Resources / Blog / PPN e-Faktur

Definisi Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

Faktur pembelian adalah invoice yang diterima oleh konsumen atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penjual yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Jadi, pada dasarnya faktur pembelian merupakan istilah bagi faktur penjualan yang sudah diterima oleh pihak pembeli BKP atau pengguna JKP.

Definisi Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

Pengertian Faktur Pembelian

Mekanisme faktur pembelian adalah konsumen atau PKP pembeli membuat purchase order atau dokumen pemesanan BKP/JKP, untuk kemudian diserahkan ke PKP penjual. PKP penjual kemudian menyiapkan barang dan faktur penjualan.

Ketika BKP/JKP diterima oleh PKP pembeli, maka di saat itu pula PKP pembeli menerima invoice (faktur penjualan) yang berisikan nominl uang yang harus dibayarkan. Nah, faktur penjualan inilah yang kemudian diakui oleh PKP pembeli sebagai faktur penjualan.

Kegunaannya

Faktur pembelian memiliki sejumlah kegunaan, antara lain:

  1. Menjadi bukti fisik tertulis bahwa barang/jasa yang dibeli sesuai dengan keinginan pembeli.
  2. Bukti informasi nilai tagihan serta termin pembayaran yang harus dibayar konsumen atau PKP pembeli.
  3. Sebagai dokumen yang memperkuat klaim konsumen atau PKP pembeli saat barang/jasa yang diberikan oleh penjual tidak sesuai dengan pesanan.
  4. Menjadi bukti yang valid apabila BKP yang tercantum dalam invoice akan dijual kembali ke pihak lain. Apabila PKP pembeli BKP merupakan distributor, maka harga yang tercantum bisa menjadi patokan harga jual ke pihak lain.
  5. Menjadi dokumen yang sah untuk dicatatkan dalam pembukuan.
  6. Sebagai dokumen yang mampu menunjukkan banyaknya persedian barang setelah dilakukan pembelian.

Baca Juga: Apa Saja Fitur dan Keunggulan Sinkronisasi Transaksi di OnlinePajak

Komponennya

Lantaran faktur pembelian tak berbeda dengan faktur penjualan, maka komponen yang terkandung di dalamnya pun sama dengan faktur penjualan, yakni:

  1. Nama perusahaan atau Identitas PKP penjual. Bagian ini mencakup nama, logo serta alamat perusahaan.
  2. Nama konsumen atau PKP pembeli. Bagian ini berisi nama PKP pembeli yang bertransaksi dengan PKP penjual, lengkap dengan alamat kantornya. Keberadaannya sebagai bukti otentik adanya transaksi antara dua belah pihak sangat penting.
  3. Nomor seri/nomor transaksi. Faktur penjualan/faktur pembelian biasanya memiliki kode transaksi yang disusun berdasarkan kebutuhan PKP yang menerbitkannya.
  4. Tanggal faktur. Bagian ini memberikan informasi kapan transaksi dijalankan, sehingga PKP, baik penjual maupun pembeli  bisa mencatat di jurnal harian berdasarkan faktur tersebut.
  5. Detail transaksi. Pada faktur penjualan/faktur pembelian biasanya tersedia kolom cukup besar yang digunakan untuk mencatat detail transaksi.
  6. Nominal yang dibayar. Nominal yang tertera pada faktur penjualan/faktur pembelian mencakup sub-total dari setiap BKP, PPN yang dipungut dan total harga yang harus dibayar konsumen. Bagian ini penting karena konsumen dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan sudah meliputi pungutan PPN.
  7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen. Faktur penjualan/faktur pembelian juga berisi dua keterangan ini, sebagai bukti bahwa transaksi sudah dilakukan dan atas persetujuan kedua belah pihak.

Berikut ini adalah contoh faktur:

contoh faktur pembelian

Perlakuan dalam e-Faktur

Faktur penjualan bukanlah faktur pajak. Oleh karena itu tidak bisa dimasukan dalam e-Faktur. Namun, keberadaannya juga tidak bisa diremehkan. Sebab, tanpa faktur pembelian PKP tidak bisa membuat faktur pajak masukan.

Dalam hal ini, faktur merupakan dokumen pendukung bagi PKP untuk membuat faktur pajak masukan. Sedangkan, hubungan antara faktur pembelian dan e-Faktur merupakan hubungan tidak langsung.

Sebagai dokumen pendukung, faktur berperan penting dalam sistem pengarsipan PKP. Sebab, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terkait faktur pajak masukan, maka PKP bisa mengeluarkan dokumen-dokumen pendukung yang salah satunya adalah faktur pembelian. Tujuannya untuk memperlihatkan bahwa faktur pajak masukan yang dibuat adalah benar adanya.

Baca Juga: Faktur Penjualan: Pengertian, Kegunaan & Komponennya

Fitur Sinkronasi Faktur Pembelian di OnlinePajak

Sebagai mitra resmi DJP yang mengerti kebutuhan dari para pengguna, OnlinePajak memiliki salah satu fitur untuk mengelola faktur Anda. Dengan menggunakan e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat melakukan sinkronisasi transaksi pembelian secara otomatis.

OnlinePajak juga merekam semua transaksi ada dari DJP sehingga Anda tidak perlu khawatir jika lupa merekam transaksi pembelian Anda atau lawan transaksi tidak menyampaikan e-Faktur Anda.

Reading: Definisi Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya