Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Tdak semua faktur pajak masukan dapat dikreditkan. Ketahui kriteria faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan membaca artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Faktur Pajak Masukan

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Tahun 1984 tentang PPN, pengkreditan faktur pajak masukan dilakukan dalam masa pajak yang sama, tetapi dalam Pasal 9 ayat (9) UU tersebut disebutkan:

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena faktur pajak terlambat diterima

Pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada masa pajak berikutnya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan”.

Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Pembetulan SPT

Dalam hal jangka waktu telah dilampaui, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pajak masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaaan.

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan terutang pajak.

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak dapat mengkreditkan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak. Dapat dipahami bahwa pajak masukan dapat dikreditkan adalah pajak masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Syarat Material Barang Kena Pajak 

Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mengandung pengertian bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, sebaliknya dalam hal tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu untuk tujuan yang bersifat konsumtif. Keduanya memiliki makna syarat materiil.

Syarat Materiil mencakup:

1. Faktur Pajak belum dibebankan sebagai Biaya. Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan oleh Faktur Pajak terlambat diterima.

2. Berhubungan langsung dengan Kegiatan Usaha yang meliputi, Kegiatan Produksi, Kegiatan Manajemen, Kegiatan Distribusi, dan Kegiatan Pemasaran. Namun demikian, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih membuka kemungkinan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

Syarat Lain Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Syarat lain agar Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah syarat formal, yakni seluruh informasi tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak cacat. Faktur Pajak dikatakan cacat apabila:

  1. Diisi dengan tidak lengkap.
  2. Nama dan/atau NPWP Pembeli tidak benar.
  3. Menggunakan Cap TTD
  4. Terdapat coretan dan/atau koreksi dengan menimpa informasi sebelumnya
  5. Kode dan Nomor seri tidak sesuai dengan range yang diberikan.
  6. Dibuat melampaui 3 (tiga) bulan setelah batas waktu.
  7. Tidak atau terlambat melaporkan pejabat penandatangan Faktur Pajak sebelum Faktur Pajak dibuat.

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan pernyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK/011/2014 yang telah diubah PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014, yang juga sering disebut sebagai Perhitungan Kembali Pajak Masukan.

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil perhitungan kembali tersebut diperhitungan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhir tahun buku.

Ketentuan ini juga berlaku terhadap perubahan penggunaan barang modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN, dan apabila masa manfaat sudah lewat, tidak perlu melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang sudah dikreditkan.

Reading: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan