Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen penting yang perlu disiapkan oleh pemberi kerja sebagai tanda bahwa pajak penghasilan karyawan telah dipotong dan disetor ke kas negara. Seiring berkembangnya teknologi, sistem yang memudahkan proses pembuatan dan pelaporan e-Bupot PPh 21 secara elektronik pun muncul. Artikel ini akan membahas bukti potong PPh 21, mulai dari waktu pembuatan, ketentuan, dan bagaimana sebuah sistem bisa bekerja dengan cerdas dalam proses ini. 

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

Apa Itu Bukti Potong PPh 21?

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bukti bahwa mereka telah memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari penghasilan yang dibayarkan ke karyawan atau penerima upah lainnya. Dokumen ini menjadi penting bagi karyawan karena digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. 

DI Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis bukti potong, yakni:

  • Formulir 1721-A1: Untuk pegawai tetap swasta.
  • Formulir 1721-A2: Untuk pegawai negeri sipil, TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya.
  • Formulir 1721-VI: Untuk pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan bukan pegawai.
  • Formulir 1721-VII: Untuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 final.
  • Formulir 1721-VIII: Untuk bukti potong PPh 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala.

e-Bupot PPh 21 Bulanan

Tahukah Anda, sejak Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26, sesuai dengan PER 

Sejak Januari 2024, DJP mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26, sesuai dengan PER-2/PJ/2024. Salah satu fitur baru dalam peraturan ini adalah pengenalan Formulir 1721-VIII, yang digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir.

Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong ini kepada karyawan paling lambat satu bulan setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk penghasilan bulan Januari 2024, bukti potong harus diberikan paling lambat tanggal 28 Februari 2024.

Kapan e-Bupot PPh 21 Dibuat?

Bukti potong PPh 21 harus dibuat setiap kali terjadi pembayaran penghasilan yang dikenakan PPh 21. Untuk pegawai tetap, bukti potong bulanan (Formulir 1721-VIII) dibuat setiap bulan, sedangkan bukti potong tahunan (Formulir 1721-A1 atau A2) dibuat setelah akhir tahun pajak.

Batas waktu pembuatan dan pemberian bukti potong tahunan adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2024, bukti potong tahunan harus diberikan kepada karyawan paling lambat 31 Januari 2025.

Ketentuan & Cara Pembuatan e-Bupot PPh 21

Ketentuan

Berdsarkan PER-2/PJ/2024, pemotongan pajak yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk menggunakan e-Bupot PPh 21/26, diantaranya: 

  • Membuat lebih dari 20 bukti potong PPh 21 tidak final atu PPh 26 dalam satu masa pajak. 
  • Membuat lebih dari 20 bukti potong PPh 21 Final dalam satu masa pajak. 
  • Mmebuat lebih dari 20 bukti pemotogan PPh 21 bulanan dalam 1 masa pajak. 

Apabila pemotong pajak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, bisa memilih untuk menggunakan e-Bupot atau tetap menggunakan formulir kertas. 

Baca Juga: Terima Pembayaran Invoice Online: Solusi Praktis dan Aman Bersama OnlinePajak

Cara Pembuatan

Berikut langkah-langkah membuat bukti potong PPh 21 menggunakan e-Bupot:

Dalam proses pembuatan bukti potong PPh 21 karyawan, Anda perlu menyiapkan data ini terlebih dahulu:

  • Nama, NIK/NPWP yang valid
  • Tersedia menu impor Bupot jika data karyawan yang di-input banyak

Selanjutnya:

  1. Aktivasi Layanan e-Bupot:
    • Login ke akun DJP Online Anda.
    • Masuk ke menu “Profil”.
    • Pilih “Aktivasi Fitur”.
    • Centang “e-Bupot PPh 21/26”. Pada tahap ini, sistem akan mengarahkan Anda ke laman “log out”. Silakan lakukan log in lagi dengan akun Anda.
  2. Akses e-Bupot:
    • Setelah aktivasi, login kembali ke DJP Online.
    • Pilih menu “Lapor”, lalu klik “Pra Pelaporan”.
    • Pilih “e-Bupot PPh 21”.
  3. Pembuatan Bukti Potong:
    • Pada dashboard “Buat Bukti Potong”, klik “Rekam”.
    • Isi data yang diperlukan, seperti identitas penerima penghasilan, jenis penghasilan, dan jumlah penghasilan.
    • Cantumkan penandatanganan sebagai pengurus, klik “Penandatanganan”, dan centang pernyataan pengisian sudah benar. Klik “Simpan”. 
    • Lakukan Impor data bukti potong dengan cara klik “impor Bupot”. Upload file bukti pemotongan. 
    • Klik “Unggah”. Maka akna muncul pemberitahuan hasil validasi dari DJP, dan pembuatan bukti potong sudah berhasil. 
    • Setelah selesai, simpan dan cetak bukti potong.

Panduan lengkap dapat ditemukan di situs resmi DJP atau melalui aplikasi e-Bupot.

Peran OnlinePajak dalam Pembuatan e-Bupot PPh 21

OnlinePajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peran OnlinePajak dalam ranah perpajakan adalah membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. 

Keunggulan OnlinePajak:

  • Integrasi Otomatis: Data dari sistem payroll dapat langsung diimpor, mengurangi risiko kesalahan input manual.
  • Pembuatan Massal: Memungkinkan pembuatan banyak bukti potong sekaligus, efisien untuk perusahaan dengan banyak karyawan.
  • Pelaporan Mudah: SPT Masa PPh 21 dapat langsung dilaporkan melalui platform OnlinePajak.
  • Keamanan Data: Dilengkapi dengan fitur keamanan yang memastikan kerahasiaan data perusahaan dan karyawan.

Dengan menggunakan OnlinePajak, proses perpajakan menjadi lebih efisien dan terintegrasi, membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan akurat.

Pembuatan bukti potong PPh 21 adalah sebuah kewajiban bagi para pemberi kerja dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia. Adanya sistem e-Bupot PPh 21/26 yang dibuat oleh DJP, proses ini akan menjadi lebih praktis dan efisien. 

Pengelolaan perpajakan kini juga bisa Anda lakukan di OnlinePajak. Tidak hanya pengelolaan pajaknya saja, OnlinePajak bahkan bisa membantu Anda dalam pengelolaan transaksi bisnis, seperti pembuatan dan pembayaran invoice, hingga penagihan atau permintaan pembayaran invoice. Pastikan perusahaan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru dan memanfaatkan teknologi yang tersedia untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang optimal.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak. 

Reading: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21