Resources / Blog / e-Faktur

Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini

Kode Faktur Pajak Terbaru 2022

Di tahun 2022 ini, terdapat kode faktur pajak yang baru lagi dimunculkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Apa kode faktur pajak tersebut? Apa saja kode faktur pajak yang perlu diketahui PKP? Simak pembahasan selengkapnya di sini.

Kode Faktur Pajak

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Salah satu unsur atau syarat dalam membuat faktur pajak adalah adanya kode faktur pajak. Ini adalah kode transaksi yang harus dicantumkan pada faktur pajak untuk memberikan keterangan atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP. 

Kode faktur pajak terdapat dalam kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit angka. Kode faktur pajak sendiri ada pada 2 digit angka pertama dari rangkaian angka tersebut.

Kode Faktur Pajak Terbaru

Melalui peraturan terbaru tersebut, DJP merevisi ketentuan faktur pajak guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengelola faktur pajak. 

Kini, muncul kembali kode faktur pajak 05 yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu sesuai dengan pasal 9A UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajak (UU HPP).

Lebih rinci lagi, kode faktur pajak 05 digunakan pada transaksi yang dilakukan oleh PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu.
  • Melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu.

Kode Faktur Pajak yang Berlaku Tahun 2022

Dengan dimunculkannya kembali kode faktur pajak 05, berikut ini adalah daftar kode faktur pajak yang berlaku tahun 2022.

1. Kode Faktur Pajak 01

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mana transaksi tersebut dilakukan pemungutan PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

2. Kode Faktur Pajak 02

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah, dan pemungutan PPN ini dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

3. Kode Faktur Pajak 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah. Pemungutan PPN dilakukan oleh pihak pemungut PPN lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

4. Kode Faktur Pajak 04

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mana dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti yang diatur dalam pasal 8A ayat (1) UU PPN sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU HPP. 

5. Kode Faktur Pajak 05

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 9A ayat (1) UU PPN sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU HPP.

6. Kode Faktur Pajak 06

Kode faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan lainnya, yang mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP selain dari jenis transaksi pada kode 01-05, dan kode 07-09.

7. Kode Faktur Pajak 07

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, atau ditanggun pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

8. Kode Faktur Pajak 08

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, penggunaan kode faktur pajak ini hanya didasarkan pada peraturan khusus yang berlaku, yaitu:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

9. Kode Faktur Pajak 09

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam PAsal 16D UU PPN  sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU HPP. Pemungutan PPN atas transaksi ini dilakukan oleh PKP yang menyerahkan BKP.

Referensi :

Katadata.co.id, 28 Juni 2022, Mengenal Macam-macam Kode Faktur Pajak dan Penggunaannya.

Reading: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini