Resources / Blog /

Pajak

Restitusi Pajak: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukan (PMK 28/2026)

ereg.pajak.go.id

Restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Sejak 1 Mei 2026, mekanisme percepatan restitusi—yang sebelumnya diatur dalam PMK 39/PMK.03/2018—digantikan sepenuhnya oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), yang memperketat syarat, menurunkan sejumlah batas nominal, dan menegaskan proses berbasis penelitian elektronik melalui Coretax DJP. Artikel ini membahas pengertian restitusi, perbedaan restitusi normal dan dipercepat, siapa yang berhak, syarat terbaru, hingga langkah pengajuannya.

Apa Itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diajukan wajib pajak kepada negara. Hak ini diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan muncul dalam dua kondisi utama: pajak yang dibayarkan ternyata tidak seharusnya terutang, atau jumlah kredit pajak/pajak masukan yang dibayarkan lebih besar dari pajak terutang pada suatu periode.

Pada PPN misalnya, restitusi dapat diajukan ketika Pajak Masukan (PPN atas pembelian) lebih besar daripada Pajak Keluaran (PPN atas penjualan) dalam satu Masa Pajak, sehingga SPT Masa PPN berstatus lebih bayar.

Dasar Hukum Restitusi: PMK 28/2026 Menggantikan PMK 39/2018

Sejak diundangkan pada 29 April 2026 dan berlaku efektif 1 Mei 2026, PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak resmi mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya (PMK 117/2019, PMK 209/2021, dan PMK 119/2024). Perubahan ini didorong kebutuhan meningkatkan akurasi data, memperkuat kepastian hukum, dan menyesuaikan tata cara restitusi dengan sistem administrasi Coretax DJP yang serba elektronik.

Landasan hukum restitusi pajak secara keseluruhan mencakup:

  • Pasal 17B UU KUP — hak restitusi atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi normal, jangka waktu pemeriksaan 12 bulan).
  • Pasal 17C UU KUP — pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
  • Pasal 17D UU KUP — pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
  • Pasal 9 ayat (4c) UU PPN — pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
  • PMK 28/2026 — ketentuan teknis pelaksana ketiga skema pengembalian pendahuluan di atas.

Restitusi Normal vs Restitusi Dipercepat (Pengembalian Pendahuluan)

Perbandingan mekanisme restitusi normal dan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat)
Aspek Restitusi Normal Restitusi Dipercepat (Pengembalian Pendahuluan)
Dasar hukum Pasal 17B UU KUP Pasal 17C/17D UU KUP, Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PMK 28/2026
Proses verifikasi Pemeriksaan pajak penuh Penelitian administratif (tanpa pemeriksaan penuh)
Pihak yang berhak Seluruh wajib pajak yang lebih bayar WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, PKP Berisiko Rendah
Jangka waktu penyelesaian Maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap Jauh lebih singkat karena tanpa pemeriksaan lapangan
Risiko pasca-keputusan Bersifat final setelah pemeriksaan Tetap dapat diperiksa di kemudian hari; jika ditemukan kurang bayar, DJP menerbitkan SKPKB beserta sanksi

Siapa yang Berhak Mengajukan Pengembalian Pendahuluan?

PMK 28/2026 mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak atas fasilitas pengembalian pendahuluan:

Tiga kelompok penerima fasilitas pengembalian pendahuluan menurut PMK 28/2026
Kelompok Dasar Hukum Karakteristik Utama
Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP Wajib pajak patuh: SPT tahunan tepat waktu 3 tahun terakhir, SPT masa Januari–November tahun terakhir tersampaikan, tidak ada tunggakan pajak, tidak pernah terlambat bayar 5 tahun terakhir, laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut, tidak pernah dipidana pajak dalam 5 tahun terakhir
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP Tidak memerlukan penetapan khusus DJP; cukup mencentang opsi pengembalian pendahuluan pada SPT, dengan batasan jumlah lebih bayar dan omzet tertentu
PKP Berisiko Rendah Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Emiten/perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan anak usaha BUMN mayoritas

Syarat dan Batas Nominal Restitusi Dipercepat Menurut PMK 28/2026

Dibandingkan PMK 39/2018, PMK 28/2026 memperketat sejumlah batas nominal dan menambah parameter baru:

