Resources / Blog / PPN e-Faktur

Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

Aplikasi e-Faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN terbaru 11%. Bagaimana cara update aplikasinya, dan apa saja perubahan yang terdapat dalam sistem aplikasi terbaru ini?

Update Aplikasi e-Faktur

Pada awal tahun 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP) merilis e-Faktur 3.1 sebagai bentuk update dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 3.0. Pada versi 3.1, wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat melakukan input dokumen PMSE, melakukan prepopulated dokumen BC 4.0, mengkreditkan pajak masukan yang ditagihkan dengan SKP, dan memvalidasi SPPB untuk faktur pajak 07 atas pemasukan barang kawasan berikat. Perubahan ini tentunya memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengelola faktur pajak usahanya. Selengkapnya mengenai e-Faktur 3.1 dapat dibaca pada artikel ini.

Kemudian pada awal April 2022, tarif PPN yang baru resmi berlaku, yakni 11%. Bersamaan dengan peraturan baru ini, Ditjen pajak merilis aplikasi e-Faktur 3.2 yang mana sistemnya sudah menyesuaikan dengan tarif terbaru itu. Maka, wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) perlu melakukan update agar dapat membuat faktur elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fitur Pada Aplikasi e-Faktur 3.2

Aplikasi e-Faktur 3.2 tidak hanya mengalami perubahan pada tarif PPN, tetapi juga memiliki sejumlah pembaruan lain yang wajib PKP ketahui. Apa saja?

  • Perubahan Tarif PPN 11%. Pada aplikasi e-Faktur versi terbaru, PKP sudah dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN 11%.
  • Perbaikan bug pada nomor dokumen pendukung.
  • Penambahan kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU HPP.
  • Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

Itulah fitur-fitur baru yang terdapat pada e-Faktur 3.2. Lalu, bagaimana cara melakukan update dari e-Faktur 3.1 ke e-Faktur 3.2?

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.1 Sudah Rilis, Ini Fitur Baru dan Cara Install-nya

Kelola Faktur Pajak dengan e-Faktur OnlinePajak 

Sebelum membahas tutorial update, wajib pajak PKP dapat menggunakan layanan alternatif yang resmi untuk mengelola faktur komersil dan faktur pajak bisnisnya, yaitu dengan layanan aplikasi e-Faktur OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan layanan dan fitur untuk mempermudah pelaku bisnis dalam mengelola usaha dan perpajakan mereka dengan lebih baik. Salah satunya adalah e-Faktur OnlinePajak, aplikasi yang mempermudah pelaku usaha dalam menerbitkan faktur komersil dan faktur pajak untuk setiap transaksi bisnis yang terjadi.

Tidak hanya menerbitkan, tetapi juga e-Faktur OnlinePajak memiliki fitur pengelolaan faktur, penghitungan pajak secara otomatis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembuatan draft faktur pajak pembelian secara otomatis, juga melaporkan SPT PPN Masa. Pelaku bisnis juga dapat berkolaborasi dengan mitra bisnis sehingga transaksi berjalan lebih mulus.

Tidak perlu khawatir ketika ada kebijakan baru yang berlaku karena e-Faktur OnlinePajak selalu menyesuaikan sistem dengan peraturan terbaru, seperti penghitungan PPN dengan tarif baru 11%. 

Lebih dari sekadar mengelola faktur pajak, OnlinePajak juga memiliki layanan dan fitur lainnya untuk membantu pelaku bisnis dalam mengoptimasi operasi bisnis dan memaksimalkan penggunaan modal. Daftar sekarang dengan klik di sini!

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Tutorial Update e-Faktur 3.2

    Kembali pada pembahasan e-Faktur 3.2, untuk dapat melakukan update aplikasi e-Faktur ke versi terbaru, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama-tama, wajib pajak perlu mengubah nama folder e-Faktur versi lama, misalnya menjadi “…_old”. Selain itu, wajib pajak perlu melakukan backup data terlebih dahulu.

    Kemudian, ini langkah-langkah update aplikasi e-Faktur 3.2.

    • Unduh patch terbaru e-Faktur 3.2 sesuai dengan spesifikasi perangkat komputer yang digunakan. Wajib pajak dapat mengunduh patch di sini: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
    • Jika sudah berhasil mengunduh patch terbaru, silakan extract e-Faktur 3.2.
    • Kemudian, salin folder database (db) pada e-Faktur versi lama dan pindahkan ke folder e-Faktur 3.2 yang telah diextract. 
    • Lalu, buka folder “EtaxInvoiceUpd.exe” yang ada dalam folder e-Faktur terbaru dan tunggu hingga proses selesai berjalan.
    • Ganti nama atau rename folder “EtaxInvoiceUpd.exe” menjadi “EtaxInvoiceUpd_OLD.exe”, lalu jalankan EtaxInvoice seperti biasanya.
    • Lakukan login dengan memasukkan username dan password.
    • Pembaruan aplikasi berhasil jika terdapat notifikasi yang tertulis “Versi Aplikasi: 3.2.0.0”. 

    Setelah berhasil melakukan update, install ulang sertfikat elektronik untuk dapat membuat dan menerbitkan faktur pajak.

    Itulah tutorial atau langkah-langkah melakukan update aplikasi e-Faktur 3.2. Lakukan update aplikasi e-Faktur agar dapat membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik sesuai dengan peraturan baru yang berlaku. Alternatif lainnya, silakan menggunakan e-Faktur OnlinePajak untuk mengelola faktur komersil dan faktur pajak dari tiap transaksi bisnis yang berjalan. Informasi lebih lengkap, silakan hubungi tim sales kami, di sini!

    Referensi:

    • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
    Reading: Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya