Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Aplikasi e-Faktur 3.0: Ini Fitur dan Skema Baru yang Perlu Anda Ketahui

Pada tahun 2020, DJP merilis e-Faktur 3.0, versi terbaru yang hadir dengan fitur prepoulated, pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur ini berfokus pada prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem DJBC. Meski sudah mengalami pembaruan, mari mempelajari sekilas mengenai e-Faktur 3.0 di sini.

Aplikasi e-Faktur 3.0

Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai aplikasi e-Faktur 3.0 ini? Simak selengkapnya di sini.

Fitur Baru dalam Aplikasi e-Faktur 3.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kepada seluruh wajib pajak yang sudah berstatus sebagai PKP untuk segera memperbarui aplikasi e-Faktur mereka dengan versi terbaru, yaitu versi 3.0. Implementasi nasional ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2020 lalu. Pihak DJP menyampaikan bahwa ada banyak kemudahan dan skema baru yang ditawarkan dari aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 ini. 

Aplikasi e-Faktur 3.0 menghadirkan fitur “prepopulated”, yang artinya pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur prepopulated dalam aplikasi ini adalah prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). 

Fitur “prepopulated” ini juga ada di dalam aplikasi e-Faktur OnlinePajak, salah satunya pada fitur ‘Sinkronisasi Transaksi Pembelian’. Fitur ini memudahkan Anda untuk membuat draft faktur pajak pembelian secara otomatis, tanpa harus memasukkan data secara manual. Melalui sinkronisasi dengan DJP, sistem akan merekam transaksi pembelian Anda dan membuat draft faktur pajak secara otomatis pada hari berikutnya.

Baca Juga: Aplikasi Faktur Pembelian: Sinkronisasi Transaksi di OnlinePajak

Kembali membahas fitur “prepopulated” e-Faktur 3.0. Maka, dengan fitur terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data mereka ke dalam SPT Masa PPN secara manual. Wajib pajak hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam prepopulated SPT Masa tersebut. Jika sudah sesuai, wajib pajak dapat membuat serta melaporkan SPT Masa melalui sistem itu.

Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan situs DJP Online untuk menyampaikan SPT Masa PPN seperti yang sebelumnya berjalan, tetapi menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based, dengan skema sebagai berikut:

  1. Wajib pajak membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur 3.0 Desktop.
  2. Setelah semua faktur pajak disetujui dalam aplikasi, wajib pajak mengakses e-Faktur Web Based di tautan berikut https://web-efaktur.pajak.go.id
  3. Pada laman tersebut, wajib pajak akan menemukan semua data faktur pajak yang telah disetujui. Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan SPT Masa PPN.
  4. Wajib pajak dapat langsung menyampaikan SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data pajak secara manual dan menggunakan e-Filing CSV untuk lapor SPT Masa PPN. Skema ini sudah dapat diterapkan untuk penyampaian SPT Masa PPN periode pajak September 2020.

Anda masih dapat menggunakan e-Filing CSV DJP untuk melaporkan SPT Masa PPN karena layanan ini masih terbuka. Namun, alur penyampaian SPT Masa PPN akan mengikuti skema terbaru.

Anda juga dapat menggunakan e-Filing OnlinePajak untuk melaporkan SPT Masa PPN maupun jenis pajak lainnya. Jika menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung karena aplikasi telah memiliki sistem yang saling terintegrasi. Jadi, memudahkan Anda untuk menghitung dan membuat e-Faktur, kemudian membayar dan melaporkan SPT Masa PPN dalam satu aplikasi, hanya dengan 1 klik.

Cara Update Aplikasi e-Faktur Terbaru

Jika merupakan pengguna aplikasi OnlinePajak, Anda tidak perlu melakukan update aplikasi untuk menggunakan fitur-fitur di dalamnya. Namun jika Anda pengguna e-Faktur Desktop dan ingin melakukan update ke e-Faktur 3.0, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Silakan melakukan back-up e-Faktur versi sebelumnya.
  2. Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id.
  3. Pilih aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi perangkat Anda.
  4. Extract file aplikasi e-Faktur terbaru untuk mendapatkan ‘ETaxInvoice’, ‘ETaxInvoiceMain’, dan ‘ETaxInvoiceUp’.
  5. Copy ketiga file dan paste ke folder e-Faktur 2.2. Anda akan melihat notifikasi, kemudian klik ‘Replace the files’.
  6. Klik ‘ETaxInvoice’, pilih ‘database’, pilih ‘local database’, lalu klik ‘Connect’.
  7. Silakan login ke aplikasi e-Faktur.
  8. Jika sukses, Anda akan melihat menu baru pada aplikasi e-Faktur, yaitu ‘Prepopulated Data’.
  9. Masuk menu ‘Setting’ untuk mengatur referensi Sertifikat Elektronik.

Saat ini, telah tersedia e-Faktur DJP Online versi 3.2 yang merupakan aplikasi e-Faktur terbaru dengan update penghitungan PPN 11%.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

Aplikasi e-Faktur OnlinePajak

Selain menggunakan aplikasi e-Faktur dari DJP, Anda juga dapat membuat faktur pajak elektronik melalui layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda untuk mengelola transaksi dan perpajakan bisnis Anda. Salah satunya fitur e-Faktur, yang sistemnya terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP.

Melalui e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat membuat faktur pajak, menghitung PPN secara otomatis, mengimpor data dengan scan QR, mengelola faktur pajak dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), serta menyampaikan SPT Masa PPN. Semua dapat Anda lakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Lebih dari itu, Anda juga dapat menikmati keunggulan lain seperti alokasi NSFP otomatis, membuat faktur komersial, melengkapi identitas lawan transaksi secara otomatis hanya berdasarkan NPWP, dan sebagainya.

Di e-Faktur OnlinePajak, data faktur pajak yang telah Anda buat atau masukkan ke sistem, akan terekam langsung di SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengisi data secara manual dalam form SPT Masa tersebut. Cukup memeriksa kembali data pajak, dan Anda dapat melaporkan langsung dengan 1 klik. Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi yang sama menggunakan metode pembayaran yang tersedia..

Nikmati kemudahan membuat dan mengelola faktur pajak, serta menyampaikan SPT Masa dengan 1 klik saja.

Reading: Aplikasi e-Faktur 3.0: Ini Fitur dan Skema Baru yang Perlu Anda Ketahui