Resources / Blog / Tips Ppn Efaktur

Aplikasi Faktur Pembelian: Sinkronisasi Transaksi di OnlinePajak

Sinkronisasi faktur pembelian kini tidak lagi sulit. Anda bahkan bisa melakukannya hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi dan tidak perlu membuka banyak tab dalam perangkat elektronik Anda. Semuanya bisa dilakukan dengan mudah hanya di OnlinePajak. Simak tutorialnya, di bawah ini!

Sekilas Mengenai Faktur Pembelian

Faktur pembelian merupakan tanda terima yang diterima oleh konsumen atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penjual yang menyerahkan JKP dan BKP. Faktur pembelian biasa dijadikan bukti tertulis atas barang/jasa yang dibeli serta bukti informasi tagihan. Dokumen ini juga merupakan dokumen yang sah untuk dicatatkan dalam pembukuan. Dalam pembuatan e-Faktur, faktur pembelian dijadikan dokumen pendukung bagi para wajib pajak untuk membuat faktur pajak masukan. OnlinePajak memfasilitasi para wajib pajak dengan aplikasi faktur pembelian yang memungkinkan Anda untuk melakukan sinkronisasi transaksi pembelian. Apa saja keunggulan aplikasi faktur pembelian ini? Bagaimana cara mengaktifkannya? Simak selengkapnya dalam artikel ini! 

Keunggulan Aplikasi Faktur Pembelian OnlinePajak

Sebagai staf yang mengurus sistem perpajakan di kantor, pasti ada banyak dokumen yang harus Anda kelola. Ketelitian menjadi aspek penting yang harus Anda perhatikan dalam mengurus dokumen pajak perusahaan, salah satunya dalam mengurus faktur pembelian. Apalagi jika ada banyak faktur pembelian yang harus Anda rekam. 

Baca Juga: Mengenal Dokumen Pelengkap Faktur Pajak

OnlinePajak memahami kebutuhan Anda sebagai wajib pajak dan memberikan solusi untuk memberi kenyamanan dalam mengelola faktur pembelian. 

Apa saja keunggulan yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mengelola faktur pembelian? 

  • Sinkronisasi Transaksi Pembelian

Membutuhkan usaha ekstra untuk merekam semua faktur pembelian secara manual? Apalagi harus merekam jumlah faktur dalam jumlah banyak? 

Di OnlinePajak Anda tidak perlu lagi merekam faktur pembelian secara manual. Sistem yang dimiliki OnlinePajak akan secara otomatis merekam transaksi baru setiap kali Anda melakukan pembelian. 

Baca Juga: Contoh Faktur Pembelian

  • Sinkronisasi dengan DJP 

Melihat banyaknya tanggung jawab yang harus dilakukan para staf pajak terkait dokumen penting perusahaan, lalai atau lupa merekam transaksi pembelian menjadi hal yang sering terjadi. Tentu berakibat fatal, jika Anda lupa untuk merekam salah satu faktur pembelian.

Aplikasi faktur pembelian OnlinePajak merekam semua transaksi Anda secara otomatis dari DJP, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika lupa merekam transaksi pembelian Anda atau lawan transaksi tidak menyampaikan e-Faktur Anda. 

Baca Juga: Faktur Pajak Batal, Penyebab Tata Cara dan Konsekuensi

  • Aktifkan dan Nonaktifkan Fitur dengan Mudah 

Meskipun OnlinePajak menyediakan fitur sinkronisasi faktur pembelian secara otomatis, kami memberikan pilihan kepada Anda untuk menonaktifkan fitur sinkronisasi transaksi pembelian ini,  jika Anda ingin tetap merekam faktur pembelian Anda secara manual. Namun kami menyarankan Anda untuk tetap mengaktifkannya demi kemudahan dan kelancaran dalam mengurus faktur pembelian Anda. 

Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Sinkronisasi Faktur Pembelian?

Sinkronisasi pembelian secara otomatis membuat draft faktur dari informasi yang dimiliki DJP atau yang telah Anda buat melalui Aplikasi DJP pada masa atau periode tertentu.

Cara mengaktifkan fitur autosync purchase atau Sinkronisasi Otomatis Faktur Pembelian:

1. Setelah Anda log-in, pilih icon Gear kemudian Pilih Pengaturan Transaksi,

2. Pada bagian Pengaturan Transaksi, pilih menu PPN, lalu Sinkronisasi dan Impor Data, kemudian aktifkan tombol pada PPN yang dapat di kreditkan. 

3. Setelah berhasil terkonfirmasi, maka tombol Sinkronisasi Transaksi Pembelian akan menjadi warna hijau, menandakan jika fitur tersebut telah aktif.  

Catatan:

  1. Pastikan transaksi pembelian yang telah dibuat pada DJP sudah lengkap,
  2. Setelah berhasil mengaktifkan fitur tersebut, maka faktur pembelian akan muncul sebagai draft, dan Anda diminta untuk melakukan proses approval,
  3. Jika dalam satu masa Anda mengaktifkan dan menonaktifkan secara bersamaan, memungkinkan faktur yang telah dibuat tidak sesuai atau data tidak muncul,
  4. Sinkronisasi pembelian akan dilakukan terhadap faktur-faktur penjualan yang sudah siap di sistem DJP sepanjang jangka waktu dua hari belakangan sebelum Anda mengaktifkan fitur sinkronisasi pembelian aktif (atau dua hari sesudah Opt In bagi pengguna OnlinePajak yang baru menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak), baik faktur baru maupun faktur lama pada masa tersebut yang telah direvisi oleh penjual Anda.
  5. Untuk mengetahui lebih mendalam terkait fitur dan cara kerja sinkronisasi pembelian di OnlinePajak, klik di sini.

Referensi:

  • Support OnlinePajak, Sinkronisasi Otomatis Faktur Pembelian, 2022
Reading: Aplikasi Faktur Pembelian: Sinkronisasi Transaksi di OnlinePajak