Resources / Blog / Tips Pajakpay

Laporan Triwulan II 2018: OnlinePajak Semakin Dipercaya Wajib Pajak Badan

Kepercayaan wajib pajak (WP), khususnya WP badan, pada aplikasi OnlinePajak terus meningkat.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

onlinepajak

Kepercayaan wajib pajak (WP), khususnya WP badan, pada aplikasi OnlinePajak terus meningkat.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan WP badan pengguna OnlinePajak sebesar 13% dari 132.944 pengguna menjadi 150.155 pengguna sepanjang kuartal II-2018 (April-Juni).

Kenaikan tidak hanya terjadi sepanjang kuartal ini saja. Sebab, jika dibandingkan dengan pencapaian akhir kuartal I-2018 sebesar 105.878, WP badan yang memakai aplikasi OnlinePajak telah naik sebesar 41,8%.

Sementara, jika dihitung dari pencapaian awal tahun 2018 sebanyak 91.555 pengguna, maka jumlah WP badan yang menggunakan aplikasi OnlinePajak tumbuh sebesar 64%.

Bertambahnya WP badan yang memanfaatkan OnlinePajak berimbas pada kenaikan pengguna fitur eFiling. Sepanjang semester I-2018, jumlah WP badan yang menyampaikan SPT melalui OnlinePajak mencapai 157.671 pengguna.

Kenaikan tertinggi pengguna fitur eFiling untuk WP badan terjadi pada Mei 2018 sebanyak 43.527 pengguna. Jumlah ini naik 46,3% dibandingkan bulan April sebanyak 29.748 pengguna. Sementara, pada Juni 2018 terdapat 35.793 WP badan yang melaporkan pajaknya melalui OnlinePajak.

Ramainya pengguna fitur eFiling pada bulan Mei disebabkan oleh limpahan wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya pada akhir April 2018.

efiling pajak

ID Billing yang Diproses OnlinePajak Mencapai Rp 3,87 Triliun

Selain menggunakan fitur eFiling, wajib pajak badan juga memanfaatkan OnlinePajak untuk memproses Id billing. Sekadar informasi saja, Id billing atau kode billing merupakan kode unik yang dibutuhkan wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban pembayaran pajak.

Sepanjang semester I-2018, total nilai Id billing yang diproses mencapai Rp 3,87 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 400.785 id billing yang diperoleh dari OnlinePajak sepanjang 6 bulan pertama tahun 2018.

224.998 SPT Senilai Rp 40,67 Triliun Dilaporkan Melalui OnlinePajak

Fitur eFiling yang disediakan OnlinePajak secara gratis tidak hanya dapat dimanfaatkan WP badan. WP orang pribadi juga dapat menggunakannya secara cuma-Cuma. Itulah sebabnya, sepanjang semester I-2018, WP pribadi pengguna aplikasi cukup besar yakni 67.327 pengguna. Artinya, total pengguna aplikasi eFiling, baik SPT pribadi maupun SPT badan, mencapai 224.998 pengguna.

Dari keseluruhan SPT yang dilaporkan melalui OnlinePajak, nilai total pelaporan mencapai Rp 40,67 triliun.

Mengapa Wajib Pajak Semakin Percaya dengan OnlinePajak?

Melonjaknya angka WP badan yang menggunakan OnlinePajak disebabkan oleh semakin baiknya pelayanan yang diberikan. Selain dapat menggunakan seluruh fitur secara gratis, pengguna OnlinePajak juga merasa dimudahkan saat mengurus kewajiban perpajakan karena OnlinePajak dapat digunakan untuk menyiapkan SPT, membayar pajak hingga melaporkannya secara online melalui satu aplikasi saja. Pengguna bahkan dapat menuntaskan kewajiban perpajakan lebih cepat melalui OnlinePajak.

Selain itu, keamanan data pengguna saat bertransaksi menggunakan fitur OnlinePajak juga dijamin. Sebab, OnlinePajak mengantongi ISO 27001 yang menjamin penuh keamanan dan kerahasiaan data pengguna.

Alasan terakhir, OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan layanan eFiling dan eBilling.

Ingin buat urusan pajak yang rumit jadi mudah? Yuk, lihat gampangnya cara bayar dan lapor pajak Online melalui OnlinePajak.

Reading: Laporan Triwulan II 2018: OnlinePajak Semakin Dipercaya Wajib Pajak Badan