Sistem e-Faktur 3.1 telah rilis pada awal tahun 2022 ini. Apa saja perubahan yang ada pada sistem e-Faktur terbaru ini? Mari membahasnya dengan lengkap di artikel ini.
Pembaruan Aplikasi e-Faktur Dekstop
Wajib pajak, terutama pengusaha kena pajak (PKP), wajib menerbitkan faktur pajak dan mengirimkannya pada pembeli saat transaksi terjadi. Untuk menerbitkan dokumen pajak tersebut, wajib pajak perlu membuatnya di sistem e-Faktur.
Sistem e-Faktur yang diperkenalkan oleh DJP telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada tahun 2020 lalu, DJP merilis pembaruan e-Faktur Desktop versi 3.0, yang menghadirkan fitur prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang yang telah tersinkronisasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Fitur ini berupa pengisian informasi berdasarkan yang telah terekam sebelumnya sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data secara manual ke dalam SPT Masa PPN.
Fitur yang sama juga ada pada aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Simak selengkapnya mengenai e-Faktur OnlinePajak di sini.
Baca Juga: 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak untuk Bisnis Anda
Lalu pada awal tahun 2022, DJP merilis pembaruan e-Faktur 3.1. Dengan begitu, wajib pajak sudah harus meng-update e-Faktur versi 3.0 ke versi terbaru.
Fitur Baru Pada e-Faktur 3.1
Ada sejumlah fitur baru pada e-Faktur Desktop versi 3.1 yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak PKP untuk mengelola faktur pajak mereka. Apa saja?
- Input Dokumen PMSE
Kini, PKP dapat melakukan peng-input-an bukti pungut pajak PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik). Dokumen yang dapat di-input dapat berupa commercial invoice, billing, order recceipt, dan dokumen sejenis lainya, selama menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dokumen-dokumen tersebut, dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER 12/PJ/2020.
- Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagihkan dengan SKP
Berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 68, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan, yang ditagihkan dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Pajak masukan yang dapat dikreditkan tersebut sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SKP, meliputi:
- SKP atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP)
- SKP atas impor BKP
- SKP atas pemanfaatan JKP
- SKP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagihkan dengan SKP, PKP dapat melaporkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam SPT Masa PPN sesuai dengan masa pajak pelunasan terakhir atau 3 masa pajak setelah pelunasan terakhir.
- Validasi SPPB untuk Faktur Pajak 07 Pemasukan Barang Kawasan Berikat
Di dalam e-Faktur versi terbaru, terdapat validasi surat perintah penyerahan barang (SPPB) pada saat pembuatan faktur pajak 07 atas pemasukan barang kawasan berikat. Surat perintah ini juga sering disebut dengan istilah dokumen BC 4.0.
Berdasarkan PMK No. 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat (5), PKP yang menyerahkan BKP dan melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat maka:
- Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak.
- Tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.
- Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak.
Jadi, PKP akan diwajibkan untuk mengisi nomor SPPB. Pastikan untuk mengisi nomor dan informasi lainnya dalam aplikasi dengan tepat.
- Prepopulated Dokumen BC 4.0
Bersamaan dengan fitur baru validasi SPPB, terdapat fitur prepopulated dokumen bc 4.0. Jadi, dokumen surat perintah ini dapat di-prepopulated melalui e-Faktur web. PKP dapat mengunduh dokumen CSV dari sistem, kemudian di-impor ke e-Faktur Desktop. Namun sebelum diimpor, PKP harus mengisikan dahulu NSFP ke dokumen CSV tersebut.
Namun untuk kedua fitur ini (validasi SPPB dan prepopulated BC 4.0), diperuntukkan untuk wajib pajak tertentu secara terbatas. Jadi, PKP yang sudah melakukan update e-Faktur namun tidak termasuk daftar wajib pajak khusus itu, tidak dapat menggunakan kedua fitur itu.
Kelola Faktur Pajak di e-Faktur OnlinePajak
Wajib pajak PKP yang masih menggunakan e-Faktur 3.0, dapat segera melakukan update ke e-Faktur versi terbaru.
Selain menggunakan e-Faktur Desktop, wajib pajak juga dapat mengelola faktur pajak menggunakan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak selalu melakukan pembaruan mengikuti regulasi yang berlaku sehingga wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan pajak dengan lebih mudah.
Tidak hanya menerbitkan faktur pajak elektronik, wajib pajak juga dapat membuat faktur komersial dari setiap transaksi yang dilakukan, menghitung pajaknya secara otomatis, membuat draft faktur pajak pembelian secara otomatis, juga melaporkan SPT Masa PPN. Lalu, masih banyak lagi fitur lainnya yang mempermudah wajib pajak untuk mengelola faktur pajak serta transaksi bisnis. Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut dan menantikan pembaruan sesuai regulasi yang berlaku. Klik di sini.
Cara Update e-Faktur ver 3.1 Terbaru
Wajib pajak yang masih menggunakan sistem lama, wajib update ke e-Faktur versi terbaru. Bagaimana caranya?
Sebelum memulai, pastikan sudah melakukan backup dan menyalin db dari e-Faktur versi lama. Kemudian, download patch aplikasi e-Faktur terbaru sesuai dengan sistem operasi komputer yang digunakan. Unduh patch aplikasi dapat dilakukan melalui link ini.
Selanjutnya, install patch aplikasi tersebut dengan langkah-langkah ini:
- Lakukan ekstrak file patch e-faktur zip, kemudian copy ‘ETaxInvoice‘, ‘ETaxInvoiceMain‘, dan ‘ETaxInvoiceUpd‘.
- Buka folder e-Faktur hasil ekstrak dan paste ketiga file sebelumnya.
- Rename folder tersebut menjadi ‘e-Faktur 3.1‘ untuk memudahkan identifikasi.
- Klik kanan pada file ‘ETaxInvoice’ untuk menjalankannya.
- Pilih ‘Run As Administrator‘ dan klik ‘Yes‘.
- Ketika proses sudah selesai, pastikan aplikasi e-Faktur terbaru sudah terdapat fitur ‘Prepopulated Data’.
- Ketika sudah berhasil update e-Faktur versi 3.1, rename file ‘ETaxInvoiceUpd.exe’ menjadi ‘ETaxInvoice_backup.exe’. Pastikan aplikasi lama sudah tertutup.
- Lakukan login ke akun e-Faktur.
- Masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1
- Klik menu ‘Referensi’, lalu klik ‘Administrasi Sertifikat Elektronik’, klik ‘Open’ dan pilih ‘Sertifikat Elektronik.
- Masukkan passphrase sertifikat elektronik, lalu klik ‘OK’ dan klik ‘Simpan’.
Selesai! Aplikasi e-Faktur sudah berhasil diperbarui ke versi terbaru.