  • Wajib Pajak Badan (PPh): berhak mengajukan pengembalian pendahuluan jika omzet maksimal Rp50 miliar per tahun dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
  • PKP (PPN): batas lebih bayar tetap maksimal Rp1 miliar per Masa Pajak, namun kini ditambah parameter nilai penyerahan maksimal Rp4,2 miliar.
  • PKP Berisiko Rendah: kini disyaratkan melakukan kegiatan tertentu (ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN) minimal 80% dari total nilai penyerahan di luar penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang PPN.
  • Laporan keuangan WTP: tidak boleh berasal dari penyajian ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan, dan koreksi laba/rugi fiskal hasil pemeriksaan tidak boleh melebihi 5%.
  • Akuntan publik: dibatasi maksimal 5 tahun memberikan jasa audit kepada wajib pajak yang sama.
  • Pengajuan elektronik wajib: permohonan penetapan status WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah harus diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak Coretax; dokumen fisik hanya diterima jika sistem mengalami gangguan teknis.

DJP juga berwenang menolak klaim lebih bayar yang dianggap “semu”, misalnya akibat selisih pembulatan sistem, lebih bayar dari PPh yang ditanggung pemerintah, atau kesalahan pencantuman kredit pajak/pemotongan PPh oleh wajib pajak sendiri.

Perbedaan Restitusi PPN dan PPh

Meski sama-sama merupakan hak atas kelebihan bayar, mekanisme restitusi PPN dan PPh berbeda pada titik pengajuan dan periode penghitungannya. Restitusi PPh diajukan melalui SPT Tahunan PPh dan dihitung berdasarkan periode satu tahun pajak, sehingga lebih bayar baru dapat diketahui setelah seluruh penghasilan dan kredit pajak dalam setahun direkapitulasi. Restitusi PPN sebaliknya diajukan melalui SPT Masa PPN setiap bulan, karena status lebih bayar PPN—akibat Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran—dapat terjadi pada Masa Pajak tertentu saja, misalnya saat PKP melakukan ekspor atau investasi besar yang menghasilkan banyak Pajak Masukan.

Cara Mengajukan Restitusi Pajak Langkah Demi Langkah

  1. Tentukan jenis pajak dan mekanisme restitusi. Untuk PPh, ajukan melalui SPT Tahunan; untuk PPN, ajukan melalui SPT Masa PPN bulanan.
  2. Pilih opsi pengembalian pada SPT. Pada SPT Tahunan PPh, isi kolom perlakuan lebih bayar dengan “Dikembalikan (Restitusi)”. Pada SPT Masa PPN di Coretax, beri tanda pada kolom “Dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan” atau “Dikembalikan melalui pemeriksaan”, sesuai status kelayakan wajib pajak.
  3. Lengkapi nomor rekening. Pada pengajuan restitusi PPN di Coretax, sistem akan meminta data nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening untuk pencairan dana.
  4. Tunggu proses penelitian atau pemeriksaan. DJP melakukan penelitian administratif (untuk pengembalian pendahuluan) atau pemeriksaan penuh (untuk restitusi normal) guna memvalidasi kebenaran penghitungan, bukti potong/pungut, faktur pajak, dan dokumen impor.
  5. Terima keputusan DJP. Jika disetujui, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) hasil pemeriksaan, dan dana dikembalikan ke rekening wajib pajak.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Restitusi

Checklist dokumen pendukung pengajuan restitusi pajak
Dokumen Keterangan
SPT (Tahunan/Masa) berstatus lebih bayar Wajib disampaikan lengkap dan benar sesuai data transaksi
Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Untuk restitusi PPN; harus telah dilaporkan dan tervalidasi di sistem DJP
Bukti potong/bukti pungut PPh Untuk restitusi PPh; tervalidasi dengan data pemotong/pemungut
Bukti pembayaran (NTPN) Tervalidasi dengan sistem DJP, baik melalui Surat Setoran Pajak maupun pembayaran elektronik
Dokumen ekspor (PIB) Untuk PKP eksportir, dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJBC
Laporan keuangan audited Khusus WP Kriteria Tertentu, dilampirkan pada SPT Tahunan PPh sebelum penetapan status
Nomor rekening aktif Nama bank dan nama pemilik rekening untuk pencairan dana restitusi

Berapa Lama Proses Restitusi Pajak?

