Resources / Blog / Tips Pajakpay

Usung Logo Baru, OnlinePajak Tegaskan Komitmen Permudah Kepatuhan Pajak

Kapan terakhir kali Anda mengakses website atau menggunakan aplikasi OnlinePajak? Bila Anda mengaksesnya dalam sebulan terakhir, tentu Anda telah melihat perubahan tampilan logo dan situs baru OnlinePajak.

logo baru onlinepajak

Kapan terakhir kali Anda mengakses website atau menggunakan aplikasi OnlinePajak? Bila Anda mengaksesnya dalam sebulan terakhir, tentu Anda telah melihat perubahan tampilan logo dan situs baru OnlinePajak.

OnlinePajak memang kini berganti wajah dengan mengusung logo baru. Logo baru tersebut diluncurkan belum lama ini yaitu pada bulan Oktober 2017, seiring dengan pergantian penampilan laman situs OnlinePajak.

“Tujuan dari pergantian logo baru ini adalah untuk penyegaran identitas merek OnlinePajak. Selain itu, juga demi menyelaraskan dengan visi dan misi OnlinePajak sebagai aplikasi terintegrasi yang dapat mengatasi kesulitan dan mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia,” ungkap Fransisca Maya, Head of Marketing OnlinePajak.

Logo OnlinePajak yang baru ini memiliki 3 elemen berwarna merah yang membentuk lingkaran dan kata pajak. Ketiga elemen yang membentuk lingkaran tersebut melambangkan proses hitung, setor dan lapor pajak secara online yang terintegrasi di 1 aplikasi. Sedangkan warna merahnya melambangkan komitmen OnlinePajak untuk berkontribusi pada pengumpulan pajak Indonesia, selain warna identitas korporat OnlinePajak. Sementara itu, huruf berbentuk melengkung pada kata ‘pajak’ melambangkan komitmen OnlinePajak untuk mengusung teknologi muktahir dan aman yang dapat mempermudah wajib pajak Indonesia dalam mengelola pajaknya.

Hingga saat ini, OnlinePajak telah memiliki sekitar 500.000 pengguna mulai dari wajib pajak orang pribadi, UMKM hingga korporat-korporat besar seperti Garuda Indonesia, Telkomsel, PT Astra Otoparts Tbk, Tokopedia, Gojek, dan lain-lain. Hingga menjelang akhir tahun ini, OnlinePajak telah berkontribusi dalam pengumpulan pajak senilai Rp 30 triliun melalui aplikasinya.

Tak hanya itu, OnlinePajak kini tengah mengembangkan PajakPartner. PajakPartner merupakan suatu platform bagi partner-partner OnlinePajak seperti konsultan pajak, aplikasi HR, akuntansi, aplikasi bisnis lainnya dan e-commerce untuk terkoneksi dengan pengguna OnlinePajak dan mengembangkan bisnisnya bersama OnlinePajak.

Di tahun ini pula, OnlinePajak telah mengembangkan aplikasi PajakPay yang dapat mempermudah wajib pajak untuk bayar pajak online secara instan dan membuat ID Billing di 1 aplikasi dan terintegrasi dengan Bank Persepsi (bank resmi yang menerima pembayaran pajak), sehingga bukti pembayaran pajak Anda atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Anda pun sah dari DJP. Selain itu, dengan pengintegrasian OnlinePajak dengan aplikasi e-Faktur 2.0, PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa mendapatkan PDF e-Faktur 2.0 dengan pengalaman pengguna yang lebih mudah, dapat disinkronisasi dengan akun e-NOFA untuk menginput Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan 1 klik saja dan mengirimkan PDF e-Faktur secara langsung ke pelanggan.

Sudah pernah mencoba bayar pajak online dengan PajakPay atau mendapatkan e-Faktur 2.0 di aplikasi OnlinePajak? Mari akses kembali aplikasi OnlinePajak untuk merasakan proses administrasi kepatuhan pajak yang lebih mudah, efisien dan aman!

Reading: Usung Logo Baru, OnlinePajak Tegaskan Komitmen Permudah Kepatuhan Pajak