Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Fungsi Pajak: Melihat Kontribusi Pajak di Sektor Pendidikan & Kesehatan

Fungsi pajak ada empat yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi pemerataan dan fungsi stabilisasi. Berikut ini fungsi pajak secara konkret di sektor Pendidikan.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Fungsi Pajak Untuk Pendidikan dan Kesehatan

Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Sekitar 80% pendapatan negara berasal dari pajak. Nantinya, pendapatan tersebut dialokasikan untuk pembangunan nasional.

Pembangunan nasional meliputi berbagai bidang, dari mulai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup. Tahun 2018 ini, pemerintah menekankan pada percepatan infrastruktur dan investasi. Meski begitu, pendidikan dan kesehatan tidak luput dari prioritas pemerintah.

Di bidang pendidikan dan kesehatan, pajak berfungsi untuk mendistribusikan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana bentuk kontribusi nyata pajak di kedua bidang tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Kontribusi Nyata Pajak dalam Bidang Pendidikan

Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia masih terkendala sejumlah masalah. Contohnya seperti kurang meratanya akses pendidikan baik dari sisi kesempatan, kualitas, fasilitas, hingga keterbatasan anggaran.

Menjawab problem tersebut, pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Di samping itu, pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi nirlaba yang bersedia berinvestasi untuk pengembangan pendidikan. Timbal baliknya, organisasi nirlaba dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, dana dari organisasi nirlaba sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana. Secara aturan, pemerintah Indonesia memberikan waktu empat tahun setelah laba diterima oleh organisasi agar ditanamkan kembali di bidang pendidikan. Jika melewati waktu tersebut laba organisasi belum juga dialokasikan, tarif PPh akan diberlakukan.

Selain melalui PPh organisasi nirlaba, pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp444,131 triliun untuk pendidikan. Anggaran tersebut sudah ditetapkan dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui APBN mencapai Rp149,680 triliun. Sementara itu, anggaran senilai Rp279,450 triliun ditransfer ke daerah dan dana desa. Selebihnya Rp15 triliun dimanfaatkan melalui pembiayaan pendidikan.

Dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dan desa dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp153,228 triliun untuk pendidikan. Kedua, anggaran pendidikan dari Dana Transfer Khusus (DTK) sekitar Rp121,404 triliun. Sisanya sejumlah Rp4,817 triliun berasal dari Otonomi Khusus (Otsus).

Adapun alokasi Dana Transfer Khusus senilai Rp121,404 triliun digunakan untuk:

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
  2. DAK Pendidikan.
  3. DAK non-fisik untuk pendidikan meliputi:
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD.
  • Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD.
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
  • Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus.

Dana APBN khusus pendidikan juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah. Berikut ini program yang diterapkan sebagai bentuk realisasi dari peran dan fungsi pajak:

  1. Pengembangan gedung, prasarana, pusat penelitian, serta pembelian tanah guna kepentingan pembangunan pendidikan.
  2. Pengadaan fasilitas laboratorium, sarana penunjang, perpustakaan, serta kantor yang mendukung proses pendidikan.
  3. Pembangunan rumah dinas guru, dosen, dan karyawan, serta asrama mahasiswa.
  4. Pembangunan sarana olahraga di lingkungan lembaga pendidikan formal.

fungsi pajak

Kontribusi Nyata Pajak di Bidang Kesehatan

Kontribusi nyata pajak di bidang kesehatan bisa dilihat dari komitmen pemerintah mengalokasikan anggaran. Tahun 2018, pemerintah menyalurkan 5% dari belanja negara untuk bidang kesehatan. Dalam APBN 2018, dana kesehatan yang dianggarkan mencapai Rp111 triliun.

Jika menilik data Kementerian Keuangan, dana tersebut lebih besar daripada tahun 2017 lalu. Peningkatannya sekitar 5,8% dari anggaran sebelumnya. Dana kesehatan tersebut kemudian dibagi untuk pusat dan daerah.

Pada tahun 2018, anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk pemerintah pusat senilai Rp81,5 triliun. Sementara itu, sejumlah Rp29,5 triliun ditransfer ke daerah. Tujuan alokasi dana kesehatan tersebut, yaitu:

  • Mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Meningkatkan kualitas dan jumlah layanan kesehatan.
  • Menyelenggarakan program kesehatan promotif preventif.

Indikator pencapaian atas alokasi anggaran kesehatan didasarkan pada angka persalinan. Pada tahun 2018, angka persalinan ditargetkan meningkat menjadi 82%. Selain itu, ketersediaan obat di puskesmas juga dijadikan indikator pencapaian. Ketersediaan tersebut meliputi:

  • 86% obat dan vaksin tersedia di Puskesmas.
  • Perbaikan gizi anak.
  • Penurunan tingkat stunting menjadi 28,8%.

Sebagai bentuk nyata kontribusi pajak melalui APBN, pemerintah memprioritaskan tiga program utama di bidang kesehatan. Berikut rincian programnya.

  1. Program peningkatan kesehatan ibu dan anak, terdiri dari kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan gizi, peningkatan akses layanan.
  2. Pencegahan dan penanggulangan penyakit, meliputi menyediakan vaksin dan imunisasi, melakukan deteksi dini penyakit yang tidak menular, menyediakan unit pengendalian dan penanggulangan penyakit menular.
  3. Tindakan preventif promotif yang mencakup pengawasan pasar sehat, gerakan memasyarakatkan gemar ikan, gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat, dan kampanye hidup sehat melalui media.

Peran nyata pajak di bidang kesehatan juga bisa dinilai dari terlaksananya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. Bahkan, BPJS membantu keluarga tidak mampu untuk memperoleh pengobatan secara gratis.

Itulah penjelasan sekilas mengenai fungsi pajak pajak di sektor pendidikan dan kesehatan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak, maka semakin besar pula anggaran yang tersedia bagi peningkatan kualitas Pendidikan.

Jika Anda ingin berkontribusi bagi perbaikan sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia, jangan malas bayar pajak ya.

Reading: Fungsi Pajak: Melihat Kontribusi Pajak di Sektor Pendidikan & Kesehatan