Untuk restitusi normal melalui pemeriksaan, UU KUP memberikan batas waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Untuk pengembalian pendahuluan, prosesnya jauh lebih cepat karena hanya melalui penelitian administratif tanpa pemeriksaan lapangan—meski PMK 28/2026 tidak mengubah filosofi dasar percepatan ini, melainkan memperketat siapa yang berhak menikmatinya. Permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu sendiri memiliki tenggat pengajuan maksimal 10 Januari setiap tahun, dengan keputusan DJP diterbitkan paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima.

Risiko Pemeriksaan Pasca-Restitusi dan Cara Memitigasinya

Mendapatkan pengembalian pendahuluan bukan berarti wajib pajak bebas dari pemeriksaan di masa depan. PMK 28/2026 menegaskan bahwa DJP tetap berwenang memeriksa wajib pajak yang telah menerima SKPPKP, dan jika ditemukan kekurangan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta sanksi administrasi. Untuk memitigasi risiko ini, dunia usaha sebaiknya:

  • Memastikan seluruh faktur pajak dan bukti potong telah direkonsiliasi dengan data prepopulated DJP sebelum mengajukan restitusi.
  • Menyimpan dokumentasi pendukung transaksi (kontrak, invoice, bukti pembayaran) yang dapat diaudit sewaktu-waktu.
  • Menghindari koreksi laba/rugi fiskal yang signifikan, karena PMK 28/2026 membatasi toleransi koreksi hasil pemeriksaan hingga maksimal 5% bagi WP Kriteria Tertentu.
  • Melakukan rekonsiliasi pajak masukan dan keluaran secara rutin setiap bulan, bukan hanya menjelang periode pelaporan, agar status lebih bayar terdeteksi lebih awal dan datanya konsisten.

Pertanyaan Seputar Restitusi Pajak

Berapa lama proses restitusi pajak?

Restitusi normal melalui pemeriksaan memakan waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, sesuai Pasal 17B UU KUP. Pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) jauh lebih singkat karena hanya melalui penelitian administratif, tanpa pemeriksaan lapangan penuh.

Apa syarat restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan)?

Wajib pajak harus termasuk dalam salah satu dari tiga kelompok menurut PMK 28/2026: Wajib Pajak Kriteria Tertentu (patuh, SPT tepat waktu, laporan keuangan WTP 3 tahun), Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (batasan omzet dan lebih bayar tertentu), atau PKP Berisiko Rendah (emiten, BUMN/BUMD, AEO, dan kategori sejenis).

Apa perbedaan restitusi PPN dan PPh?

Restitusi PPh diajukan melalui SPT Tahunan dan dihitung per tahun pajak, sementara restitusi PPN diajukan melalui SPT Masa PPN setiap bulan karena status lebih bayar PPN dapat muncul pada Masa Pajak tertentu, misalnya akibat aktivitas ekspor.

Apakah PMK 39/2018 masih berlaku untuk restitusi pajak?

Tidak. Sejak 1 Mei 2026, PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya (PMK 117/2019, PMK 209/2021, PMK 119/2024) telah dicabut dan digantikan oleh PMK 28/2026 sebagai dasar hukum tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berlaku saat ini.

Apakah wajib pajak yang sudah menerima restitusi masih bisa diperiksa?

Bisa. PMK 28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan tidak bersifat final; DJP tetap berwenang melakukan pemeriksaan di kemudian hari, dan jika ditemukan kurang bayar, akan diterbitkan SKPKB beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelola Restitusi dan Kepatuhan PPN Lebih Tertib dengan OnlinePajak

Mengajukan restitusi—apalagi dengan syarat PMK 28/2026 yang lebih ketat—membutuhkan data faktur pajak dan SPT Masa PPN yang rapi dan terekonsiliasi setiap bulan. e-Faktur OnlinePajak membantu PKP mengelola pajak keluaran dan pajak masukan secara otomatis, sehingga saat status lebih bayar muncul, data pendukung untuk pengajuan restitusi—mulai dari faktur, bukti potong, hingga SPT Masa PPN—sudah konsisten dan siap diverifikasi DJP tanpa perlu rekonsiliasi manual mendadak.

Referensi Regulasi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 17B, 17C, dan 17D
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (4c)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – pajak.go.id

Baca juga: kumpulan artikel pajak, cara membuat dan melapor SPT Masa PPN, dan panduan e-Faktur 3.0 di OnlinePajak.

Share

Related articles