Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Pajak e-Commerce: Online Retail 

Bisnis e-Commerce online retail menjadi salah satu model bisnis yang dikenakan pajak, seperti PPh dan PPN. Bagaimana pengenaan pajaknya?

Pajak e-commerce online retail menjadi salah satu dari empat model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV oleh pemerintah yang di antaranya memuat kebijakan pajak e-commerce, menegaskan ketentuan atas objek pajak start up e-commerce. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku bisnis e-commerce dan start up, maka OnlinePajak menghadirkan fitur dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis tersebut. Berikut ini pemaparan selengkapnya.

Pajak e-Commerce Online Retail

Pemerintah menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis e-commerce, yaitu online marketplaceclassified adsdaily deals dan online retail.

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail

Pajak Penghasilan (PPh) e-Commerce Online Retail

Berikut ini adalah ketentuan atas objek pajak, subjek pajak, dasar hukum, tarif, pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan e-Commerce Online Retail :

1. Objek Pajak

Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

2. Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis online retail adalah Penyelenggara online retail.

3. Dasar hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

4. Tarif

Untuk pihak Penyelenggara Online Retail (sekaligus Merchant) sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari:

  • Penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

5. Pemotongan/Pemungutan PPh

Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengulik Lebih dalam Tentang Pajak e-Commerce: Daily Deals

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-Commerce Online Retail

Berikut ini adalah ketentuan atas objek pajak, subjek pajak, dasar hukum, tarif, pemotongan/pemungutan Pajak Perambahan Nilai (PPN) e-Commerce Online Retail:

1. Objek Pajak

Penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:

  • Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  • Ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.

2. DPP

Harga jual, penggantian,dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Retail karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3. Dasar Hukum

  • Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 
  • Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

4. Saat PPN Terutang

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP untuk transaksi cash on delivery.
  • Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Retail atas pembelian BKP dan/atau JKP untuk transaksi non-cash on delivery.

5. Saat Pembuatan

Sama dengan saat PPN terutang

6. Faktur Pajak

Faktur pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Retail kepada pembeli.

Baca Juga: Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce

Pajak e-Commerce untuk Startup e-Commerce

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diterbitkan pada 10 November 2016, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku startup e-commerce berupa keringanan pajak, yaitu:

  1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi pada perusahaan startup.
  2. Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi startup e-commerce yang beromzet di bawah Rp 4.8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No. 44 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga start up ecommerce tersebut dikenakan pajak final sebesar 0,5%.
  3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha ecommerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

OnlinePajak menyediakan fitur dan layanan yang sesuai untuk kebutuhan bisnis Anda, termasuk bisnis e-commerce. Mulai dari menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, membayar pajak secara online, melaporkan pajak, hingga membuat rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Selain itu, OnlinePajak juga menyediakan layanan API yang dapat berintegrasi dengan sistem bisnis Anda. Dengan begitu, operasional bisnis dapat berjalan dengan lebih efisien. 

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lanjut. 

Referensi

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013
  • UU PPh
  • UU PPN
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Reading: Pajak e-Commerce: Online Retail