Resources / Blog / PPh Final

Aturan dan Keuntungan NPWP Suami Istri yang Perlu Anda Ketahui

Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami

Aturan NPWP suami istri pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Pada Pasal 8 UU tersebut dinyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami). 

Jadi, penghasilan dan kerugian seorang istri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenakan pajak bersama. Namun, jika pekerjaan istri didapat dari perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami, maka tidak akan digabung asalkan penghasilan istri telah dipotong terlebih dahulu oleh perusahaan. 

Pada dasarnya, setiap pasangan suami istri diberikan kebebasan untuk memilih ingin menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atau tidak (terpisah). 

Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami

Bila seorang istri memiliki NPWP sendiri dan ingin digabung dengan NPWP suami, maka akan ada keuntungan yang diterima pasangan suami istri tersebut. Bila NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun. 

Jadi, penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto sang suami. Artinya, SPT Tahunan PPh suami akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. 

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri

Bagi Anda yang sudah menikah dan ingin menggabungkan NPWP suami istri, tentu penasaran bagaimana caranya, bukan? Nah, untuk menggabungkan NPWP suami istri, berikut ini beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Persiapan pertama yang perlu Anda perhatikan adalah dokumen wajib pajak sebagai syarat penutupan NPWP. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah kartu NPWP yang hendak dihapus, buku atau akta nikah, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, kartu identitas atau KTP suami istri, fotokopi KK dan NPWP suami. Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap dan digandakan beberapa rangkap. 

2. Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP Secara Online

Selanjutnya, unduh formulir penghapusan NPWP di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs pajak.go.id. Caranya, masuk ke beranda, kemudian cari menu download formulir perpajakan. Pada kolom search, ketik “Penghapusan NPWP”. Unduh formulir tersebut, dan ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara online.

Permohonan ini wajib disertai dengan tandatangan elektronik. Langkah terakhir, serahkan seluruh fotokopi dokumen lewat aplikasi e-registration ke ereg.pajak.go.id

3. Kirimkan Dokumen yang Sudah Disiapkan ke KPP Pratama

Setelah pengajuan permohonan secara online, selanjutnya kirimkan persyaratan berupa hardcopy dan berikan ke KPP Pratama di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan.

Baca juga: Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya

4. Verifikasi Selama 6 Bulan 

Nantinya, dokumen yang sudah diajukan ke DJP akan diperiksa atau verifikasi atas permohonan penghapusan NPWP. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan akan dilakukan selama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan.  

Lamanya verifikasi ini karena adanya tahapan dalam verifikasi permohonan penghapusan pajak. KPP akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum akhirnya memberikan keputusan, salah satunya perihal utang pajak yang bersangkutan. Selanjutnya, ada proses hukum dan administrasi seperti: 

  • Pembetulan (pasal 16 UU KUP), 
  • Gugatan (pasal 23 UU KUP), 
  • Keberatan (pasal 25 UU KUP), 
  • Banding (pasal 27 UU KUP), 
  • Pengurangan sanksi administrasi, 
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. 
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (pasal 26 UU KUP), dan 
  • Peninjauan kembali (pasal 40 UU Pengadilan Pajak).

Terakhir yang perlu diverifikasi adalah status seluruh NPWP cabang wajib pajak ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. Jadi, pada saat penutupan, tidak ada hal yang belum selesai, baik pihak wajib pajak maupun dari kantor pajak yang bersangkutan.

5. Penerbitan Keputusan

Jika proses sampai verifikasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil akhir berupa penghapusan NPWP, baru keputusan penghapusan NPWP akan diterbitkan. Jika tidak ada utang pajak, biasanya prosesnya akan berjalan dengan cepat dan lancar. Tapi, jika ada utang pajak, pemohonan penghapusan NPWP baru bisa diterbitkan bila terjadi sesuatu, misalnya: penagihan sudah kedaluwarsa, wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan, dan tidak ada proses hukum atau administrasi. 

Cara Laporan SPT Gabungan Suami-Istri

Hal pertama yang bisa Anda lakukan jika berniat menggabungkan NPWP, maka Anda harus menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara gabungan. Syaratnya hanya perlu menghapus NPWP dan ikut dalam NPWP suami dengan mengurusnya ke KPP terdaftar. Nah, saat pengisian SPT, yang diinput ke dalam formulir, tetap penghasilan suami. Jika Anda menggunakan e-Filing, Anda akan dipandu dalam pengisiannya.

Baca Juga: Fakta Seputar Pelaporan SPT Tahunan yang Perlu Anda Ketahui

Lalu, bagaimana dengan penghitungan penghasilan istri jika NPWP sudah digabung? Jadi, data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus yang mana dalam lampiran tersebut, dikatakan bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja, sehingga sifatnya final dan tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan si suami. 

Bukti potong yang diberikan oleh perusahaan kepada istri, tetap dipegang dan nantinya diserahkan ke suami. Untuk bagian harta dan utang, nantinya akan dihitung secara gabungan suami-istri seperti rumah, kendaraan, sampai cicilan-cicilan barang mewah atau elektronik lainnya. Semuanya dimasukan ke dalam SPT dan boleh digabungkan menjadi satu.

Reading: Aturan dan Keuntungan NPWP Suami Istri yang Perlu Anda Ketahui