pun bisa menghemat waktu dan biaya-biaya sebab tak perlu jauh-jauh datang ke KPP. Waktu Anda mengunggah file SPT dan mengklik lapor telah tercatat pada sistem BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), sehingga melalui lapor pajak online ini, Anda dapat terhindar dari risiko terkena denda keterlambatan.

Karena tercatat di dalam sistem elektronik, bukti lapor pajak yang Anda terima pun tidak mudah hilang, layaknya bukti pelaporan pajak manual berupa BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang berwarna kuning atau lebih sering disebut dengan ‘bukti kuning’.

Apabila Anda belum pernah mencoba layanan e-filing online ini, pastikan terlebih dulu mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat Anda terdaftar. Setelah EFIN itu selesai diaktivasi dan didaftarkan pada aplikasi lapor pajak online, segala manfaat e-filing tadi bisa Anda dapatkan.

e-filing online SPT Anda di OnlinePajak adalah alternatif saluran efiling pajak selain di DJP Online

Formulir SPT yang Tersedia dalam e-Filing Online

Dalam proses pengisian SPT melalui lapor pajak online pada situs DJP Online, terdapat tiga jenis formulir dengan fungsi yang berbeda sesuai dengan masing-masing kriteria pajak, sebagai berikut:

  1. e-Filing 1770 SS yang bisa Anda pakai selama memenuhi persyaratan, yaitu jumlah penghasilan selama satu tahun kurang dari Rp 60 juta serta bukan merupakan seorang pengusaha atau pekerjaan bebas.
  2. e-Filing 1770 S yang dapat digunakan apabila Anda memiliki jumlah penghasilan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta serta berprofesi sebagai pegawai swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD, bukan pengusaha.
  3. e-Filing SPT 1770 yang ditujukan secara khusus untuk pengusaha atau bagi Anda yang memiliki pekerjaan bebas profesional, seperti akuntan, dokter, dan notaris.
  4. Formulir SPT untuk Badan Usaha atau Perusahaan dikenal dengan formulir e-Filing 1771, dengan rincian yang terdiri dari formulir 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI, lampiran khusus serta Laporan Keuangan. Pastikan Anda telah menyiapkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga, Laporan Keuangan dan rincian Daftar Penyusutan/Amortisasi serta mengisi rincian kredit pajak dalam negeri.
  5. Dalam pelaporan ini juga Anda wajib mengisi rincian harga pokok penjualan dan biaya usaha, serta penghitungan penghasilan netto fiskal dan mengisi induk SPT PPh Badan. Lampirkan dengan detail daftar pemegang saham dan pengurus/komisaris perusahaan, serta tak boleh ketinggalan transkrip laporan keuangan perusahaan Anda.

Baca Juga: Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

Batas Waktu Pengisian e-Filing Online

Sama halnya dengan lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak melalui e-filing online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh wajib dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan di setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas waktunya adalah di akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Untuk mengetahui batas waktu lapor pajak online, berikut tabel yang wajib Anda perhatikan:

I. PELAPORAN TAHUNAN

No.  Jenis SPT Tahunan Batas Waktu Pelaporan 
1. PPh – Orang Pribadi Akhir bulan Maret setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2. PPh – Badan Akhir bulan April setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
3. Pajak Bumi dan Bangunan

II. PELAPORAN BULANAN 

No.  Jenis SPT Masa Batas Waktu Pelaporan 
1. PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 20 bulan berikut
2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikut
3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikut
4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan) Tanggal 20 bulan berikut
6. PPh Pasal 25 (angsuran pajak untuk wajib pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa. Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
7. PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8. PPh Pasal 22 – Bendahara pemerintah Tanggal 14 bulan berikutnya
9. PPh Pasal 22 – Pertamina
10. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikutnya
11. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
12. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikutnya
13. PPN dan PPnBM – Pemungut non Bendaharawan Tanggal 20 bulan berikutnya

Denda Keterlambatan

Jumlah denda yang dibebankan jika Anda terlambat lapor SPT secara online sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk keterlambatan lapor pajak manual. Keterlambatan untuk :

  • e-Filing SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-
  • Lapor SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
  • Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
  • Lapor SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,-.

Istilah Penting dalam e-Filing Online

Beberapa istilah dalam aplikasi lapor pajak online yang perlu Anda pahami sehingga memudahkan untuk proses pengisian formulir, antara lain sebagai berikut:

  1. E-SPT yaitu, data SPT dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Anda dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. E-Filing Online yaitu, cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  3. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Anda sebagai pihak yang hendak mengajukan permohonan untuk melaksanakan lapor pajak online.
  4. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yaitu, informasi yang meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing pajak dilakukan melalui website DJP atau informasi yang meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi, yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dalam hal e-Filing dilakukan melalui ASP.
  5. Tanda tangan elektronik atau digital adalah informasi elektronik yang dilampirkan dan memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Anda untuk menunjukkan identitas.
  6. Kode verifikasi, merupakan sekumpulan angka/huruf atau kombinasi keduanya yang dihasilkan oleh sistem DJP yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui situs web DJP Pajak.
  7. Notifikasi, yaitu pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai status e-SPT yang disampaikan melalui sistem e-Filing pajak di website DJP.
  8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), yaitu nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.

Baca Juga: EFIN Pajak: Apa & Bagaimana Cara Mendapatkannya

e-Filing Online Melalui ASP Mitra Resmi DJP

e-filing online di OnlinePajak gratis selamanya

Selain melalui situs DJP Online milik pemerintah, wajib pajak juga dapat melakukan lapor pajak online melalui penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) resmi DJP, seperti OnlinePajak.

Kelebihan e-Filing di OnlinePajak, dibandingkan ASP lainnya dan situs resmi DJP adalah:

  1. Kepastian Tanggal Bukti LaporTanggal pada bukti lapor (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.
  2. TerintegrasiTak hanya lapor pajak online, di OnlinePajak juga dapat hitung pajak otomatis dan bayar pajak dengan 1 klik.
  3. Untuk Semua Jenis SPT, Status Pembayaran, dan PembetulanDi OnlinePajak, Anda dapat melaporkan pajak secara online untuk semua jenis SPT, status pembayaran (nihil, kurang bayar, dan lebih bayar), serta status pembetulan.

Itulah tadi serba-serbi mengenai lapor pajak online yang wajib Anda ketahui sebagai pihak wajib pajak yang menginginkan kemudahan dalam setiap aktivitas administrasi perpajakan. Baik pajak perorangan ataupun badan usaha, keduanya bisa menggunakan lapor pajak online untuk laporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Dengan adanya OnlinePajak, Anda dapat makin mudah lapor pajak online di mana pun dan kapan pun. Selalu ingat bahwa orang bijak, taat membayar pajak.

KESIMPULAN

Jadi, dengan memahami serba-serbi mengenai e-filing online Anda kini dapat dengan mudah melakukan kewajiban lapor pajak secara digital tanpa perlu repot-repot mendatangi KPP tempat Anda terdaftar. Pastikan Anda mengingat hal-hal terkait pelaporan pajak online, seperti:

  • Melakukan aktivasi EFIN di KPP terdaftar
  • Mencari tahu jenis formulir apa yang sesuai untuk kebutuhan Anda
  • Mempersiapkan tanda tangan digital
  • Mengetahui tenggat pembayaran
  • Menghindari denda-denda keterlambatan

Referensi:

  • KEP- 05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik
Reading: e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya